Perkuat Kemampuan Berantas Terorisme dan Kejahatan Transnasional, Badiklat Kejagung Latih Jaksa Ilmu Cyber Crime dan Illegal Fishing

Perkuat Kemampuan Berantas Terorisme dan Kejahatan Transnasional, Badiklat Kejagung Latih Jaksa Ilmu Cyber Crime dan Illegal Fishing

- in HUKUM, NASIONAL
600
0
Perkuat Kemampuan Berantas Terorisme dan Kejahatan Transnasional, Badiklat Kejagung Latih Jaksa Ilmu Cyber Crime dan Illegal Fishing.

Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar pendidikan dan latihan (Diklat) bagi para jaksa dalam menangani perkara-perkara terorisme, cyber crime dan illegal fishing.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan,Diklat ini tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kejaksaan di sektor yang masih belum banyak dikuasai orang.

Untung mengatakan, seiiring meningkatnya kejahatan terorisme maka Diklat ini diadakan bagi para Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman, penguasaan dan keahlian aparat kejaksaan dalam penanganan perkara terorisme, sehingga tersedia aparat kejaksaan yang memiliki pengetahuan dan wawasan, serta kemampuan dalam penanganan perkara terorisme,” ujar Setia Untung Arimuladi kepada wartawan usai membuka acara Diklat di Komplek Pusdiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Untung menjelaskan, cyber crime merupakan kejahatan dunia maya dengan menggunakan sarana cyber atau transaksi elektronik yang semakin canggih modus operandinya. Kejahatan ini salah satu kejahatan transnasional atau lintas batas. Jenis kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sehingga dalam melakukan penuntutan, jaksa dalam hal ini Kasi Pidana Umum (Pidum) diharuskan menguasai teknologi informatika, terutama berkaitan dengan dunia maya agar dapat menganalisis kasus terkait penanganan perkara cyber crime yang akhir-akhir meningkat jumlahnya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu.

Untuk pelaksanaan Diklat illegal fishing, lanjutnya, diharapkan para peserta dapat memahami aturan dan kebijakan mengenai tindak pidana perikanan.

“Selain itu memahami aplikatif dalam penanganan perkara dimulai dari penyidikan tindak pidana perikanan, prapenuntutan, penuntutan sampai dengan pelaksaan eksekusi dan upaya hukumnya,” pungkasnya.

Diklat ini diikuti sekitar 100 orang peserta, yang terdiri para Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara seluruh Kejati dan Kasi Pidum seluruh Kejari di Indonesia. Diklat tersebut berlangsung selama 14 hari.(Richard)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,