DPN Peradi menggelar sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik melalui aplikasi E-Court kepada para Advokat di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (20/07/2018).
Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang mengatakan, sosialisasi tersebut sangatlah penting sehingga para advokat wajib mengikuti aplikasi E-Court.
Menurutnya, dengan sistem itu dapat mempermudah advokat ketika menangani suatu perkara perdata yang tidak lagi perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, namun cukup melalui E-Filling dan dapat mencegah terjadinya transaksi antara advokat dengan petugas di pengadilan.
“Sistem E-Court ini dapat mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dengan pegawai pengadilan sehingga meminimalisir terjadinya transaksi dengan petugas pengadilan,” kata Juniver Girsang.
Ditempat yang sama, Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro mengatakan, sistem E-Court merupakan layanan bagi advokat yang terdaftar untuk mendaftarkan suatu perkara perdata secara online. Dengan sistem tersebut sekaligus akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
“Mahkamah Agung membuat aplikasi E-Court ini untuk mempermudah administrasi perkara perdata secara elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya sistem E-Court diharapkan dapat meningkatkan citra peradilan yang bersih dengan biaya yang murah serta proses yang cepat.
Sementara itu, Kepala Humas MA, Abdullah menambahkan saat ini pengadilan yang baru menyediakan layanan tersebut sebanyak 32 pengadilan dari 835 pengadilan, yang sudah jalan diantaranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Adminstrasi elektronik E-Court ini merupakan reformasi dan revolusi peralihan dari manual ke digital, yang mana Mahkamah Agung ingin menciptakan peradilan yang cepat dan sederhana,” ujarnya.(Richard)