Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kejari Kuansing Bebaskan Kepala BPKAD dari Tahanan

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kejari Kuansing Bebaskan Kepala BPKAD dari Tahanan

- in DAERAH
545
0

RIAU – Tim kuasa hukum Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP, M.Si mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, yang telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Hendra AP, M.Si.

“Dengan putusan itu, klien kami bisa beraktifitas kembali. Puji Tuhan dan kami ucapkan terima kasih kepada pak hakim yang mulia,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Hendra AP, M.Si, Bangun Sinaga, Senin (05/04/2021).

Bangun Sinaga juga berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing karena telah melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

“Walaupun ini perintah hakim, kami tetap mengapresiasi pihak Kejari karena telah mengeluarkan klien kami dari tahanan,” ujarnya.

Diketahui, Hendra AP, M.Si ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan SPPD di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan hanya Rp600 juta.

Sebelumnya pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing melakukan pengembalian uang sebesar Rp493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing, termasuk Hendra AP, M.Si. Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP, M.Si yang ditetapkan tersangka.

Hendra AP, M.Si menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan praperadilan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye, S.H saat membaca putusan, Senin (05/04/2021).

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Pihak Hendra AP, M.Si sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum. Dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejari) terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kuansing yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Lalu, menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejari Kuansing Nomor atas nama Tersangka Hendra AP, M.Si (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset