NASIONAL

Hei Masyarakat, Hati-Hati Jebakan ‘Madu Beracun’ Program Tambah Daya Gratis Ala PLN

Masyarakat diminta waspada dan harus sangat berhati-hati dengan adanya jebakan program madu beracun yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan membuat program Tambah Daya Gratis.

Kampanye subsidi listrik yang termuat dalam program PLN ini, bisa-bisa menjebak masyarakat.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, program tambah daya gratis dari daya 900 VA ke 1300 VA yang sedang dilakukan oleh PLN harus dicermati oleh masyarakat.

“Hati-hati jebakan madu beracun atas program ini. Rakyat yang tidak cermat, yang seharusnya layak dapat subsidi, bisa saja tergiur dengan program ini, padahal begitu pindah ke 1300 VA maka masyarakat tidak akan lagi menikmati subsidi listrik karena daya 1300 VA ke atas tidak lagi disubsidi oleh pemerintah. Jadi ada kesan program ini program jebakan madu beracun bagi masyarakat, seolah-olah disuguhi madu yang manis rasanya, tapi ternyata mengandung racun,” papar Ferdinand, di Jakarta, Kamis (17/03/2016).

Ferdinand sendiri sangat menyayangkan bahwa program ini dikemas seperti sekarang. “Mengapa pemerintah tidak langsung saja memutuskan penghapusan subsidi listrik? Kenapa harus pake cara akal-akalan seperti ini? Mestinya pemerintah membuat program jelas terhadap penghapusan subsidi yang salah sasaran,” ujarnya.

Salah sasaran itu, kata dia, akibat ulah dan kinerja PLN sendiri yang tidak mengantisipasi permintaan pasang baru dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA. Mestinya, kata Ferdinand, pada saat ada permintaan pasang terhadap daya listrik yang disubsidi, PLN harus meneliti terlebih dahulu apakah pemohon layak dapat subsidi atau tidak.

Salah satu contoh, lanjut Ferdinand, adanya rumah rumah kost mewah yang dipasangi KWH meter tiap kamar, padahal kost tersebut bertarif mahal karena fasilitasnya.

“Yang seperti ini kan tidak layak disubsidi. Nah, lebiih baik PLN mendata ulang siapa yang layak subsidi kemudian dihapus subsidinya. Jangan bikin akal-akalan kepada rakyat. Mari benahi kesalahan dengan cara yang benar bukan dengan cara yang salah,” ujarnya.

Satu hal lagi, lanjut dia, yang perlu dijelaskan oleh PLN ke publik adalah dana Uang Jaminan Langganan (UJL) yang disetorkan oleh masyarakat, yang kilo watt hour (KWH) meternya sudah berganti dari analog ke KWH pintar yang menggunakan pulsa listrik.

“Mestinya UJL itukan tidak berlaku lagi. Nah, dananya dikemanakan itu? Hal ini perlu dijelaskan kepublik yang dulu membayar UJL saat pasang baru,” ujarnya.

PT PLN (Persero) menyediakan layanan tambah daya listrik gratis bagi pelanggan rumah tangga 900 VA yang ingin naik ke 1300 VA mulai 15 Maret hingga 31 Desember 2016.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, mengatakan program tambah daya gratis itu dilakukan setelah selesainya pencocokan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk rumah tangga miskin daya 900 VA.

“Progam ini sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pemberian subsidi tepat sasaran bagi konsumen rumah tangga dengan daya 900 VA yang ingin naik daya menjadi 1.300 VA,” kata Benny di Jakarta, Rabu (16/3).

Menurut dia, program subsidi tepat sasaran itu sesuai surat penugasan Menteri ESDM No 7294/20/MEM.L/2015 tertanggal 30 September 2015 yang menyebutkan, subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp38,39 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.

Benny mengatakan, biaya tambah daya yang digratiskan adalah biaya penyambungannya. “Bagi konsumen listrik pascabayar tetap ada biaya penyesuaian jaminan langganan, sedangkan bagi konsumen prabayar cukup membayar token perdana saja,” ujarnya.

Ia melanjutkan, lewat penambahan daya itu, maka konsumen bisa lebih bebas dan nyaman dalam menggunakan listrik untuk berbagai kebutuhan.

Benny juga mengatakan, bagi konsumen bisnis dan industri dengan daya 100-200 kVA, PLN memberikan keringanan diskon biaya penyambungan sebesar 20 persen dari tarif yang ditetapkan pemerintah.

“Ini berlaku khusus untuk permintaan sambungan baru dan penambahan daya konsumen bisnis dan industri yang ingin memiliki daya 100 hingga 200 kVA,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan itu ditempuh mengingat sebagian besar konsumen bisnis dan industri merupakan jenis usaha pemula yang secara aktif mampu menggerakkan perekonomian.

“Dengan demikian, program ini akan menggerakkan dunia usaha lewat keringanan di sisi penyediaan listriknya,” katanya.(JR-1)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

2 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

2 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago