Rokan Hilir, Sinarkeadilan.com – Kepolisian Sektor Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penggerebekan lokasi Perjudian ‘Mesin Ikan’ di Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Jumat (07/08/2020).
Memang, praktik perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kian menjamur di berbagai wilayah di Riau.
Tidak hanya di kota, praktik perjudian itu juga marak di daerah-daerah terpencil, yang menggunakan warung-warung yang menyediakan permainan dengan menggunakan alat permainan anak-anak. Aktivitas perjudian di berbagai wilayah di Riau itu sudah sangat meresahkan warga masyarakat.
Kapolsek Bagan Sinembah,AKP Indra Lukman Prabowo mengakui, penggerebekan itu dilakukan, atas adanya laporan warga masyarakat.
Apalagi, menurut AKP Indra Lukman Prabowo, praktik perjudian itu semakin marak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih melanda Riau.
Sedangkan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto mengingatkan, jangan sampai, oknum memanfaatkan dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 yang diterima masyarakat, malah ludes di arena judi.
“Ya, benar. Kita melakukan penangkapan pada Jumat kemarin. Penangkapan dilakukan Tim Operasi Polsek Bagan Sinembah,” ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto kepada Sinarkeadilan.com, Senin (10/08/2020).
Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo, mengungkapkan, pihaknya melakukan penggerebekan yang diawali pada Hari Rabu, 05 Agustus 2020, ada laporan dari warga masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang disebut dengan Permainan Ikan di Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Tepatnya di sebuah Warung Kopi,” ujar AKP Indra Lukman Prabowo.
Atas informasi itu, Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di salah satu warung itu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (07/08/2020).
Pada saat itu, seorang pelaku berinisial RN sedang bermain judi di salah satu ‘Mesin Ikan’, milik pemilik warung berinisial BA itu.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat atas aktivitas tersebut, lantas kita lakukan pengrebekan dan meringkus praktek perjudian tersebut. Dan kita bawa pelakunya untuk di proses secara hukum,” ujar AKP Indra Lukman Prabowo.
Kini, Polsek Bagan Sinembah masih melakukan penanganan terhadap dua pelaku perjudian ‘Mesin Ikan’ itu. Keduanya dijerat melanggar Pasal 303 KUHP, dengan barang bukti Uang Rp 80 ribu, beserta 1 unit Mesin Permainan Jenis Meja Ikan.(Jhonny M)