Sepak terjang institusi Polri di Kowane Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengecewakan para pencari keadilan.
Soalnya, hingga kini, Polisi mem-bekingi pelaku dugaan mafia penipuan di atas tambang milik orang lain di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan, Polda Sulawesi Tenggara masih terus menerus mempersalahkan warga pemilik tambang yang sah. Seolah Polisi kini menjadi juru bicara dan pembelanya para mafia penipuan tambang itu.
Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak agar tidak menjadi banci. Kapolri harus segera turun tangan, untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para anak buahnya yang sudah mengangkangi proses-proses hukum di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu.
Jonathan, Pengacara Warga yang mengalami dugaan kriminalisasi di Konawe Utara, menyebut, pihaknya sudah berkali-kali melaporkan sepak terjang kepolisian yang sudah melangkahi hukum.
Dan juga sudah melaporkan ke Divisi Propam Polri mengenai situasi dan peristiwa-peristiwa yang terjadi kepada masyarakat itu. Namun tidak direspon.
Karena itu, jargon Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali dipertanyakan oleh Masyarakat Pencari Keadilan.
“Sangat kasat mata. Begitu telanjangnya perilaku melanggar hukum yang justru dilakukan Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum. Tapi tidak ditindak tegas. Di mana Presisi yang menjadi jargon Pak Kapolri itu? Mana? Pak Kapolri jangan menjadi banci dong dalam menindak tegas persoalan ini,” ujar Jonathan, kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).
Jonathan mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dirkrimum Polda Sultra), Kombes Pol La Ode Aries El F dan komplotannya.
Hal itu dikarenakan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El F telah sering bertindak bagai preman, dan menyelewengkan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tenggara.
Aksi premanisme untuk membekingi mafia ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El F beserta para gerombolannya di Polda Sultra itu telah berlangsung bertahun-tahun.
Bukan sekali dua kali sepak terjang Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries dan gerombolannya melakukan aksi premanisme kepada para pemilik tambang di Sultra, termasuk kepada Obong Kusuma Wijaya.
Berbekal kedudukan sebagai Dirkrimum, Kombes Pol La Ode Aries menyalahgunakan Baju Dinas Polisinya untuk mendapatkan uang dengan cara-cara melanggar hukum.
Menurut Jonathan, aksi premanisme Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya dialami oleh Obong Kusuma Wijaya.
Jadi, lanjutnya, da proses Penyidikan Lahan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang diketahui sebagai milik Obong Kusuma Wijaya.
Di lokasi tambang itu, telah di-police line oleh satuan Polda Sultra. Dan pada saat telah terbit P-21 atau berkas lengkap, police line di atas lahan tersebut telah dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.
“Sedangkan, Si Terpidana dalam kasus itu atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, masih bebas melakukan kegiatan penambangan. Serta melakukan pengiriman ore Nikel dari lahan tersebut,” terangnya.
Diduga, kata dia, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries memiliki kedekatan khusus dengan Terdakwa atas nama Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo.
“Dan juga, diduga dia mendapat sejumlah uang dan harta dari Terdakwa, karena telah bersedia menjadi jongos bagi Si Terpidana,” bebernya.
Selanjutnya, setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pihak korban turun ke lokasi IUP. Dengan terlebih dahulu menyurati dan meminta izin kepada instansi terkait, yaitu Polda Sultra, Polres Konawe Utara dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Korban, dalam hal ini, Obong Kusuma Wijaya dan kawan-kawan meminta keadilan. Agar berdasarkan putusan MA tersebut, kiranya segala kegiatan di lahan IUP yang selama ini dikelola oleh Terdakwa supaya dihentikan, atau status quo.
“Karena terbukti, berdasarkan putusan MA, bahwa lahan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan Penipuan,” beber Jonathan.
Nah, setelah tiba di lahan tersebut, pihak-pihak yang melakukan Join Operasional (JO) di perusahaan Terdakwa, melakukan penandatanganan Berita Acara. Yang isinya, menyatakan bersedia mengosongkan lahan dalam waktu 3 hari.
Setelah batas waktu Berita Acara tersebut, pihak korban menerima informasi bahwa masih ada kegiatan pada lahan tersebut.
Sehingga, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya mendatangi lokasi. Namun pada saat tiba di lokasi, Obong melihat telah ada anggota Kepolisian dari Dirkrimum Polda Sultra.
“Dan para anggota Polda Sultra itu langsung menangkap Obong dan kawan-kawan. Katanya, atas perintah lisan dari Diskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries. Jadi, korban atas nama Obong Kusuma Wijaya ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan. Obong pun langsung dibawa ke Diskrimsus Polda Sultra,” tutru Jonathan.
Tak berhenti sampai di situ, pada saat di Diskrimsus Polda Sultra, korban menanyakan alasan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap dirinya.
“Namun pihak Polda Sultra tidak mengeluarkan Surat Penangkapan. Eh, malah menyuruh korban untuk pulang begitu saja. Obong disuruh pulang oleh Polda Sultra sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari,” terangnya.
Dari aksi dan peristiwa premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dkk itu, mengakibatkan Terdakwa seakan-akan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum di Sultra.
