Koordinator Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra, Iksal Hata menyampaikan, pihaknya menyikapi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021. Yang menyatakan, Pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinan milik PT AKM (yang dulunya adalah PT AK) ke PT AKP, dengan cara menipu. Dan oleh karena itu, Pemilik PT AKP dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.
Dia menegaskan, maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP berada di atas lahan tambang PT AKM. Karena didasarkan atas hasil kejahatan Penipuan yang dilakukan oleh Pemilik PT AKP sebagai mana putusan MA Nomor 378K/Pid/2021.
Iksal melanjutkan, pihaknya juga menemukan sejumlah fakta, bahwa PT AKP beserta Pemiliknya merasa kebal hukum dan merasa berkuasa atas hukum. Sekali pun Pemilik PT AKP telah divonis bersalah sebagai Penipu dengan hukuman penjara 1 tahun berdasarkan Putusan MA.
“Karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya, masih bebas berkeliaran dan masih berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM. Yang mana PT AKM adalah sebagai pemilik yang sah, dan putra asli Sulawesi Tenggara,” tutur Iksal Hata, Selasa (24/08/2021).
Anehnya, lanjut dia, pihak Polda Sultra malah terus membekingi pelaku pidana penipuan itu, dan mem-back up terpidana terus melakukan aktivitas ilegal mengeruk tambang di lahan yang bukan miliknya itu.
“Dengan terus secara bebas dan bahkan dilindungi oleh Polda Sultra untuk beraktivitas secara ilegal di lahan milik PT AKM,” sebutnya.
Selanjutnya, berdasarkan hukum, dengan merujuk pada Putusan MA Nomor 378K/Pid/2021, dan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polda Sultra yang menyatakan tindakan penghentian aktivitas penambangan PT AKP di atas lahan milik PT AKM oleh Komisaris PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan.
Maka semakin jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON di lahan tambang milik PT AKM adalah aktivitas penambangan ilegal.
Oleh karena itu, mereka meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah, dan jangan terkesan melindungi pelaku kejahatan untuk terus melakukan kejahatannya yang berulang kepada korban.
“Untuk itu, Polda harus bersikap Presisi yang artinya, Prediktif, Responsibilitas, transparansi berkeadilan. Maka Sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di lahan milik PT AKM, yang dengan sengaja berargumentasi demi melindungi para pekerja PT AKP di lahan itu,” jelasnya.
Sama saja, kata dia, polisi membiarkan dan mem-bekingi penjahat merampas lahan milik orang lain yang sah. Dan malah polisi melindungi penjahat beroperasi di lahan yang bukan miliknya.
Dia juga mendorong Lembaga Peradilan di Sultra, meminta kepada PN Kendari untuk segera memerintahkan Jaksa untuk mengeksekusi pelaku kejahatan atau terpidana. Yakni menangkap dan memasukkan Ivy Djaya Susantyo ke penjara, sesuai Putusan MA Nomor 378K/Pid/2021.
Menanggapi itu, Anggota III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian persoalan ini.
DPRD Sultra juga akan segera berkunjung ke lokasi tambang, pada Kamis 26 Agustus 2021, dan selanjutnya akan hearing bersama pemilik tambang, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait.

Sementara itu, Dirut PT Adi Kartiko Mandiri (PT AKM), Simon Takaedengan mengapresiasi langkah yang akan dilakukan DPRD Sultra itu.
“Harapan kami, DPRD Sultra bisa membantu membuat persoalan ini terang benderang,” ujar Simon.
Simon menegaskan, pihaknya dari PT AKM secara hukum sudah jelas sebagai Pemilik yang sah atas lahan itu
Hal itu juga sesuai Putusan MA. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya yakni Nomor 418/Pid-B/PN Kendari/2020/ Tanggal 22 Desember.
Salah satu bunyi petikannya, Komisaris Utama PT AKP, yakni Ivy Djaya Susantyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pindana 1 tahun penjara.
Namun, kata Simon, aktivitas PT AKP masih berlangsung di atas lahan miliknya itu hingga kini.
Simon juga sudah melaporkan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKP di atas lahan milik PT AKM ke Polda Sultra.
“Namun mereka berdalih bahwa izin usaha pertambangan atau IUP PT AKP belum dicabut. Ya, kami sudah melaporkan ke Polda Sultra. Anehnya, malah Polisi menempatkan personilnya di atas lahan itu, untuk menjaga aktivitas PT AKP terus berlangsung di atas milik kami PT AKM,” ujarnya.
Dia juga sangat menyayangkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang sangat berpihak kepada Si Terpidana.
Padahal, kata dia, seharusnya ketika sudah ada putusan dari MA maka semua urusan perdata, IUP dan segala yang menyertai, akan gugur dengan sendirinya. Sehingga, tidak boleh lagi ada aktivitas PT AKP di lahan milik PT AKM itu.
“Semenjak putusan yang kami kasasi di Mahkamah Agung telah keluar. Dan hasilnya kami menang. Itu sudah inkracht. Tidak ada lagi proses hukum,” ujar Simon.
Berdasarkan Putusan MA tertanggal 07 April 2021, lahan itu telah menjadi milik PT Adi Kartiko Mandiri (PT AKM).
Simon menyebut, pihaknya belum melakukan aktivitas menambang di lokasi, dikarenakan masih proses menunggu kembalinya IUP PT AKM.
Sembari menunggu, lanjutnya, lokasi harusnya Status Quo, dan segala bentuk aktivitas di atas lahan itu harus disetop.
Dikarenakan PT AKP terus dijagai oleh Polisi dan terus melakukan aktivitas tambang di atas lahan milik PT AKM, maka Simon pun memberikan Surat Kuasa kepada Ketua Laskar Sarano Tolaki (LST), Aguslan, untuk melakukan pengawasan adanya dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Adi Kartiko Mandiri.
“Inisiatif ini sebagai ikhtiar melindungi hak milik kami dari pelaku kejahatan. Agar tidak berbuat sesuka hati menjahati dan mencuri berulang kali kepada PT Adi Kartiko Mandiri,” tandas Simon.(J-RO)