Penyidik Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan tiga hak tagih atau Cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun Anggaran 2003 kepada Victoria Securities International Corporation.
Buktinya, pada Rabu (27/01/2016), penyidik masih memeriksa saksi. Kali ini saksi yang diperiksa adalah Mukmin Ali Gunawan.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keterkaitan saksi dengan Victoria Securities Internasional Corporation serta hal-hal mengenai kronologis pembelian tiga hak tagih atau Cessie oleh Victoria Securities Internasional Corporation,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jauh sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa salah satu Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Lislilia Jamin.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung, Sarjono Turin mengatakan, Lislilia dijemput paksa oleh penyidik lantaran mangkir setelah 3 kali dijadwalkan diperiksa. Penjemputan hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu,” kata Turin, Agustus tahun lalu.
Usai dijemput, Lislilia langsung diperiksa di gedung Pidana Khusus atau gedung bundar Kejagung pada Selasa 25 Agustus malam.
Terkait kasus ini, penyidik juga telah menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) di Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 14 Agustus 2015.
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pihak PT Victoria Securities Indonesia kemudian mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR. Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.
Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Yangky Halim mengatakan, Kejaksaan Agung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang membeli aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003, bukan ke kantornya.(JR-1)