Apalagi, setelah Putusan MA, kok Terdakwa masih bebas dan leluasa melakukan penambangan di lahan tersebut.
“Sehingga, mengakibatkan korban terus mengalami kerugian. Padahal, Putusan MA telah nyata dan menyatakan IUP tersebut diperoleh dengan cara penipuan oleh Si Terdakwa,” sebut Jonathan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak keluarga Obong Kusuma Wijaya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membuktikan ucapan dan instruksinya, agar memberantas aksi-aksi premanisme. Terutama, aksi-aksi premanisme atas nama institusi Kepolisian.
“Itu aksi premanisme ala Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya. Itu aksi premanisme toh,” ujarnya.
Dia juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot dan menindak tegas Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries dan kawan-kawannya.
“Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi-aksi premanisme itu juga harus dilakukan di dalam lingkungan Kepolisian sendiri juga dong. Jangan jadi banci,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar berupaya menampik segala yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, pada peristiwa penangkapan warga bernama Obong Kusuma Wijaya, yang merupakan pemilik sah tambang itu, dirinya mendapat laporan dari Masyarakat. Bahwa ada sekelompok orang yang ditengarai sedang melakukan masuk ke lokasi tambang. Sehingga mengganggu para pekerja tambang yang sedang beraktivitas.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang mengganggu orang-orang yang bekerja di tambang. Sehingga, saya memerintahkan anak buah untuk turun ke lapangan. Itu juga berdasarkan Surat Perintah dari saya,” ungkap Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, ketika dimintai konfirmasinya, Rabu (16/06/2021) lalu.
Dia menyebut, dalam tindakan tertangkap tangan yang dilakukan pasukannya kepada kelompok orang yang dilaporkan masyarakat itu kepadanya, anggota Polda Sultra pun diperintahkan menangkap dan menahan Obong Kusuma Wijaya.
“Dan benar, di lapangan, ditemukan atau tertangkap tangan ada O bersama sekitar 10 orang, yang melakukan tindakan premanisme, dan mengganggu pekerja di tambang. Karena itulah, maka O ditangkap dan dibawa ke Polda Sultra,” ungkap La Ode Aries.
La Ode Aries juga menyebut, kasus yang terjadi antara Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo dengan Obong Kusuma Wijaya, pernah melibatkan dirinya sebagai Penyidik, dalam proses penyidikannya. “Saya ikut menyidik kasus mereka itu yang di awal-awal,” ujarnya.
Nah, setelah penangkapan terhadap Obong Kusuma Wijaya, lanjut La Ode Aries, dirinya mengetahui bahwa persoalan yang sedang terjadi adalah berkenaan dengan Undang-Undang Pertambangan.
Sehingga case itu bukan menjadi ranahnya di Dirkrimum. Melainkan urusannya adalah Kriminal Khusus (Krimsus). Sebab urusan Undang-Undang Pertambangan adalah Krimsus.
“Setelah tahu, persoalan itu urusan tambang, yakni ditangani dengan Undang-Undang Pertambangan, maka masuk ke Pidana Khusus. Saya pun menyerahkan urusan itu ke bagian Krimsus Polda Sultra,” jelasnya.
Setelah menyerahkan urusan itu ke bagian Krimsus, La Ode Aries mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan selanjutnya.
“Saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa. Karena itu sudah ditangani Krimsus,” ujarnya.
Sedangkan terkait masih beroperasinya Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP, di lokasi tambang, menurut Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, dalam Putusan Pengadilan di Kendari, tidak disebutkan mencabut hak pengelolaan atau tidak mencabut IUP yang dimiliki Ivy.
Oleh karena itulah, menurutnya lagi, Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo masih berhak beroperasi dan mendapat pengawalan dari Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, apabila diperlukan, sampai saat ini.
“Putusan pengadilannya kan tidak menyebut mencabut Hak IUP dan Izin Penambangannya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ivy itu memang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Saya kira, itu dua hal yang berbeda toh,” jelasnya.
Korban kriminalisasi dan penangkapan paksa, Obong Kusuma Wijaya mengaku geram dengan sejumlah pernyataan yang dilakukan Dirkrimum Polda Sultra La Ode Aries El Fatar berkenaan dengan penangkapan terhadap dirinya.
Dan juga geram dengan perjalanan penanganan perkara kepemilikan Perusahaan dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang adalah miliknya yang sah, yang diutak-atik oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar.
Oleh karena itu, Obong Kusuma Wijaya menegaskan, untuk menanggapi pernyataan Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries, yang menyatakan bahwa dirinya menerima adanya laporan dari Masyarakat terkait aksi yang mengganggu aktivitas pertambangan, itu hanya isapan jempol belaka.
“Kami jadi heran, karena sekelas Dirkrimum Kombes Pol La Ode Aries malah berkelit, dan mengatakan tidak mengetahui aktivitas kami di lahan tambang milik kami. Padahal, kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian setiap kali kami turun di lahan tambang milik kami yang terus dicuri oleh Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang mengaku dari PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) itu,” ungkap Obong Kusuma Wijaya.
