Perkoppi Hadir Sebagai Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Yang Profesional

Perkoppi Hadir Sebagai Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Yang Profesional

- in NASIONAL
1151
0
Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi)Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi).

Di tengah derasnya arus perubahan, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia atau Perkoppi hadir untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.

Kehadiran para konsultan pajak yang professional dari generasi millennial, perlu terus didukung dan dikembangkan.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Herman Juwono menyikapi arus pertarungan perubahan yang semakin deras dewasa ini.

“Lahirnya Perkoppi di tengah derasnya arus perubahan ini mengharuskannya lincah beradaptasi. Perkoppi mendorong lahirnya para konsultan pajak profesional dari generasi milenial. Perkoppi percaya, tantangan-tantangan zaman ini hanya bisa dijawab oleh anak-anak zaman ini pula,” tutur Herman Juwono, Kamis (28/11/2019).

Herman mengatakan, sejak diterapkannya sistem self-assessment, konsultan pajak menjadi profesi yang sangat dibutuhkan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Perannya sebagai tax intermediary menjadi sangat strategis, yakni menjembatani kepentingan Negara, dalam hal ini Ditjen Pajak. Untuk mengisi pundi-pundi penerimaan demi menopang pembiayaan dan kepentingan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak dan memperoleh haknya.

Jika melihat penerimaan pajak per Oktober 2019, baru tercapai sebesar Rp1.018,5 triliun. Menurut Herman, itu hanya tumbuh sebesar 0.23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Dan masih jauh dari target penerimaan Rp1.577,5 triliun,” katanya.

Di tengah lesunya denyut penerimaan pajak dan ketidakseimbangan rasio pegawai pajak dibandingkan wajib pajak, konsultan pajak turut mengemban peran penting dalam membangun kesadaran membayar pajak dan kepercayaan (trust) terhadap Pemerintah.

Selain itu, konsultan pajak juga berperan sebagai mediator antara wajib pajak dan Ditjen Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak.

“Peran-peran tersebut sudah tentu sangat membutuhkan sinergi dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Pada aras lain, wajib pajak juga membutuhkan penasihat perpajakan di tengah ragam perbaikan sistem dan reformasi menuju era baru perpajakan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan yang kompleks, tingginya cost of compliance, ketidakpastian dan ketidakjelasan penafsiran hukum pajak menjadi alasan betapa peran konsultan pajak masih sangat dibutuhkan oleh wajib pajak. Khususnya dalam memberikan opini untuk mengambil keputusan dan memahami risiko perpajakan ke depan.

Dengan demikian, konsultan pajak yang mumpuni dan berintegritas akan sangat membantu upaya membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan efektif.

“Dalam rangka itu, organisasi profesi konsultan pajak diperlukan untuk mendukung peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas konsultan pajak,” tuturnya.

Meski demikian, organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia masih sangat terbatas. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) hadir untuk menjawab kebutuhan itu.

“Bertambahnya organisasi profesi konsultan pajak akan memberikan semakin banyak pilihan kepada para konsultan pajak untuk mengembangkan diri,” katanya.

Senada dengan Herman, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Halim Santoso menyebut, Perkoppi lahir dalam rangka memenuhi permintaan kaum muda konsultan/praktisi pajak, baik yang telah memilliki izin praktek maupun belum.

“Yang telah memiliki izin praktek akan menjadi anggota tetap, sementara yang belum akan menjadi anggota terbatas. Anggota terbatas akan dibimbing untuk mengikuti ujian sertifikasi. Dengan demikian setelah lulus, jumlah konsultan pajak yang memiliki ijin praktek akan bertambah,” jelasnya.

Penambahan jumlah konsultan pajak yang berizin praktek ini penting , mengingat Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta, saat ini hanya memiliki sekitar 5000 konsultan pajak. Dibandingkan dengan Jepang yang memiliki 60.000 konsultan pajak untuk 60 juta penduduk.

“Peningkatan jumlah konsultan pajak yang memiliki izin praktek pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan tax ratio,” jelas Halim Santoso.

Secara formal, Perkoppi didirikan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Asosiasi Konsultan Pajak No: 01/AKP/PJ/2019 tanggal 18 Oktober 2019.

Dengan demikian, lanjutnya, Perkoppi secara resmi telah diakui oleh Ditjen Pajak. “Kami bangga dan bersyukur telah diberi kesempatan dan kepercayaan untuk turut andil memperkuat sistem perpajakan Indonesia,” tuturnya lagi.

Halim Santoso menerangkan, Perkoppi didirikan dengan dua visi. Pertama, menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), terutama dalam hal profesionalitas dan integritasnya.

Kedua, menjadi mitra andal pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara lewat pajak. Visi ini dijiwai oleh makna asali istilah professio (Latin), yang bukan hanya berarti ‘keahlian’, melainkan juga ‘janji publik’.

“Seorang profesional adalah seorang yang bukan hanya ahli, melainkan juga seorang yang telah berjanji kepada publik untuk membaktikan keahliannya demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Visi itu akan dihidupi dengan beberapa misi, antara lain, penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan menyelenggarakan pendidikan profesional (PPL) berkelanjutan yang berkualitas dan terjangkau, kerja sama dengan otoritas pajak dan lembaga pendidikan bereputasi, channeling dengan lembaga perpajakan kelas dunia, dan tim pakar yang akan mendukung kajian.

Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik dan standar pengendalian mutu (standar profesi), serta menegakkan kedisplinan anggota.

Berikutnya, ikut serta mengawal dan berkontribusi nyata dalam menjalankan program perpajakan pemerintah, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.

Misi lainnya, mewujudkan pelayanan/kinerja organisasi secara maksimal, modern, dan bertanggung jawab, demi mewujudkan Perkoppi sebagai organisasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dan, mempererat dan menjalin kerja sama dengan para stakeholders seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan lain sebagainya.

Sedangkan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), John Eddy menambahkan, diharapkan Perkoppi dapat menjadi alternatif pilihan organisasi bagi para konsultan pajak di Indonesia untuk mengembangkan diri.

Perkoppi, lanjutnya, diharapkan mampu berpusat pada kebutuhan dan mengakomodasi aspirasi anggotanya. Melalui corak kepemimpinan yang bottom-up, kolektif-kolegial, serta komunikatif-melayani.

“Kehadiran Perkoppi juga diharapkan semakin mendorong proses legislasi RUU Konsultan Pajak, dengan menggandeng para pemangku kepentingan dalam semangat saling menguntungkan dan kolaborasi,” ujar John Eddy.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi