NASIONAL

Pilkada Serentak Rawan Kecurangan, Pemain dan Wasit Yang Seleweng Harus Sama-Sama Ditindak Tegas

Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan memroses semua pemain maupun wasit yang menyeleweng atau yang melanggar hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2018 ini.

 

Soalnya, bukan hanya para calon kepala daerah atau para incumbent yang sering melakukan pelanggaran hukum, wasit yakni penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya pun sering bermain kotor, sembunyi-sembunyi dan menyelewengkan kewenangannya.

 

Koordinator Barisan Masyarakat Indonesia Untuk Sejahtera (Barmius) Badia Sitorus menyampaikan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki sistem integral terhadap penyelenggara di bawahnya yakni KPU Provinsi, Kabupaten sampai Kelurahan, sehingga dalam mekanisme sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sampai ke tingkat bawah pun harus bisa dilakukan dengan tegas.

 

“Dalam banyak kasus, penyelenggara Pemilu itu sendiri yang malah bermain dan melakukan penyelewengan, main mata, dan bermain suap, melanggar hukum yang berkolaborasi dengan kepentingan pihak tertentu. Yang seperti ini harus dipecat, segera diganti dan dihukum berat,” tutur Badia Sitorus, Kamis (15/02/2018).

 

Lebih lanjut, Koordinator Aliansi Rakyat Sumatera Utara (ARSU) ini pun mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan terseret dalam permainan busuk para politisi ataupun penyelenggara Pemilu yang melanggar hukum.

 

Sebagai bukti, lanjut Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini, di Sumatera Utara belum lama ini, diduga kuat ada permainan kotor yang dilakukan oleh pihak KPUD Sumut dengan pihak-pihak tertentu untuk menjegal salah satu pasangan calon, yakni menjegal pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian, dengan alasan masih mempersoalkan legalisir ijasah calon.

 

Menurut Badia, sangat kentara bahwa penyelenggara Pemilu seperti itu sudah bermain kotor dan bersengaja mengabdi kepada kepentingan pasangan calon tertentu, untuk menjegal lawan politiknya secara melanggar hukum.

 

“Ternyata KPU yang diharapkan masyarakat sebagai lembaga yang independen malah merusak citra-nya sendiri,” ujarnya.

 

Untuk yang seperti itu, lanjut dia, harus ada tindakan tegas menghukum penyelenggara Pemilu yang seleweng.

 

“Kita meminta KPU Pusat melakukan evaluasi segera, dan merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mencopot semua komisioner KPU-nya di daerah itu,” pungkas Badia.(JR)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

2 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

3 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago