JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus bekerja keras dalam mengungkap para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi PT Asabari sebesar Rp 22 triliun lebih.
Bahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Asabri ini dengan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat,” kata Supardi kepada media, Senin (06/09/2021).
Hal itu terbukti, tidak berapa lama tim penyidik telah menetapkan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Kegigihan penyidik dalam mengungkap dan menyeret para pihak yang belum terungkap mendapat dorongan dari sejumlah pakar hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendorong penyidik kejaksaan agar terus mendalami para aktor yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri. Tak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi aktor lain yang lebih besar dalam menjarah dana Asabri.
Karena itu, Muzakir meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan begitu akan tergambar siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri tersebut.
Sebab, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau jaksa penuntut mensplit berkas masing-masing tersangka.
“Ketika di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Karena itu penting menjadikan satu paket dakwaan,” kata Muzakir.
Diketahui, dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.
Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan diatas 5% .
Berdasarkan informasi KSEI, prosentase jumlah kepemilikan saham mereka dapat terbagi dalam dua kelompok besar.
Yakni, kelompok mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE(23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), SMRU (8,11%). Dimana para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT Asabri.
Kelompok kedua yakni, para pemilik saham/ emiten yang bukan dimiliki Heru ataupun Benny Tjokro seperti, saham SDMU (18%), HRTA (6,6%), MINA (5,3%), TARA (5,03%).
Terlebih, setelah tim penyidik juga memeriksa saksi Moudy Mangkey yang belakangan kian menguatkan adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang belum tersentuh.
Bahkan dari pemeriksaan Moudy Mangkey, penyidik juga mendapat banyak informasi penting yang diduga akan mempengaruhi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Diduga adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum ke pihak lain, seperti kepada para napi korupsi.
Supardi mengatakan, Moudy Mangkey masih berperan sama saat proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, kesaksiannya berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang berperan dalam kedua kasus mega korupsi tersebut.
Kesaksian Moudy Mangkey ini sangat terkait dengan perannya tersangka Heru Hidayat bersama para mitranya. Namun status Moudy Mangkey sendiri dalam kasus ‘pembobolan’ Asabri bukan sebagai tersangka. Soal kemungkinan menjadi justice collaborator (JC), penyidik juga menyatakan belum diperlukan.
“Dia bukan JC, tapi keterangannya memang harus kita perhatikan,” tandas Supardi(Richard)