Perlu ditegaskan kembali, lanjut Obong Kusuma Wijaya, bahwa Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo, yang mengaku dari PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) itu adalah seorang Terpidana Penipuan, yang telah divonis hukuman penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun dibiarkan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar masih beraktivitas secara ilegal di lokasi tambang milik Obong Kusuma Wijaya.
“Jadi, tidak benar bahwa kami ada melakukan aksi premanisme di lahan tambang milik kami sendiri. Buktinya, kalau memang ada aksi premanisme, tentunya para preman itu sudah ditangkap dan diproses di Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra dong. Karena itu adalah kewenangan Dirkrimum Polda Sultra tentang premanisme itu,” tutur Obong Kusuma Wijaya.
Oleh karena itu, lanjut Obong, dirinya sebagai korban dugaan kriminalisasi hukum, dan juga korban penangkapan paksa oleh Dirkrimum Polda Sultra, meminta kepada Kombes Pol La Ode Aries untuk meluruskan pernyataan-pernyataannya yang menyesatkan masyarakat itu.
“Dengan penuh hormat kepada Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries untuk tidak menyebut kami melakukan aksi premanisme. Karena informasi itu menyesatkan. Masa sih seorang Dirkrimum Kombes Pol La Ode Aries menyebarkan hoax? Ini kan tidak sejalan dengan Program Kapolri yang Presisi,” lanjut Obong Kusuma Wijaya.
Obong juga mengingatkan, bahwa dirinya dibawa secara paksa ke kantor Polda Sultra, hingga jam 3 subuh. Tanpa ada Surat Perintah Penangkapan.
“Itu apa namanya kalau bukan penangkapan paksa? Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah? Dan, kalau dia (Kombes Pol La Ode Aries-Red) beralasan untuk pengamanan, kenapa yang diamankan malah saya sebagai Pemilik Tambang yang sah?” ujarnya.
Selain itu, Obong me-review lagi proses persoalan pengambilan dan perubahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihadapinya.
Obong merasa perlu mengingatkan kembali, bahwa perkara pengambilan dan perubahan IUP miliknya oleh Terpidana Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP, dengan cara menipu, waktu itu juga diproses atau diperiksa oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries.
“Jadi, menurut kami, janganlah Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries bertindak seolah-olah tidak mengetahui dengan persis duduk perkara ini sebenarnya,” imbuh Obong Kusuma Wijaya.

Sebagai Pencari Keadilan, lanjut Obong Kusuma Wijaya, dirinya mempertanyakan sepak terjang dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Arie.
“Sederhananya, kami bertanya begini, apakah Ivy Djaya Susantyo yang merupakan Terpidana Penipuan itu bisa ditetapkan sebagai Tersangka pada proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra pada waktu itu? Apakah Dikrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries memastikan kalau barang atau tambang tersebut bukan milik PT Adhi Kartiko Mandiri?” sebut Obong.
Oleh karena itu, menurut Obong, pernyataan Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries yang menyebut bahwa Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP itu masih sah melakukan penambangan dan aktivitas di lokasi tambang milik Obong itu, sangat tendensius.
“Argumentasi Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries itu menunjukkan bahwa dirinya bukanlah Aparat Penegak Hukum yang diharapkan Masyarakat, Bangsa dan Negara ini. Sebab, pernyataan itu sangat tendensius,” lanjutnya.
Pernyataan itu sangat terkesan sebagai pembelaannya terhadap Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP itu.
“Karena, Kombes Pol La Ode Aries justru membenarkan hasil barang kejahatan terus dapat dijual dan dinikmati oleh pelaku kejahatan yakni Si Terpidana Penipuan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo atau PT AKP itu. Sementara, kami sebagai korban kejahatan yang merupakan pemilik barang tersebut, malah dikriminalisasi,” terang Obong.
Maka, Obong meminta kepada Pimpinan Polri dan jajaran, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan juga kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, serta pimpinan tertinggi instansi-instansi hukum di Indonesia, untuk memberikan keadilan seutuhnya kepada dirinya.
“Kami hanya meminta keadilan. Karena kami adalah korban kejahatan. Maka aneh rasanya bagi kami, kalau korban seperti kami ini tidak dilindungi. Malah kami dikriminalisasi. Sementara, pelaku kejahatan yang sebenarnya malah dibekingi dan dilindungi,” tandas Obong Kusuma Wijaya.(J-RO)
3 Comments
Pingback: POLISI TERUS BEKINGI PENIPU BEROPERASI SECARA ILEGAL DI KONAWE UTARA, KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO DIINGATKAN JANGAN JADI BANCI – STRATEGIS MEDIA
Pingback: POLISI TERUS BEKINGI PENIPU BEROPERASI SECARA ILEGAL DI KONAWE UTARA, KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO DIINGATKAN JANGAN JADI BANCI | Jurnal Intelijen
Pingback: POLISI TERUS BEKINGI PENIPU BEROPERASI SECARA ILEGAL DI KONAWE UTARA, KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO DIINGATKAN JANGAN JADI BANCI – Jayakartapos