Pertemuan Dimasuki Penyusup, Rencana Pembentukan PPPSRS Kalibata City Batal

Pertemuan Dimasuki Penyusup, Rencana Pembentukan PPPSRS Kalibata City Batal

- in NASIONAL
364
0
Pertemuan Dimasuki Penyusup, Rencana Pembentukan PPPSRS Kalibata City Batal.Pertemuan Dimasuki Penyusup, Rencana Pembentukan PPPSRS Kalibata City Batal.

Ketua Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) Sandi Edison menuturkan, pada Sabtu, 20 Juli 2019, pukul 14.00 WIB, diadakan rapat pembentukan Panitia Musyawarah PPPSRS Kalibata City di Graha Bima Sakti, Kompleks Triloka, Pancoran, Jakarta Selatan. Pertemuan ini dihadiri sekitar 545 peserta.

Pertemuan kali ini pun tidak membuahkan hasil. Sebab, ada sejumlah pihak, sekitar ratusan orang peserta gelap, yang mendadak mengaku sebagai pemilik unit dan penghuni di Kalibata City. “Setelah di-cross check, ternyata fiktif. Bukan mereka pemilik dan penghuninya. Pertemuan pun tidak fair dan tidak ada kesimpulan,” ujar Sandi Edison, Minggu (21/07/2019).





Dia menuturkan, terjadi perdebatan sengit selama hampir 3,5 jam antara warga dengan pihak Dinas Perumahan DKI dan juga Pelaku Pembangunan atau developer.

“Pihak kepolisian selaku penanggung jawab keamanan menyatakan kegiatan tidak dapat dilanjutkan karena melebihi waktu sewa gedung dan ijin keramaian khususnya tidak dapat dibentuk suasana yang kondusif,” tutur Sandi Edison.

Dia menuturkan, sebelum dimulainya acara, warga yang datang 2 jam lebih awal sebelum acara dimulai sekitar pukul 12.00 WIB siang,  melaporkan bahwa di dalam ruangan rapat sudah ada cukup banyak orang yang tidak pernah dikenal sebagai warga.





“Hal ini mirip dengan kejadian di berbagai apartemen lain di mana ada pengerahan massa khususnya Rapat Pembentukan PPPSRS Kalibata City tahun 2015 di Senayan Jakarta yang dibuat Pelaku Pembangunan atau developer, sehingga warga yang sesungguhnya jadi kalah suara,” tuturnya.

Melihat itu, warga Kalibata City menjadi ragu-ragu untuk masuk ke dalam ruangan rapat. Warga meminta adanya verifikasi terlebih dahulu oleh tim dari  Rukun Tetangga (RT) yang terbentuk di Kawasan Apartemen Kalibata City.

Mengingat pihak RT-lah yang paling mengenal warganya, pihak Dinas Perumahan atau DPRKP Provinsi DKI Jakarta menyanggupi diadakan verifikasi di dalam ruangan rapat oleh Tim RT Kalibata City, sehingga warga kemudian berangsur-angsur masuk ke dalam ruangan.





Sandi Edison melanjutkan, di dalam ruangan acara, sejumlah warga mencoba mengajak bicara kepada orang-orang yang kurang dikenal tersebut. Ternyata, memang orang-orang tersebut tidak dapat menunjukkan alamat unitnya.

“Bahkan ada yang menyebutkan alamat unit fiktif yang ketika dicecar oleh warga, lalu orang tersebut menghindar dengan keluar dari ruangan rapat. Namun pada umumnya warga yang kurang jelas identitasnya tersebut menolak atau diam saja ketika ditanya di mana alamatnya di Kalibata City,” ungkapnya.

Jadi, ditegaskan dia, ada indikasi pertemuan itu telah disusupi oleh pemilih bodong atau siluman, telah terjadi mobilisasi pemilih bodong atau siluman yang tidak dikenali oleh warga Kalibata City di tower-nya masing-masing.





“Dan juga pemilih bodong atau siluman itu tidak tahu, dan tidak memahami tinggal di lantai berapa dan siapa Ketua RT di tower dia berada,” ujarnya.

Meski begitu, Pihak Dinas Perumahan melanjutkan proses verifikasi. Namun berbeda dari yang telah disampaikan sebelumnya, Dinas Perumahan membatalkan sepihak,  SK Lurah Rawajati Nomor 43/2019 tanggal 22 Maret 2019 yang dikeluarkan berdasarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 06 April 2018 di Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, tanpa adanya prosedur pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.

“Sehingga verifikasi tidak dilakukan oleh tim pendamping RT tetapi oleh petugas dari Dinas Perumahan dan Satpol PP,” ujar Sandi.





Warga meragukan verifikasi tersebut, karena petugas itu tidak mengenal warga. Petugas hanya mencocokkan nama pada KTP dengan nama pada bukti kepemilikan atau PPJB atau Sertifikat. Atau, petugas hanya memeriksa surat kuasa.

“Tidak dilakukan cross check dengan bukti lunas dengan PPJB atau dokumen lainnya yang memperkuat verifikasi, misalnya bukti pembayaran listrik air atau Bukti Pembayaran pajak PBB,” ungkap Sandi.

Sempat terjadi insiden di awal proses verifikasi, yakni petugas keamanan dari Pelaku Pembangunan dan Badan Pengelola Kalibata City bertindak kasar kepada peserta.





Atas kejadian itu, lanjutnya lagi, warga meminta kepada pihak kepolisian agar seluruh petugas keamanan dari Pelaku Pembangunan dan Badan Pengelola Kalibata City yang jumlahnya sekitar 30 orang dikeluarkan dari ruangan rapat. Kemudian, pengamanan sepenuhnya dijalankan oleh Kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Sebetulnya, dirinci Sandi Edison, yang dipersoalkan oleh warga adalah Pasal 25 ayat 1 dari Pergub 132 Tahun 2018, yang berbunyi Pembentukan Panitia Musyawarah dilakukan oleh pemilik yang berdomisili di Rumah Susun.

Sehingga harus dilakukan pemeriksaan atas domisili peserta rapat apakah benar-benar  sebagai warga yang tinggal di rumah susun.





Pihak Dinas Perumahan beralasan, dengan memelintir bahwa di Pasal 25 ayat 4 disebutkan undangan diinformasikan kepada seluruh Pemilik dan Penghuni melalui media informasi, sehingga mereka yang tak berdomisili pun berhak memilih.

“Sekalipun tidak ada titik temu antara dua pendapat ini, pihak Dinas Perumahan berusaha untuk tetap meneruskan ke tahap agenda rapat selanjutnya,” ujar Sandi Edison.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika rapat akan dilanjutkan, dua orang wakil dari Pelaku Pembangunan atau developer Kalibata City turut naik ke panggung. Mereka mulai mengambil alih jalannya rapat.





Warga menolak dengan sengit karena salah satu dari orang tersebut adalah mantan GM atau General Manager di Kalibata City, yang semasa pengelolaannya dahulu tidak pernah memberikan laporan keuangan yang lengkap dan transparan kepada warga.

Oknum ini juga sering memimpin rapat PPPSRS di berbagai apartemen lain mewakili group dari pihak Pelaku Pembangunan, sehingga kenetralannya diragukan oleh warga. Warga menuntut agar rapat kembali dipimpin oleh Dinas Perumahan dan kedua orang tersebut disuruh turun dari panggung.

Proses rapat dilanjutkan dengan pemilihan pemimpin sidang dari peserta rapat. Sekitar 10 orang peserta mengajukan diri untuk menjadi pemimpin sidang. Namun 5 orang akhirnya mengundurkan diri dengan alasan bahwa proses verifikasi yang dilakukan sangat tidak memenuhi syarat.





“Memang sama sekali tidak ada laporan mengenai apa hasil dari verifikasi tersebut, hanya bahwa verifikasi tersebut dinyatakan selesai tanpa ada perubahan yang nyata antara sebelum dengan sesudah verifikasi,” tuturnya.

Suasana menjadi semakin sengit, karena warga bersikeras untuk menjalankan aturan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Sementara itu, penjelasan dari oknum Dinas Perumahan tidak konsisten.

Bahkan, lanjut Sandi Edison, oknum dari Dinas Perumahan itu mengancam akan mengeluarkan perubahan  Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 dalam waktu secepatnya, dan perubahan tersebut diberlakukan pada acara Pembentukan Panitia Musyawarah Kalibata City.





“Padahal Pemerintah sudah memenangkan judicial review di Mahkamah Agung digugat melalui Real Estate Indonesia atau REI,” tuturnya.

