Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berproses. Belajar dari Pemilu sebelumnya, sangat banyak Petugas Pemilu yang mengalami sakit, bahkan meninggal dunia.
Karena itu, disarankan agar Petugas Pemilu dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Hal itu disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingat betapa beresikonya tugas dan kewajiban Petugas Pemilu.
“Mencegah sakit atau kematian karena kelelahan yaitu dengan memperbanyak Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Sehingga 1 TPS maksimal untuk 100 pemilih. Konsekuensinya tambah petugas Pemilihan Umum,” ujar Timboel Siregar, dalam keterangan persnya, Senin (07/08/2023).
Kemudian, lanjut Timboel Siregar, semua Petugas Pemilu itu harus segera didaftarkan ke BP Jamsostek.
“Lalu daftarkan para petugas ke BP Jamsostek, agar sakit karena kelelahan ditanggung BP Jamsostek,” ujarnya.
Timboel Siregar juga menyebut, petugas Pemilu yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung BP Jamsostek.
“Dan anak-anak Petugas Pemilu yang meninggal mendapat beasiswa untuk kelanjutan sekolah hingga Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, seluruh staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah didaftarkan ke BP Jamsostek, akan tapi komisioner KPU masih menolak mendaftarkan para Petugas Pemilu dari tingkat Pusat hingga Petugas di TPS.
“Semoga seluruh parpol pun diwajibkan mendaftarkan para saksinya di seluruh TPS untuk didaftarkan ke BP Jamsostek,” tandasnya.(RED)