Pertama Kali Dipimpin Seorang Wanita, DPP INSA Dukung Pelayaran Nasional Wujudkan Poros Maritim Dunia

Pertama Kali Dipimpin Seorang Wanita, DPP INSA Dukung Pelayaran Nasional Wujudkan Poros Maritim Dunia

- in PROFIL
830
0
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto bersama jajarannya.

Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) adalah organisasi pengusaha perusahaan pelayaran angkutan niaga. Organisasi ini didirikan pada tanggal 9 Agustus 1967 dan diakui oleh Pemerintah sebagai satu-satunya organisasi perusahaan pelayaran niaga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Maritim No. DP.10/7/9 tanggal 6 September 1967.

Organisasi yang akrab dikenal sebagai INSA ini kembali dikukuhkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.8/AL.308/Phb/89 tanggal 28 Oktober 1989 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. Al.58/1/2-90 tanggal 30 Januari 1990 agar seluruh pelayaran niaga nasional menjadi anggota INSA.

Saat ini Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dipimpin oleh seorang wanita yang energik bernama Carmelita Hartoto. Carmelita adalah Direktur Utama PT Andhika Lines. Sedangkan Jabatan Sekretaris Umum DPP INSA dijabat oleh Paulis A Johan. Organisasi ini bermarkas di Jalan Tanah Abang III Nomor 10, Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menjelaskan, dalam perjalanan organisasi yang dipimpinnya, telah tercatat dalam sejarah bahwa INSA merupakan peleburan dari sejumlah organisasi pelayaran sejenis (OPS) yang berdiri sejak Indonesia merdeka.

Pada tahun 1953, sejumlah pengusaha perusahaan pelayaran swasta nasional sepakat mendirikan organisasi yang disebut dengan UPPI (Unie Perusahaan Pelayaran Indonesia). Perusahaan swasta tersebut adalah PT Perindo (Manado), PT Pemal (Ambon), PT PPSS (Makassar), PT Perpelin (Surabaya), PT MPN (Jakarta), PT Sang Saka (Jakarta), PT Karimata (Pontianak) dan PT Kalimantan (Banjarmasin).

Di tahun 1953 tersebut, berdiri Organisasi Persatuan Pelayaran Seluruh Indonesia (Perpepsi) yang beranggotakan sejumlah perusahaan pelayaran nasional yakni PT Pepana, PT Bintang Maluku, PT Indonesia Fortune Lloyd, PT MPS, PT Pedjaka dan PT Nagah Berlian.

Kemudian tahun 1962, dibentuk Organisasi Perusahaan Sejenis (OPS) Pelayaran Niaga yang beranggotakan perusahaan-perusahaan pelayaran di Indonesia yang menggabungkan organisasi UPPI dan Perpepsi dengan Ketua Umum H. Moh. Saad (1962-1967). Setelah lima tahun, tepatnya pada tahun 1967, OPS Pelayaran Niaga tersebut berubah menjadi Persatuan Pelayaran Nasional (Pelnas) dengan Ketua Umum H. Moh. Saad (1967-1970) dan anggota terdiri dari pengusaha pelayaran swasta nasional.

Pada tahun 1967 tersebut, anggota Pelnas dan perusahaan pelayaran yang bersifat federatif mendirikan INSA dengan Ketua Umum Capt. MJP Hahijari (1967-1970). Kemudian, atas petunjuk Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, pada tahun 1970, INSA dan Pelnas melebur menjadi INSA yang bersifat unitaris hingga sekarang.

Sejak menjadi satu-satunya organisasi pelayaran niaga nasional hingga saat ini, INSA telah melakukan pemilihan ketua umum. H. Soedarpo Sastrosatomo adalah Ketua Umum INSA periode 1970-1972 dan menjabat lagi untuk periode 1974-1975. Kemudian, H. Sally Moejono menjabat sebagai Ketua Umum periode 1972-1975 meskipun pada tahun 1974, digantikan care taker Capt. Harun Rasidi yang kemudian terpilih menjadi Ketua Umum pada periode 1975-1978.

Selama tiga periode (1978-1981, 1981-2984 dan 1984-1987) INSA dipimpin oleh Budihardjo Sastrohadiwirjo yang terpilih secara beruntun. Kemudian Hartoto Hardikusumo juga memimpin sebagai ketua umum selama tiga periode secara beruntun yakni periode tahun 1987-1991, 1991-1994 dan 1994-1997, akan tetapi pada Desember 1994, Hartoto wafat dan digantikan oleh care taker Drs H. Firdaus Wadjdi yang kemudian terpilih menjadi Ketua Umum INSA pada periode 1998-2002.

Pada RUA 2002 (Sejenis Kongres INSA), Drs Baren TH. Saragih terpilih menjadi Ketua Umum INSA periode 2002-2005. Karena wafat, Oentoro Surya menggantikannya sebagai care taker. Oentoro Surya pun akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum pada periode 2005-2008. Pada 2008-2011, INSA dipimpin oleh Johnson W. Sutjipto dan tahun 2011-2015, untuk pertama kalinya dalam sejarah INSA, Ketua Umum INSA dipimpin oleh seorang perempuan Carmelita Hartoto dan juga anak dari mantan Ketua Umum INSA H. Hartoto Hardikusomo.

