Categories: NASIONAL

Perempuan Kedua Sebagai Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah Diharapkan Tidak Seperti Menaker Sebelum-Sebelumnya

Presiden Joko Widodo telah menunjuk seorang perempuan sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dia adalah Ida Fauziyah.

Sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, Ida Fauziyah menjadi perempuan kedua yang menduduki jabatan menteri ketenagakerjaan. Sebelumnya, di era Presiden Soekarno, pernah ada seorang perempuan sebagai Menaker, yaitu Ibu SKI Trimurti. Trimurti menjadi Menteri Perburuhan Pertama di era Bung Karno.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, meski seorang perempuan, banyak pekerjaan dan harapan yang bisa dilakukan oleh Menaker seperti Ida Fauziyah. Saat ini, di bidang ketenagakerjaan, banyak pekerjaan rumah yang harus bisa diselesaikan oleh Menaker.

Timboel Siregar berharap, Menaker Ida Fauziyah tidak seperti menteri-menteri terdahulu di bidang itu, yang banyak menyisakan masalah.

“Akan ada banyak agenda Ibu Menaker dalam membenahi ekosistem ketenagakerjaan. Dan sepertinya, tugasnya akan semakin berat untuk bisa mendukung kemajuan ketenagakerjaan kita,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Timboel mengatakan, pada Pidato Presiden Jokowi pada saat dilantik yang menginginkan adanya UU Cipta Lapangan Kerja, menjadi tugas berat Menaker. Mengingat UU tersebut akan ikut menyasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU lainnya seperti UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, untuk diganti.

UU Cipta Lapangan Kerja akan memposisikan investasi sebagai yang utama dibandingkan kepentingan lainnya termasuk kesejahteraan pekerja.

“Nah, tugas Ibu Menaker harus bisa menyeimbangkan semua kepentingan dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Sehingga tidak menjadi masalah atau ancaman bagi satu dua pemangku kepentingan ketenagakerjaan,” ujar Timboel Siregar.

Timboel Siregar yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch itu mengatakan, pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi Menaker adalah cara meningkatkan kualitas pekerja Indonesia. Yang memang dinyatakan masih belum memenuhi kebutuhan industri.

“Demikian juga kualitas pekerja migran kita di luar negeri. Kompetensi, produktivitas dan etos kerja menjadi masalah yang selama ini mendera angkatan kerja kita,” ujarnya.

Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Nasional tahun ini sebesar 61,01. Ini masuk kategori menengah bawah. Indikator yang memperoleh nilai rendah pada IPK tersebut yakni kondisi lingkungan kerja, hubungan industrial dan produktivitas tenaga kerja.

“Ibu Menaker diharapkan mampu meningkatkan IPK nasional kita,” ujar Timboel.

Kondisi lingkungan kerja yang masih dinilai rendah, lanjutnya, merupakan fakta bahwa masih banyak pengusaha yang enggan memperbaiki lingkungan kerja. Sehingga bisa aman dan layak untuk para pekerja.

Kondisi lingkungan kerja yang rendah ini merupakan  resultan dari pola pikir pengusaha yang menilai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai beban dan lemahnya pengawas ketenagakerjaan.

Biasanya, dilanjutkan Timboel, pengusaha yang belum sadar dengan K3 akan memposisikan biaya K3 sebagai beban biaya yang harus diefisiensikan.

Padahal, seharusnya para pengusaha tersebut memposisikan K3 sebagai investasi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja. Sehingga benar-benar aman dan nyaman, dan akan mendukung tingkat produktivitas pekerja.

Hal lain yang mendorong pengusaha enggan memperbaiki kondisi lingkungan kerjanya adalah karena adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Sehingga bila ada kecelakaan kerja atau sampai terjadi kematian, maka biaya perawatan serta santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan lagi ditanggung oleh perusahaan. Tentunya, pola pikir ini tidak tepat dan hanya memposisikan pekerja sebagai obyek industry,” ujar Timboel Siregar.

Masalah pengawasan ketenagakerjaan yang lemah, juga sudah menjadi rahasia umum dari Menaker ke Menaker lainnya.

Dikatakan dia, sepertinya memang sengaja dibiarkan lemah agar hukum positif ketenagakerjaan sekadar ada tanpa makna.

Diserahkannya kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ke Provinsi, lanjutnya, ternyata malah menurunkan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan.

“Masalah kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang selalu dikeluhkan selalu dibiarkan terjadi dengan alasan anggaran. Semoga Ibu Menaker yang baru, tidak mengulang cara Menaker-menaker sebelumnya yang membiarkan Pengawas Ketenagakerjaan lemah. Tawaran adanya pengawasan secara tripartite untuk mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan bisa memperbaiki kinerja pengawasan ketenagakerjaan ke depan,” tutur Timboel.

Hubungan Industrial (HI) yang masih dinilai rendah pada IPK membuktikan bahwa delapan sarana HI belum berjalan dengan baik. Komunikasi yang intens dan berkualitas antara Menaker dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menurut Timboel, akan mampu mendorong para pelaku HI bisa mencari jalan keluar atas permasalahan HI yang terjadi selama ini.

“Bila dulu Menteri Perburuhan SK Trimurti menaruh perhatian pada perpecahan di kalangan organisisasi buruh, serta mendorong organisasi-organisasi buruh untuk memperkuat diri agar siap menghadapi segala kemungkinan, bisa menjadi agenda khusus Ibu Menaker Ida Fauziyah  agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh saat ini bisa bersatu dalam ide, gagasan dan gerakan,” jelasnya.

Pendidikan dan pelatihan vokasional secara massif dan sistemik harus menjadi agenda utama lainnya. Hal itu yang akan mendukung produktivitas Angkatan kerja Indonesia.

Fokus peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disampaikan Presiden Jokowi, tegas Timboel, harus menjadi target untuk meningkatkan kualitas SDM Angkatan kerja Indonesia. Termasuk pekerja migran.

“Dukungan anggaran untuk tujuan baik ini harus juga dipastikan lebih baik,” katanya.

Persoalan jaminan sosial guna melindungi pekerja pun menjadi pekerjaan rumah Ibu Menaker Ida Fauziyah. Tidak hanya pekerja formal, tetapi bagaimana pekerja informal juga menjadi subyek jaminan sosial di empat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran instrument Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja informal miskin sangat dinanti segera. “Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang urgen bagi Ibu Menaker,” ujar Timboel.

Dia mengatakan, masih banyak hal lain yang harus dibenahi dan diselesaikan oleh Menaker Ida Fauziyah. Dukungan secara produktif dan konstruktif dari semua pemangku kepentingan ketenagakerjaan kepada Menaker sangat diharapkan.

“Untuk mendukung IPK kita yang lebih baik lagi ke depan. Selamat bekerja Ibu Menaker Ida Fauziyah,” tutup Timboel Siregar.(JR)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

3 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

3 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago