Peringati May Day, Penyampaian Pendapat Umum di Hari Buruh Tidak Haram

Peringati May Day, Penyampaian Pendapat Umum di Hari Buruh Tidak Haram

- in EKBIS, NASIONAL
535
0
Sekjen OPSI Timboel Siregar: Peringati May Day, Penyampaian Pendapat Umum di Hari Buruh Tidak Haram.

Hari Buruh yang jatuh pada setiap 1 Mei dan diperingati sebagai May Day secara internasional, tidak diharamkan menggelar unjuk rasa atau penyampaian pendapat umum.

 

Hal itu disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, menanggapi beredarnya surat dari Kementerian Tenaga Kerja yakni Surat Menteri Ketenagakerjaan no.B.122/M.NAKER/PHIJSK-KKHI/IV/2017 yang disebut oleh sejumlah kalangan buruh sebagai upaya menggunakan Pasal 9 UU no. 9/1998 untuk melarang aksi demonstrasi.

 

“Aksi unjuk rasa memperingati may day tidak salah, sehingga tafsir sejumlah kawan-kawan serikat buruh atas surat itu tidak benar adanya,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta.

 

Dia menjelaskan, pengaturan hari libur nasional dan pengaturan berunjuk rasa sudah dilakukan melalui Undang Undang. Karena itu, dalam penjelasan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pada Pasal 9, disebutkan, Pertama, bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan, a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas.

 

Kedua, penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional.

 

“Kalau hanya membaca Pasal 9 ayat 2b terkesan pada may day yang sudah dijadikan sebagai Hari Libur Nasional, buruh dilarang unjuk rasa karena termasuk dalam Pasal 9 ayat 2b, kesan kurang tepat,” ujar Timboel.

 

Menurut dia, harus dibaca penjelasan Pasal 9 ayat 2b yang menyatakan, yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah: 1. Tahun Baru;  2. Hari Raya Nyepi; 3. Hari Wafat Isa Almasih; 4. Isra Mi’raj; 5. Kenaikan Isa Almasih; 6. Hari Raya Waisak; 7. Hari Raya Idul Fitri; 8. Hari Raya Idul Adha; 9. Hari Maulid Nabi; 10. 1 Muharam; 11. Hari Natal; 12. 17 Agustus (Hari Kemerdekaan).

 

Faktanya, lanjut Timboel, tangga 1 Mei adalah hari libur nasional sesuai Kepres no. 24/2013. “Jadi may day itu bukan Hari Besar Nasional. Sehingga Pasal 9 ayat 2b tidak termasuk may day loh,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni