Proses pengelolaan sebuah Negara, seperti Negara Indonesia, dapat dilihat dari proses yang terjadi di tingkat terendah yaitu Desa.
Pada perhelatan demokrasi tingkat desa, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ternyata sangat banyak yang berlangsung reseh.
Seperti pengakuan dan pengalaman yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (DPK Gepenta) Tobasa, Adi Susanto Marbun. Dia mengatakan proses pelaksanaan Pilkades berlangsung penuh persoalan, dan reseh.
“Di Kabupaten Tobasa, pelaksanaan Pilkades Serentak masih amburadul. Banyak yang tak faham, dan malah reseh. Kalau tidak diberikan pendidikan politik yang benar, dan kalau tidak ada tindakan tegas, maka gesekan sesama warga desa bisa terjadi yang berujung pada konflik horizontal,” tutur Adi Susanto Marbun, Rabu (11/12/2019).
Adi menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan kecurangan dan tidak netralnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam pelaksanaan Pilkades 2019 ini.
Seperti yang terjadi di Desa Harungguan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba Samosir. Sebanyak 105 Desa di 15 Kecamatan di Tobasa telah melaksanakan Pilkades Serentak pada 05 Desember 2019 lalu.
“Sebenarnya, persoalan sudah muncul sejak awal. Sejak pendaftaran Bakal Calon Kades, hingga penetapan Calon Kades, kampanye, dan suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan,” ungkap Adi Susanto Marbun.
Dijelaskan Adi, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Harungguan yang dilapori masyarakat mengenai dugaan kecurangan pada saat Pilkades pada 05 Desember 2019 itu membenarkan bahwa ada salah seorang Kepala Dusun yakni Kadus III Posman Sitorus yang terbilang sebagai petahana, mencalonkan diri sebagai Calon Kades tanpa menyertakan adanya Surat Cuti atau pun surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Perangkat Desa.
“Alasannya, karena sekarang Dusun III itu sudah tidak ada. Desa Harungguan sekarang sudah menjadi 2 Dusun saja,” ujar Adi.
Namun, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti bahwa dusun itu telah dirampingkan menjadi 2 dusun. Surat dari Dinas terkait yang diteruskan ke Kecamatan dan pihak Desa pun tidak sanggup ditunjukkan oleh Cakades itu.
“Kalau begitu, apa dasar desa menyatakan bahwasannya dusun yang ada di desa itu sudah menjadi dua? Beliau hanya menjawab, karena di bagan struktur desa juga sudah diubah menjadi dua dusun,” jelas Adi.
Sedangkan kelengkapan dalam pencalonan, seperti kelengkapan administrasi harus sesuai Perda dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa. Dan itu tidak dilengkapi oleh Posman Sitorus ketika pencalonan sebagai Cakades.
Anehnya, cakades petahana yang merupakan perangkat desa dari dusun III itu diloloskan. “Alasan pihak P2KD meloloskan, karena sudah berdasarkan hasil rapat, diputuskan dan ditetapkan oleh Ketua P2KD. Jadi semua sudah bagian dari tanggungjawab Ketua P2KD secara struktur organisasi kepanitiaan,” ujarnya.
Kejanggalan administrasi memang diakui oleh Sekretaris P2KD, Arti Nababan. Dia mengatakan, ada beberapa Balon Kades yang belum melengkapi berkas terkait pengunduran diri. Dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah memberikan tenggang waktu selama 2 hari agar dilengkapi. Adapun waktu yang disepakati pada tanggal 21-22 Oktober 2019.
“Namun, berkas tersebut baru dilengkapi pada tanggal 24 Oktober 2019. Kejanggalan itu semakin dirasakan sewaktu Ketua P2KD masih saja menetapkan Balon tersebut sebagai Calon tetap di nomor urut 4,” terang Adi.
Selain itu, lanjut dia, dari konfirmasinya kepada sekretaris P2KD, juga diakui adanya kejanggalan yang terjadi pada Balon Kades Nomor urut 3.
Ketika dikonfrontir, kata Adi, yang bersangkutan mengatakan Desa Harungguan telah menjadi 2 dusun. Dimana, dia tidak bisa membuktikan dengan kelengkapan administrasi desa.
“Selain itu, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti berita acara adanya perampingan jumlah dusun di Desa itu. Secara otomatis, Kadus III itu masih sah sebagai perangkat desa. Sehingga, untuk maju sebagai Cakades, yang bersangkutan harus menyertakan Surat Ijin Cuti atau Surat Pengunduran Diri sebagai perangkat desa yakni Kepala Dusun,” ujarnya.
Ketua P2KD Desa Harungguan Leo Nasir Sirait membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Sekretaris P2KD Arti Nababan.
Leo Nasir Sirait menyampaikan, semua berkas pencalonan ada di Sekretaris P2KD, dan sudah lengkap sesuai prosedur.
Leo Nasir Sirait juga mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara Pilkades bertindak netral, tidak berpihak kepada para Cakades yang bertarung. “Kami bekerja dengan menjungjung netralitas,” katanya.
Ketika tahapan pencalonan Balon Kades, sempat ada perpanjangan. Dikarenakan kurangnya Calon Pendaftar. Bukan hanya perpanjangan Calon, melainkan pepanjangan kelengkapan berkas juga dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Perpanjangan itu inisiatif sendiri. Tidak berdasarkan Juknis dan Perbub Nomor 4 tahun 2015.
Terkait adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan saksi di rekapitulasi perhitungan suara, Ketua P2KD Desa Harungguan Leo Nasir Sirait mengakui dan melakukan pemalsuan tandatangan tersebut.
Alasannya, karena disuruh oleh salah seorang Cakades, yaitu calon nomor urut 1 bernama Winel Sirait. “Dia bilang coretkan saja begitu tanda tangannya,” ujar Leo.
Namun Leo menepis laporan masyarakat atas dugaan tidak kondusifnya suasana TPS pada saat pencoblosan. Laporan yang menyebut ada tim sukses dari pasangan Cakades yang memobilisir massa pemilih hingga mengikuti ke bilik TPS.
“Tidak ada itu. Semua berjalan kondusif dan aman. Bahkan disitu ada Polisi dan Tentara. Dan jika adapun pendamping pemilih di saat pencoblosan, itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Memang tidak ada surat kuasa, ataupun bukti KTP elektronik,” ujar Leo.
Salah seorang saksi dari pasangan Cakades, Tumpal Sirait membenarkan laporan masyarakat tersebut. Tumpal mengatakan, pihak P2KD tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Terkesan memihak ke salah satu calon Kepala Desa. Hal ini terbukti dari setiap foto dokumentasi yang saya peroleh dari masyarakat. Semua terkesan sudah di-setting sejak awal. Pemilihan saat ini sudah tidak fair lagi. Semua bukti ada saya pegang. Baik itu pada saat kampanye salah satu Calon Kades,” ungkap Tumpal.
Tumpal juga menyampaikan, Ketua P2KD dan Bendahara terlibat langsung dalam kampanye tersebut. Sementara UU melalui Perda Bupati no 4 Tahun 2015 Pasal 34 Ayat 2 yang mengatakan, Dalam Kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan Pejabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
Menurut Tumpal, Bendahara P2KD juga terbukti tidak netral. Melakukan pelanggaran terhadap Perbub No 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Beliau sempat melontarkan bahasa intimidasi ke salah satu warga yang menyatakan ‘Jika dia kamu pilih dan dukung, serta dia menang, kamu akan saya penjarakan!’. Kan tak boleh dong P2KD bilang begitu,” tutur Tumpal.
Indikasi ketidaknetralan juga semakin diperkuat atas keterlibatan BPD dan Sekdes serta perangkat desa lainnya. Tumpal mengatakan, sejumlah dokumentasi foto yang dimilikinya dari lapangan, sewaktu kampanye, hari tenang maupun di saat pecoblosan di lokasi TPS, sangat menguatkan ketidaknetralan para perangkat desa itu.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Rommer Sianipar menyampaikan, proses Pilkades sudah sesuai prosedur yang dilakukan oleh P2KD.
“Informasi ini diperoleh dari pengawas lapangan yang ditugaskan oleh pihak kecamatan. Yakni Ibu Nurliat Sirait selaku Pengawas di Desa Harungguan. Dan beliau juga tinggal di desa itu. Jadi, semua situasi, baik dari pencalonan, hingga ke tahapan kampanye, hari tenang, serta pada saat pencoblosan berjalan kondusif,” terang Rommer Sianipar.
Rommer juga menjelaskan, mengenai jumlah dusun di Desa Harungguan, masih tetap berjumlah 3 dusun. Hal ini dapat dibuktikan melalui rapat dan musyawarah yang terjadi di Kecamatan. Yang mana, pihak Desa Harungguan selalu mengirim delegasi berdasarkan jumlah dusun yang ada.
“Kami memang pernah mendengar selentingan kabar bahwasannya Desa Harungguan akan menjadi 2 dusun. Namun, hingga saat ini belum ada perampingan itu. Itu bisa kita buktikan dengan berita acara yang diteruskan ke Kabupaten melalui Kecamatan dan Dinas PMD,” ujar Rommer.
Dia menyampaikan, jika ada persoalan dan kesalahpahaman dalam hal ini, dirinya bersedia memfasilitasi proses mediasi atas keberatan masyarakat Desa Harungguan.
Camat Bonatua Lunasi, Hulman Sitorus juga menuturkan kesediaannya untuk melakukan mediasi jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Kalau bisa, kasus ini janganlah dulu sampai ke pihak Bupati. Jikalau masih bisa, ya dicarikan solusinya. Memang konfrontir itu perlu diadakan, agar satu sama lainnya dapat menemukan solusi. Untuk memastikan segala situasi dan informasi yang terjadi di Desa Harungguan, silahkan ditanyakan langsung kepada Kepala Desa bersangkutan,” ujar Hulman Sitorus.
Kepala Desa Harungguan Lorensius Sirait tidak dapat dihubungi. Demikian juga Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 Polman Sitorus, tidak berkomentar.
Kaur Pemerintahan Kecamatan Bonatua Lunasi, Freddy Napitupulu menyampaikan, adalah benar adanya bahwa Desa Harungguan masih berjumlah 3 dusun.
Persoalan ini sudah berlarut-larut. Freddy sendiri sudah berulangkali meminta pihak desa agar segera membereskan persoalan jumlah dusun tersebut.
“Kami telah meminta mereka membuat Surat dan Berita Acara-nya, untuk diteruskan ke Kecamatan, agar Kecamatan meneruskan ke Bupati melalui Dinas PMD. Namun belum dilakukan. Jadi, proses perampingan dusun itu belum ada. Artinya, secara aturan, Desa Harungguan tetap masih tetap 3 dusun,” jelas Freddy.(Abun)