“Berdasarkan Anggaran Dasar , tujuan INSA adalah untuk membantu mewujudkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pemberdayaan kegiatan usaha pelayaran niaga nasional Indonesia serta meningkatkan usaha para anggotanya,” tutur Carmelita Hartoto.

Carmelita memaparkan, dalam perjalanannya, INSA berperan mewakili Indonesia di bidang pelayaran dalam berbagai kegiatan, baik di kancah nasional, regional maupun internasional. INSA tercatat sebagai salah satu inisiator bagi terbentuknya organisasi pelayaran se-ASEAN atau FASA (Federation of Asean Shipowners’ Association), bahkan INSA menjadi tuan rumah pertemuan pertama FASA.

INSA juga tercatat sebagai anggota Asian Shipowners Forum (ASF). Pada Januari 2010 hingga Desember 2011, Ketua Umum INSA adalah Ketua Umum FASA dan merangkap sebagai Ketua Umum ASF pada periode Mei 2010—Mei 2011 dan untuk pertama kalinya, INSA menjadi tuan rumah Annual General Meeting ASF yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 23-25 Mei 2011.

INSA memiliki visi sebagai infrastruktur pembangun perekonomian, alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

“Sedangkan misi INSA adalah turut memberdayakan pelayaran niaga nasional, mempersatukan, melindungi, memperjuangkan kepentingan anggota organisasi dan mengarahkan kemampuan usaha mencapai tujuan bersama, menjadi tuan di negeri sendiri,” ujar Carmelita.***

Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dalam bergerak mengandalkan visi yakni untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, persatuan dan kesatuan alat pemersatu rakyat dan negara.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto, visi itu kemudian diejawantahkan lewat misinya yakni untuk berbagi dan memberdayakan usaha pelayaran nasional.

“Wadah ini berfungsi sebagai pemersatu untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan anggota serta mengarahkan kemampuan bisnis untuk mencapai tujuan bersama, sehingga pelayaran nasional Indonesia bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” ujar Carmelita Hartoto.

Sejak berdiri, lanjut dia, INSA telah dipercaya untuk meningkatkan pelayaran nasional di Indonesia dan juga perdagangan antar negara.

Dalam menjalankan program-program kerja organisasi, Carmelita tetap mengacu kepada pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 yakni untuk pemberdayaan dan pengembangan armada nasional, membangun kerjasama yang independen dan kuat di antara semua anggota guna mencapai efisiensi maksimum, dan untuk meningkatkan kekuatan perdagangan.

“Itu berdasarkan hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA ke XV tahun 2011, yang menjadi amanat saya mengelola organisasi ini,” ujar Carmelita.

Adapun program-program yang dijalankan dan yang dirancang INSA, lanjut dia, yakni menyebarluaskan informasi usaha dan membimbing para anggota, membangun hubungan baik dengan Pemerintah dan pihak-pihak lainnya, terutama dalam merumuskan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan maritim; membina kerjasama dengan asosiasi yang ada di Indonesia dan luar negeri, serta berpartisipasi aktif dalam pertemuan-pertemuan untuk membahas masalah pengiriman di dalam negeri dan internasional.

“Juga, aktif dalam isu-isu pendidikan dan meningkatkan sumber daya manusia dengan menyelenggarakan kursus, seminar, dan lain sebaginya,” ujarnya.

Carmelita menjelaskan, pada tahun 1994, anggota INSA berjumlah 813 perusahaan pelayaran, terdiri dari 573 anggota biasa dan 40 anggota luar biasa yang berlokasi di seluruh Indonesia.

“Kini, anggota kita sudah mencampai hingga 1500-an perusahaan pelayaran,” ujarnya.

Kekuatan armada niaga nasional anggota INSA, lanjut dia, dijalankan untuk memenuhi permintaan dari pembangunan nasional armada yang terdiri dari 76 tipe yang dikelompokkan menjadi 6 tipe besar, yaitu kapal kargo konvensional, kontainer, tanker, kapal penumpang, pengangkut barang besar, kapal penarik, dan kapal tongkang.

INSA memiliki keanggotaan di seluruh Provinsi yang tersebar di Indonesia. Sesuai keputusan kongres INSA atau yang dikenal dengan Keputusan Rapat Umum Anggota ke 15 pada tahun 2011, dalam menjalankan roda organisasi, dibentuk struktur dan juga operasional.

INSA memiliki struktur yang di-back up dan dibagi menjadi beberapa bagian yakni; Organisasi lapangan dan Keanggotaan; Industri Divisi Pengembangan dan Pelayaran; Kerjasama bidang dan Hubungan Luar Negeri; Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia; Transportasi dan angkutan penumpang;Divisi Angkutan Umum; Sektor Transportasi tahunan; Bidang Kontainer Transportasi; Bidang Transportasi Lepas Pantai; Bidang Tug dan Barge Transportasi; transportasi laut.

INSA terdiri dari 57 DPC, untuk mengkoordinasikan markas anggota ini luar Jakarta dan cabang di luar wilayah Jakarta. INSA juga menjadi anggota dari sejumlah organisasi pelayaran internasional seperti FASA (Federasi Asosiasi Pemilik Kapal ASEAN); ASF (Asian Shipowners Forum); IMO (International Maritime Organitation).

Dalam operasinya, di berbagai pelabuhan di seluruh Indonesia, setiap anggota berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan.

“Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan mengedepankan kesetaraan hak, dan setiap anggota saling menghormati sesama anggota dengan semangat gotong royong dalam usaha pelayaran,” ujar Carmelita.***

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk mengutamakan pelayaran nasional sebagai ujung tombak pembangunan tol laut dan poros matirim dunia.

Dia menyampaikan, dengan era persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) demi terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagaimana diimpikan oleh Jokowi, polayaran nasional adalah salah satu tiang utama penggerak ekonomi dan keberhasilan cita-cita itu.

Menurut Carmelita Hartoto, keterlibatan usaha pelayaran daerah di seluruh Indonesia, menjadi salah satu motor utama penggerak ekonomi Nasional.

“Untuk mewujudkan persaingan perdagangan bebas seperti Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA, pemerintah harus pro kepada usaha pelayaran nasional, terutama usaha pelayaran daerah. Hal ini pula sebagai motor untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagaimana dipersiapkan oleh pemerintah,” ujar Carmelita Hartoto.

Dia mengatakan, tanpa keberpihakan kepada usaha pelayaran nasional, terutama usaha pelayaran di daerah-daerah Indonesia, Poros Maritim Dunia yang dirancang oleh Indonesia bisa gagal total. Sebab, lanjut dia, sesungguhnya tulang punggung perekonomian nasional di sektor pelayaran dan dengan model maritim atau negara kepulauan seperti Indonesia, usaha pelayaran daerahlah yang selama ini diandalkan.

“Kita harus melindungi dan bahkan harus terus mengembangkan usaha pelayaran nasional kita, tentu saja dengan tetap bersinergi bersama Pemerintah,” ujar Carmelita.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua Umum DPP INSA ini menyampaikan, pemerintah hendaknya terus menggalang kekuatan dan potensi pelayaran nasional demi tercapainya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Salah satunya lagi, lanjut dia, yakni dengan membuat regulasi yang pro kepada usaha pelayaran nasional Indonesia. Sebab, menurut Carmelita, regulasi itu adalah salah satu instrumen utama dalam menjalankan roda perekonomian nasional agar sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

“Regulasi harus mendung tumbuh dan berkembangnya industri pelayaran nasional kita. Itu juga sebagai langkah kita menggerakkan perekonomian Indonesia yang mandiri, juga harus melindungi armada nasional,” ujar perempuan yang juga Direktur Utama PT Andhika Lines ini.

Oleh karena itu, Carmelita Hartoto menyampaikan, keterlibatan secara nyata semua usaha pelayaran nasional dan daerah, seperti INSA, adalah sebuah keniscahyaan bagi terwujudnya cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

“Tentu saja usaha pelayaran daerah harus mendapat peluang dan dilibatkan serta berperan aktif dalam program tol laut dan poros maritim dunia itu,” pungkas Carmelita.***

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengakui, dalam perjalannya memimpin organisasi INSA, ada saja anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak organisastoris.

Namun begitu, Carmelita memastikan, semua perbedaan pendapat dan juga konflik kepentingan yang dilakukan anggota bisa diputuskan dengan jalur hukum.

Terbukti, lanjut dia, ada pihak anggota INSA yang hendak duduk sebagai ketua umum secara tidak sah, maka diproses dengan hukum yang sah di Republik Indonesia.

Dia menjelaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Williang Sutjipto.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (23/08/16) Rony Erry Saputro Surat Keputusan Kemenkumham diterbitkan dengan mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pasal 13 ayat 3 huruf f yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa. Keputusan Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang dwaling bedrog sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan oleh anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.

Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah tidak cermat karena sebelum diterbitkannya SK, Penggugat dalam hal ini C. F Carmelita Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 20 September 2015 perihal hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang diselenggarakan di Hotel Kempinsky perihal belum terpilihnya Ketua Umum definitif DPP INSA.

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat,” katanya.

Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Alfin Sulaiman selaku kuasa hukum Penggugat mengomentari positif putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Dia mengatakan, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan secara cermat dan sesuai fakta hukum.

“Dengan adanya juga amar yang mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara kami menghimbau Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mematuhinya dan menghimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak menggunakan nama INSA atau mengatasnamakan Ketua Umum Perkumpulan INSA yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa organisasi INSA sudah ada sejak lama sebagaimana dimaksud dalam sejak Surat Keputusan Menteri Maritime No: DP.10/7/9 tertanggal 6 September 1967 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 8/AL308/Phb-89 tertanggal 28 Oktober 1989 serta Instruksi Direktur Jendral Perhubungan Laut No: AL.58/1/2-90 tertanggal 24 Januari 1990.

Sebelumnya C.F Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto. Perkumpulan INSA Johnson yang diwakili Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi pada tanggal 10 Mei 2016 dalam perkara tersebut.(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset