Di tengah meluasnya penolakan warga atas rencana perluasan penambangan panas bumi PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, pihak PT PLN yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Manggarai kembali mendatangi wilayah Poco Leok untuk meneruskan proses pengukuran lahan-lahan warga pada Rabu, (27/09/2023).
Upaya paksa PLN yang terus berulang ini, dihadang ratusan warga dari sepuluh Komunitas Adat di Poco Leok, mulai dari Komunitas Masyarakat Adat Gendang Mucu, Mocok, Mori, Nderu, Cako, Ncamar, Rebak, Jong, Tere, dan Lungar.
Penghadangan oleh warga ini merupakan penghadangan yang ke sembilan-belas kali, setelah sebelumnya warga mendapat surat pemberitahuan dari pihak PLN pada 26 September 2023 kemarin.
Dalam surat pemberitahuan itu, pihak PLN datang bersama Tim KJPP/Appraisal untuk melakukan penilaian penggantian wajar hasil identifikasi dan inventarisasi lapangan untuk welpad D, E, dan F di Poco Leok.
Upaya mempertahankan hak atas ruang hidup warga Poco Leok melalui penghadangan ini, meski terus dilakukan secara berulang, namun PT PLN justru bebal, lalu menggunakan pendekatan keamanan yang represif. Alhasil, bentrokan antara warga dan aparat pun terjadi.
Pada penghadangan hari ini, warga adat Poco Leok membawa serta peralatan musik Adat yang sakral, yakni gong dan gendang.
Warga menabuh gong dan gendang sambil bernyanyi dan meneriakkan yel-yel perjuangan, “Ini Tanah Kami”, “Tolak Geothermal”, “Cabut Izin Lokasi Geothermal di Poco Leok”.
Hingga saat ini, pihak PT PLN, Pemkab Manggarai, dan aparat keamanan masih berada di lokasi, tampak terus berupaya paksa untuk masuk ke lokasi, tanpa prosedur Adat.
Upaya Perlawanan Warga
Sebagaimana diketahui, proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok dikerjakan oleh PT PLN, dan didanai oleh Kreditanstalt für Wiederaufbau/KfW (Bank Pembangunan dan Investasi Jerman).
Pendanaan dari KfW ditekan pada Oktober 2018 lalu, dimana KfW menandatangani perjanjian hutang langsung tanpa jaminan Pemerintah dengan Perseroan Terbatas PLN, untuk pendanaan Geothermal Energy Programme sebesar 150 juta EUR.
Dana hutang KfW tersebut ditujukan untuk membiayai pengembangan Unit V PLTP Ulumbu, dan Unit 2 dan 3 PLTP Mataloko.
Izin lokasi proyek ini telah diteken oleh Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit melalui SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 6-6 di Poco Leok, dan diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sejak awal proyek perluasan wilayah operasi PLTP Ulumbu ke Poco Leok ini ditentang warga.
Selain terus melakukan penghadangan di Poco Leok, warga pun telah melakukan protes berulang kali, baik melalui audiensi dan aksi di Pemkab Manggarai (Bupati, DPRD, ATR/BPN Manggarai), maupun di Kementerian ESDM dan PT PLN di Jakarta pada 8 Maret 2023 lalu.
Selain itu, warga juga telah dua kali menyurati Bank KfW, yakni pada 5 Juli 2022 dan 2 Agutus 2023 sebagai tanggapan warga atas surat balasan KfW pada 5 Juli 2022.
Melalui kedua surat itu, warga Poco Leok mengingatkan KfW untuk menghentikan pendanaan atas proyek geothermal di Poco Leok dan Mataloko, Flores.
Bagi warga, jika KfW enggan menghentikan pendanaan, maka secara tidak langsung, bank asal Jerman itu terlibat dalam rentetan tindak kejahatan kemanusiaan dan lingkungan di Poco Leok.
Tak berhenti di situ, warga Poco Leok bahkan juga telah menyurati Kedutaan Besar Jerman di Jakarta pada 29 Agustus 2023 lalu, yang pada pokoknya mendesak pihak Kedubes untuk mengevaluasi segera investasi mereka dalam proyek geothermal di Poco Leok dan Mataloko, Flores.
Bagi warga, rencana pengembangan unit 5 dan 6 PLTP Ulumbu yang tengah dibiayai oleh KfW bukan hanya akan berdampak langsung pada warga Pocoleok, seperti yang sudah terjadi pada operasi PLTP Ulumbu.
Tetapi, saat ini operasi lapangan dari investasi itu sendiri telah menghasilkan ketakutan, perpecahan, dan kemarahan warga.
Proses teknis maupun proses pemaksaan lewat jalur politik kekuasaan di lapangan, di mana operator proyek mengerahkan pihak-pihak yang berkuasa dan aparat keamanan untuk melemahkan warga masyarakat adat turun-temurun tidak berhenti, bahkan menjadi-jadi.(RED)
Narahubung:
Servasius Masyudi, Warga Poco Leok, +62 822-3726-0075
Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum & Kebijakan JATAM, +62 821-5647-0477.