Peredaran Ganja Masih Marak di Sumut, BNN Sita 191 Kilogram Ganja di Tebing Tinggi

Peredaran Ganja Masih Marak di Sumut, BNN Sita 191 Kilogram Ganja di Tebing Tinggi

- in DAERAH, NASIONAL
465
0
Peredaran Ganja Masih Marak di Sumut, BNN Sita 191 Kilogram Ganja di Tebing Tinggi.Peredaran Ganja Masih Marak di Sumut, BNN Sita 191 Kilogram Ganja di Tebing Tinggi.

Peredaran narkotika jenis ganja masih marak di Sumatera Utara. Sepanjang 14-16 Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 4 orang anggota jaringan sindikat narkoba jenis ganja itu. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda, di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kahumas BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, pada proses penangkapan, Walikota Tebing Tinggi turut menyaksikannya. “Dari tangan mereka, petugas menyita ganja seberat 191 kilogram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sumatera Utara dan Polres Tebing Tinggi. Penggeledahan dan penggerebekan terhadap para tersangka dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wali kota Tebing Tinggi,” tutur Sulistyo, Selasa (20/08/2019).

Sulistyo menerangkan lagi, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap SS alias Putra. Dia seorang buruh bangunan. SS alias Putra ditangkap bersama K alias Dung yang merupakan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Keduanya ditangkap di daerah Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, pada 14 Agustus 2019. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat 2 ons. Selanjutnya, petugas menangkap target lainnya yaitu , RN dan RH, yang mana keduanya berprofesi wiraswasta, dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram.

Pengembangan kasus terus dilakukan oleh petugas ke sebuah rumah  di Jalan Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga. “Di tempat tersebut, petugas berhasil menyita  180 kilogram narkotika jenis ganja. Ganja itu diakui milik tersangka RN. Dari jaringan ini, total ganja yang disita BNN seberat 191 kilogram,” terang Sulistyo.

Dari keterangan yang diterima dari petugas, lanjut Sulistyo,  jaringan sindikat Aceh, Riau dan Medan ini menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan ganja.

“Modus yang mereka gunakan adalah memasukkan ganja ke dalam mobil, kemudian menyembunyikannya di balik sayuran dan bahan makanan pokok,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 Jjunto pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penanganan kasus ganja tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Tebing Tinggi,” ujar Sulistyo.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset