Penyeludupan 10 Potong Gading Gajah Dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Penyeludupan 10 Potong Gading Gajah Dari Malaysia Berhasil Digagalkan

- in NASIONAL
527
0
Penyeludupan 10 Potong Gading Gajah Dari Malaysia Berhasil Digagalkan.Penyeludupan 10 Potong Gading Gajah Dari Malaysia Berhasil Digagalkan.

Aksi penyeludupan gading gajah dari Malaysia berhasil digagalkan. Sebanyak 10 potong gading dan 1 buah drum warna biru diamankan.

Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum KLHK) pun telah menahan pelaku, berinisial DP (54) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyeludupan gading.




Tim Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Lili Kardiansyah menuturkan, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Juli 2019.

“DP berupaya menyelundupkan 10 potong gading gajah dari Lahat Datu, Sabah, Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, saat gading gajah itu terdeteksi di mesin x-ray Pelabuhan Tunontaka Nunukan,” tutur Lili, dalam keterangan persnya, Sabtu (20/07/2019).

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nunukan. Sedangkan barang bukti berupa 10 potong gading gajah dan 1 buah drum warna biru diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.




Lili mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Nunukan pada  Selasa, 9 Juli 2019, Pukul 17.00 Wita. Pria berinisial DP yang merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Sabah,l Malaysia, membawa 10 potong gading gajah yang dibungkus dan dimasukkan kedalam drum plastik warna biru.

Kemudian, setibanya di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, H (40) yakni agent travel, mengurus barang bawaan itu untuk diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan.

Saat pemeriksaan menggunakan mesin x-ray dengan disaksikan oleh H dan pelaku DP, petugas menemukan 10 potong gading gajah.




“Bea Cukai Nunukan menyerahkan gading gajah yang akan diselundupkan itu ke Balai Gakkum untuk diamankan. Kemudian Penyidik Balai Gakkum Kalimantan berkoordinasi untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Satreskrim Polres Nunukan, sesuai dengan kewenangan PPNS. Selanjutnya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan memproses secara hukum,” tutur Lili.

Menurut dia, pencegahan penyelundupan ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dengan Bea dan Cukai Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan BKSDA Kalimantan Timur.




Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka  DP dengan Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya