Petugas Bandara Heroik Meninggal Dalam Gempa Palu, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Ahli Waris

Petugas Bandara Heroik Meninggal Dalam Gempa Palu, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Ahli Waris

- in DAERAH, NASIONAL
661
0
Petugas Bandara Heroik Meninggal Dalam Gempa Palu, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Ahli Waris.

Bencana gempa bumi dan tsunami yang menerpa wilayah Palu, Sulawesi Tenggara, disebut telah merenggut nyawa hingga 1.374 jiwa hingga saat ini. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat masih banyak korban yang hilang dan belum ditemukan.

Ada cerita heroik di balik bencana yang menerpa tersebut. Adalah Anthonius Gunawan Agung, seorang karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu.

Agung, yang saat itu sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan Pesawat Udara yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah airborne atau lepas landas dengan sempurna.

Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya.

Nyawa Agung tidak dapat tertolong setelah dirinya dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.

Peristiwa heroik dari Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam.

Air Nav memberikan penghargaan kepada mendiang Agung dengan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.

Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela-sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta, Kamis (04/10/2018).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung.

Seperti diketahui, Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh mendiang Agung ini mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menegaskan, yang bersangkutan merupakan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Agung berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Santunan itu akan diserahkan langsung kepada ahli warisnya.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak. Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan,” ujar Krishna.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,