Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Hikari Penta Sarana sebagai Pemohon dengan PT Grama Bazita yang merupakan milik orang asing sebagai Termohon, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (05/10/2020).
Alasan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie bersama Hakim Anggota Duta Baskara, dan Sunarso membatalkan persidangan adalah karena pihak Termohon yakni PT Grama Bazita, tidak merasa menerima secara resmi Surat Hak Tagih atau cessie dari pihak Pemohon yakni PT Hikari Penta Sarana.
Ketua Majelis Hakim Mochmammad Djoenaidie menyatakan, dikarenakan dikirim tanggal 8 September 2020, diterima ke kantor 11 September 2020 dan tiba ditangan 13 September 2020, maka sidang tak bisa dilanjutkan.
Sementara, Advokat Arnold JP Nainggolan, dari Law Firm ARTHER & Partners selaku Kuasa Hukum PT Hikari Penta Sarana (Pemohon PKPU), menerangkan, perkara itu berawal dari adanya Pembangunan Gudang di daerah Pondok Ungu, Bekasi yang bernama Project Logos Metrolink.
Pada Project Logos Metrolink hadirlah Joint Operation (JO) CQNC – MTRA & PT Mitra Pemuda Tbk sebagai Main Contractor dan juga PT Grama Bazita sebagai Subkontraktor yang mana berdomisili di Jalan TB Simatupang Kaveling 23 – 24, Alamanda Tower Lt. 30, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Karena memang ini berawal dari kebutuhan akan supplier material untuk Project Logos Metrolink, Pondok Ungu, Bekasi, maka PT Grama Bazita (Perusahaan Modal Asing) ini banyak sekali membutuhkan vendor,” ujar Arnold JP Nainggolan, usai mengikuti persidangan, di PN Jakarta Pusat.
Salah satunya kebutuhan Vendor Lampu dari PT Hikari Penta Sarana yang diwakili oleh Bu Tjhang Cen Cen sebagai Direktur Utama.
PT Hikari Penta Sarana akhirnya sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian jadwal yang tepat terkait 5 invoice yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh PT Hikari Penta Sarana kepada PT Grama Bazita.
Menurutnya, jelas sekali, syarat formil untuk mengajukan Permohonan PKPU terhadap PT Grama Bazita (Termohon PKPU) melalui perkara register 279/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst, tertanggal 8 September 2020 sudah diketahui oleh Advokat Arnold JP Nainggolan, dari Law Firm ARTHER & Partners selaku Kuasa Hukum PT Hikari Penta Sarana (Pemohon PKPU).
Secara materi hukum, lanjutnya, sebelum pendaftaran Permohonan PKPU tanggal 8 September 2020, terlihat sudah adanya Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 53, bertanggal 4 September 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Yan Armin. Bahkan, pada tanggal 7 September 2020 sudah dilakukan pemberitahuan kepada PT Grama Bazita melalui email (surat elektronik) dan surat fisik diantar langsung ke Alamanda Tower Lantai 30, Cilandak (alamat PT Grama Bazita).
Proses PKPU membutuhkan pembuktian sederhana, Advokat dari Law Firm ARTHER & Partners, Arnold JP Nainggolan, menjabarkan bahwa Permohonan PKPU dari PT Hikari Penta Sarana ditujukan kepada PT Grama Bazita harus dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa karena dasar hukum adanya 2 kreditor dan satu utang telah jatuh tempo bahkan sudah diakui di depan muka pengadilan oleh PT Grama Bazita (Termohon PKPU) dalam Jawaban Termohon PKPU, tanggal 22 September 2020.
Bahkan, ditegaskan Arnold JP Nainggolan, langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir karena PT Grama Bazita mempunyai ego sendiri menggantungkan syarat pembayaran kepada Pihak ketiga (JO CQNC – MTRA). Hal ini melanggar prinsip hukum perdata.
Sebagai Penutup, Majelis Hakim Pemeriksa yang diketuai oleh Muhammad Djunaedi kiranya jalan lurus dan melanjutkan tahap negosiasi yang mana difasilitasi oleh Hakim Pengawas dan Para Pengurus yang telah ditunjuk sesuai Permohonan PKPU dari Kuasa Hukum PT Hikari Penta Sarana, Arnold JP Nainggolan, Advokat dari Law Firm ARTHER & Partners. Apabila permohonan PKPU ini ditolak, maka disinyalir praktek mafia peradilan niaga sangat kental terjadi di PN Jakarta Pusat.(Nando)