Memang, dia melanjutkan, sudah dua kali dilakukan gugatan warga. Dua-duanya dimenangkan di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Kemudian, di MA juga digugat oleh REI dan dimenangkan lagi.

Terkait pembentukan PPPSRS di Kalibata City ini, sudah pula pernah ada rapat bersama seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), raoat juga sudah pernah dengan pihak Kementerian PUPR, yang berlangsung pada tanggal 12 Maret 2019.





Hasil-hasil rapat selalu diabaikan begitu saja. Seolah-olah tidak pernah terjadi. Satu-satunya pihak yang selalu tidak bersedia hadir dalam rapat-rapat resmi semacam itu adalah pihak Pelaku Pembangunan atau developer.

“Tetapi pihak Pelaku Pembangunan lalu mengadakan pertemuan terpisah sendiri dengan pihak Dinas Perumahan, untuk menganulir seluruh hasil rapat resmi yang sudah dilakukan,” ungkap Sandi Edison.

Sekretaris Komunitas Warga Kalibata City (KWKC), Adman Zubir menambahkan,  warga menyampaikan, sudah sejak pertengahan tahun 2018 warga mengusulkan agar pengurus RT dilibatkan dalam proses pembentukan PPPSRS.





Ini mengingat para pengurus RT selain merupakan pihak yang paling mengenal masyarakat setempat, juga merupakan pemilik yang berdomisili dan merupakan kepanjangan tangan pemerintah berdasarkan amanat Pergub DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016.

“Namun segala usulan warga tersebut yang dulunya sempat disepakati dalam rapat resmi, tiba-tiba diubah begitu saja dan dibatalkan secara sepihak oleh oknum Dinas Perumahan setelah rapat tertutup dengan Pelaku Pembangunan,” ujar Adman Zubir.

Bahkan, lanjutnya, ketika tim pendampingan RT bersurat kepada Pelaku Pembangunan pada tanggal 30 Mei 2019 agar dipertemukan dengan semua pihak termasuk Pelaku Pembangunan, surat itu tidak ditanggapi oleh DPRKP, dan tidak ada penjelasan secara resmi.





“Namun kok tiba-tiba yang muncul justru undangan rapat Panmus (Panitia Musyarawarah) pada tanggal 20 Juli 2019 ini,” ujarnya.

Perdebatan yang tak kunjung usai, akhirnya pada Pukul 17.15 WIB, pihak kepolisian memutuskan mengakhiri acara sebelum rapat dibuka secara resmi. “Karena nyaris tidak mungkin untuk terbentuk suasana yang kondusif,” ujarnya.

Pihak Dinas Perumahan menyampaikan, dalam 10 hari mendatang akan diberikan informasi mengenai penyelenggaraan ulang rapat Panmus tersebut.





Sejujurnya, dikatakan Adman, warga sangat khawatir jika yang terjadi nantinya di Kalibata City akan sama seperti yang terjadi di tempat-tempat lain.

“Di mana hak-hak kepemilikan warga rusun dan apartemen dirampas dan diinjak-injak demi keuntungan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sebab, ditegaskannya, sudah bukan rahasia bahwa pengelolaan apartemen adalah bisnis besar. Apalagi Kalibata City saat ini adalah kompleks apartemen dengan jumlah unit terbanyak di Indonesia.





Sehingga, persoalan di Kalibata City bukan sekedar persoalan suatu kawasan saja, tetapi merupakan persoalan nasional. “Mengingat ke depannya, mau tidak mau pembangunan akan mengarah pada konsep hunian vertikal berupa rusun dan apartemen,” ujarnya.

Menurut Adman, apabila persoalan Kalibata City tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka target pemerintah membangun hunian vertikal bisa gagal.

“Jadi, masyarakat Indonesia enggan untuk menghuni rusun dan apartemen karena takut untuk menjadi korban selanjutnya.





Menurutnya lagi, warga sangat berharap Pemerintah, juga melalui DPRD DKI Jakarta Komisi D untuk turun tangan membela warganya.

“Terutama Gubernur DKI bisa turun tangan untuk mewujudkan misi dan visi membela dan mensejahterakan warga DKI, khususnya dalam penegakan Pergub Nomor 132 Tahun 2018,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta