Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Polda Banten) membantah menjadikan Buku Tan Malaka berjudul “Menuju Merdeka 100%” sebagai barang bukti dalam penindakan para demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyebut, buku tersebut hanya kebetulan ditemukan berada di dalam tas pelaku saat diperiksa.
“Buku itu tidak ada kaitannya dengan aksi yang berakhir ricuh. Buku itu hanya kebetulan ada dalam tas pelaku yang diamankan sehingga ikut digelar,” ujar Kombes Pol Edy Sumardi, ketika dikonfirmasi Sinarkeadilan.com, Rabu (14/10/2020).
Edy Sumardi menegaskan, polisi tidak menjadikan buku itu sebagai barang bukti. “Saat pelaku OA diamankan, dia membawa sebuah tas ransel dan kebetulan saja di dalam tas tersebut terdapat buku Tan Malaka itu,” ungkap Edy.
Sehingga, buku itu sempat digelar pada saat pemeriksaan. Dia mengatakan, buku yang dijual bebas di pasaran itu tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa. Serta tidak ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan terhadap pelaku.
Edy mengatakan, pelaku murni dikenakan melanggar pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka itu adalah pria berusia 22 tahun, berinisial OA, yang saat ini merupakan salah seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Banten.
“Dia dikenakan melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan penjara,” pungkas Edy.
Sebelumnya, Anggota Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan ketidaksetujuannya jika Buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 %’ dijadikan barang bukti untuk menangkapi para demonstran yang menolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa (06/10/2020).
“Buku Tan Malaka itu kan bacaan . Buku itu berisi pikiran, tidak bisa diadili kalau kayak gitu. Polisi harusnya mencari bukti-bukti yang relevan dengan kejahatan yang dituduhkan,” ucap Poengky.(JTM)