Perusahaan Media Digugat Karyawannya, Mantan Wartawan Ajukan Gugatan PHI Sebelum Pailitkan Pos Kota

Perusahaan Media Digugat Karyawannya, Mantan Wartawan Ajukan Gugatan PHI Sebelum Pailitkan Pos Kota

- in HUKUM, NASIONAL
566
0
Perusahaan Media Digugat Karyawannya, Mantan Wartawan Ajukan Gugatan PHI Sebelum Pailitkan Pos Kota.Perusahaan Media Digugat Karyawannya, Mantan Wartawan Ajukan Gugatan PHI Sebelum Pailitkan Pos Kota.

Empat mantan wartawan Pos Kota mengajukan gugatan pailit kepada PT Media Antar Kota, yakni Pemilik Pos Kota.

Awal Tahun 2020, mereka tengah mempersiapkan mengajukan gugatan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebelum nantinya mengambil langkah mempailitkan perusahaan yang telah berdiri puluhan tahun itu.

Abdul Haris Iriawan alias AHI, salah seorang mantan wartawan Pos Kota yang mengajukan gugatan itu menyampaikan, di persidangan terdahulu yakni di Pengadilan Niaga, Majelis Hakim menyarankan untuk membawa persolan itu ke PHI.

“Kita tempuh PHI. Sebab dalam putusan Majelis Hakim Niaga disarankan untuk PHI dulu sebelum pailit. Jadi, atas putusan itu kita tidak kasasi, tetapi ditempuh lewat peradilan hubungan Industrial,” tutur AHI ketika dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Wartawan Senior di Pos Kota ini memastikan, pihaknya akan melakukan gugatan di PHI. Selanjutnya, akan mengambil langkah hukum berdasarkan putusan PHI nantinya.

“Sebentar lagi, habis Tahun Baru, proses sidang sama niaga hanya dua bulan. Tergantung putusannya nanti, kalau tidak puas dengan putusan ya langsung kita ajukan kasasi. Jadi Cuma dua bulan,” tutup AHI.

Kuasa Hukum pensiunan wartawan Pos Kota yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya, Boyamin Saiman juga memastikan akan terlebih dahulu mengajukan gugatan lewat PHI, sesuai saran dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

“Belum ada, kemarin putusannya tidak diterima. Harus ke Pengadilan Hubungan Industrial dulu. Ini sedang disusun gugatannya. Nanti diinfokan jika sudah ajukan gugatan ke PHI,” ujar Boyamin Saiman.

Pada Senin, 2 Desember 2019, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menggelar sidang perkara pailit yang diajukan oleh empat orang pensiunan wartawan Harian Pos Kota dan Poskotanews.com.

Boyamin Saiman didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, selaku kuasa hukum empat pensiunan wartawan, mengatakan, permohonan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya diajukan karena pihak perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pension. Totalnya Rp 862.641.278.-. Itju jumlah yang diajukan sejak keempat wartawan itu dinyatakan pensiun 2 tahun lalu.

Sidang perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakpus   digelar di lantai III Gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi dan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Robert.

Sesuai agenda sidang, kali ini  mendengarkan dua saksi yang diajukan Pemohon yang sebelumnya telah selesai agenda pembacaan Gugatan Pailit dan jawab jinawab para pihak.

Keempat pensiunan wartawan tersebut masing-masing, Abdul Haris Irawan (AHI), masa kerja 26 tahun, terhitung sejak 01 April 1992 hingga 30 April 2018, dengan gaji terakhir sebagai wartawan sebesar Rp 4.850.405.-.

Sugeng Indarto, masa kerja 31 tahun, terhitung sejak 02 Januari 1986 sampai dengan 10 Mei 2017. Gaji terakhir dengan jabatan redaktur sebesar Rp 6.813.500.-

Syamsir Bastian, masa kerja selama 28 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 1990 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai Redaktur Poskotanews.com sebesar Rp 6.572.500.-.

Warto Nur Alam, masa kerja 29 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Januari 1989 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai wartawan Rp4.542.000.-.

Sebelum ke perkara pailit, 4 pensiunan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman Dkk, sudah melakukan pertemuan di Kantor Harian Pos Kota, Jalan Gajahmada Jakarta, sekitar tahun 2018 lalu.

Mereka juga melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Kemudian mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Barat sebanyak 3 kali. “Kesemuanya gagal untuk kata sepakat atas waktu pembayaran uang pesangon dan pension,” ujar Boyamin Saiman.

Dalam persidangan itu, pihak PT Media Antarkota Jaya atau termohon yang bergerak di bidang penerbitan Pos Kota dan media elektronik diwakili kuasa hukumnya, Joviardi Wahyu dari Nindyo & Associates.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala