Petrus Selestinus: Indonesia Tak Butuh Parpol-Parpol Yang Berkawan Dengan Radikalisme dan Intoleransi

Petrus Selestinus: Indonesia Tak Butuh Parpol-Parpol Yang Berkawan Dengan Radikalisme dan Intoleransi

- in NASIONAL, POLITIK
799
0
‘Tidak Ada Toleransi’, Kapolri Harus Tepat Terjemahkan Pernyataan Presiden Jokowi‘Tidak Ada Toleransi’, Kapolri Harus Tepat Terjemahkan Pernyataan Presiden Jokowi.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 menjadi pelajaran sangat amat berharga bagi seluruh elemen bangsa Indonesia. Dari proses-proses demokratisasi di tingkat daerah hingga nasional itu, dapat dievaluasi betapa banyaknya partai politik (Parpol) yang anggota-anggotanya disusupi oleh faham radikalisme.

Bukan hanya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), parpol-parpol seperti itu juga telah banyak mengancam nyawa anak-anak bangsa. Karena itu, ke depan, Negara ini diharapkan membersihkan penyusupan kader-kader yang terpapar radikalisme dan intoleransi melalui parpol berbasis nasionalis-religius menuju legislatif.




Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, menyikapi kian maraknya radikalisme dan intoleransi dalam setiap proses politik dan pemilihan kepala daerah maupun, pileg dan pemilihan presiden yang terjadi.

“Partai Politik yang menamakan diri sebagai Partai Nasionalis dan atau Nasionalis-Religius, harus benar-benar waspada dan memantau secara cermat perilaku politik kader-kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRD Kabupaten dalam pemilu 2019. Mengapa? Karena terdapat dugaan adanya penyusupan caleg-caleg yang berafiliasi atau yang terpapar dengan radikalisme dan intoleransi,” tutur Petrus Selestinus, di Jakarta, Kamis (25/04/2019).

Lebih lanjut, Petrus Selestinus yang juga Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini menegaskan, jika lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif maupun yudikatif diisi dan disusupi oleh para penganut faham radikalisme dan intoleransi, maka keutuhan NKRI benar-benar terancam, dan tidak akan bisa diselamatkan lagi Keindonesiaan dan nyawa anak-anak bangsa ini di masa depan.

Petrus mengingatkan, saat ini, tidak sedikit kader-kader parpol berbasis radikalisme dan intoleransi menyusup di berbagai lembaga ekskeutif dan yudikatif, melalui peran sentral kekuasaan legislatif dan Partai Politik.

“Segala aktivitas politik di DPR, misalnya untuk proses legislasi, harus benar-benar dicermati. Agar kelak, DPR tidak lagi melahirkan peraturan perundang-undangan yang memberi ruang bagi berkembangnya radikalisme dan intoleransi,” ujarnya.

Petrus Selestinus menegaskan, selama kurun waktu 15 tahun terakhir ini, perkembangan radikalisme dan intoleransi di Indonesia sangat pesat. Peran-peran penyusupan yang terjadi di berbagai badan, cukup berhasil.

Jika masih ingin disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lanjut Petrus, maka tidak ada lagi cara lain selain membersihkan parpol dan lembaga-lembaga Negara maupun para pembuat Undang-Undang dari radikalisme dan intoleransi.

“Sejumlah rumusan pasal dari Undang Undang tertentu telah mempersulit dan memperlemah posisi negara ketika negara hendak mengeksekusi kebijakannya untuk menindak ormas-ormas radikal dan intoleransi, yang aktivitasnya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila bahkan mau menggantikan ideologi Pancasila itu sendiri,” tuturnya.

Petrus menyebut, salah satu penyebab menguatnya radikalisme dan intoleransi di Indonesia, karena terlalu longgarnya UU yang mengatur tentang Keormasan dan Kejahatan Sara dalam UU Pilkada dan Pemilu. Undang-Undang itu tidak dirumuskan secara komprehensif dan sanksi pidananya-pun sangat rendah.

Salah satu contohnya tentang Kejahatan SARA yang meskipun sudah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara bahkan 6  tahun kalau menggunakan Informasi Elektronik, namun rumusan pasal Kejahatan SARA itu diatur lagi di dalam UU Pemilu atau Pilkada, yang ancaman pidananya hanya 3 bulan sampai dengan 18 bulan penjara.

“Selain itu, penegakan hukum terhadap aktivitas ormas radikal dan intoleran yang mengandung Kejahatan SARA selama proses Pilkada atau Pemilu sangat minim, malah tidak sedikit yang dibiarkan begitu saja,” ujar Petrus.

Kepada para pimpinan parpol di semua level, Petrus menyarankan agar melakukan proses rekrutmen calon kader dengan penyaringan sangat ketat pada radikalisme dan intoleransi. Hal yang sama mesti diberlakukan juga pada rekrutmen lembaga-lembaga Negara dan pemerintahan.

“Selama ini begitu mudahnya parpol disusupi kaum radikalis dan intoleran, karena rekrutmen caleg-caleg di Partai Politik sangat longgar, sehingga memudahkan kader-kader yang sudah terpapar Radikalisme dan Intoleransi menjadi caleg dan terpilih menjadi Anggota DPR,” katanya.

Di lembaga DPR misalnya, lanjut Petrus, mereka secara diam-diam para kaum radikalis dan intoleran itu membangun sinergi dan mengalami kristalisasi untuk memperkuat posisi perjuangannya semakin radikalis dan intoleran.

Hal itu bisa tergambar dari penyusunan RUU dan penempatan kader-kadernya di hampir semua institusi negara.

“Pada saat yang sama, mereka berhasil memperlemah kekuasaan negara melalui pembentukan atau perubahan terhadap UU tertentu,” ujar Petrus.

Lihatlah, lanjutnya, dalam banyak peristiwa, Negara lemah melakukan penindakan cepat terhadap kelompok radikalisme dan intoleran yang mengancam NKRI dan Pancasila.

Negara, kata Petrus, mendadak diperhadapkan dengan prosedur bertele-tele, berbelit-belit dan mengarah pada pelemahan kekuasaan Negara Pancasila itu sendiri.

Salah satu contoh paling aktual, diterangkan dia, adalah mencabut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan membuat yang baru yakni UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

“Dimana terdapat sejumlah pasal yang mempersulit kekuasaan negara ketika negara hendak menindak ormas-ormas radikal dan intoleran, yang dalam melakukan aktivitas kemasyarakatannya bertentangan dengan Pancasila atau ingin menggantikan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain,” tuturnya.

Pelu disadari, kata dia lagi, penyusupan politisi atau pejabat Negara dan parpol yang terpapar radikalisme dan intoleransi juga akan membuat aturan dan regulasi akan turut radikalis dan intoleran.

Petrus menyebut, sejumlah produk legislasi seperti UU Ormas No17 Tahun 2013, UU Pilkada, UU Pemilu, telah memberi ruang yang sangat leluasa bagi berkembangnya radikalisme dan intoleransi di berbagai Intitusi Negara. “Dan ditengarai telah terpapar radikalisme dan intoleransi,” katanya.

Oleh karena itu, di sisa waktu yang tidak banyak ini, Petrus menyarankan Presiden segera menindak ormas-ormas radikal itu secara cepat dan tepat.

Dia meminta Presiden terlebih dahulu mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dengan memangkas sejumlah pasal dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang secara kasat mata memberi peluang sangat besar bagi berkembangnya Ormas Radikal, dan Intoleran.




“Aturan itu sudah sangat mempersulit kekuasaan eksekutif negara ketika negara hendak mengeksekusi kebijakannya yaitu menindak ormas-ormas radikal dan intoleran, yang mengancam kedaulatan negara dan NKRI,” ujar Petrus.

Petrus juga mengingatkan, saat ini banya pimpinan parpol yang tidak mau menyuarakan perlawanan terhadap radikalisme dan intoleran. “Terbukti dari sikap diamnya pimpinan Partai Politik ketika ada warga negara dari kelompok minoritas menghadapi persekusi, intimidasi atau perilaku sara, maka parpol yang mengaku Nasionalis-Religius tak terdengar suaranya untuk membela warga negaranya bahkan kader Partainya yang menjadi korban Kejahatan SARA, persekusi dan lain-lain, sekalipun parpol yang berasaskan Nasionalis-Religius, tetap diam tak berdaya,” bebernya.

Indonesia, lanjut Petrus, sangat membutuhkan parpol dan kader-kadernya yang memperlihatkan garis perjuangan politiknya yang berbeda, tegas, konsisten dan persistence, mau melawan aktivitas kelompok radikal, intoleran, dan perilaku diskriminatif atas nama SARA dan lain-lain.

“Hal itu pula harus dilakukan pimpinan lembaga-lembaga Negara, para penegak hukum dan seluruh tokoh-tokoh masyarakat, rohaniawan, pemuda dan elemen bangsa,” tutup Petrus.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor