Penipu Dan Penjahat Lintas Negara Berdarah Cina Berkeliaran Di Indonesia, Kejaksaan Agung Lakukan Ekstradisi Lim Yong Nam Ke Negeri Paman Sam

Penipu Dan Penjahat Lintas Negara Berdarah Cina Berkeliaran Di Indonesia, Kejaksaan Agung Lakukan Ekstradisi Lim Yong Nam Ke Negeri Paman Sam

- in NASIONAL
757
0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto: Indonesia bukanlah safe heaven, bukan surga bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Kejaksaan Agung melakukan proses ekstradisi terhadap Lim Yong Nam atau LYN ke Amerika Serikat.

Proses ekstradisi yang dilakukan institusi Adhiyaksa itu adalah atas permintaan negeri Paman Sam itu. LYN yang merupakan pria berdarah Cina itu terbukti telah melakukan serangkaian kejahatan dan penipuan lintas negara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyampaikan, proses ekstradisi dilakukan terhadap Lim Yong Nam alias Steven Lim setelah mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) Nomor 01/Pid.Ekst/2015/PN.BTM tertanggal 20 April 2015.

“Yang pada intinya, mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta Jaksa untuk tetap menahan termohon ekstradisi sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi. Nah, sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Batam itu, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tertanggal 1 Februari 2016,” papar Kapuspenkum Amir Yanto dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (31/03/2016).

Amir Yanto menjelaskan, permintaan ekstradisi dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat atas serangkaian kejahatan yang dilakukan LYN itu, yakni persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyeludupan, ekspor illegal dan upaya ekspor-ekspor ke Iran, berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

Dijelaskan Amir Yanto, dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia, untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permintaan ekstradisi itu, maka Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan pertimbangan hukum dari aspek antara lain; dual crimilality atau kejahatan ganda.

“Yang pada intinya, perbuatan yang dilakukan oleh LYN pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia, sehingga permintaan ekstradisi itu memenuhi tes dual criminality itu,” papar Amir Yanto.

Perlu ditambahkan, lanjut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, bahwa penilaian terhadap prinsip ini ditekankan pada praktek penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan membandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada suatu ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif,” ujar Amir.

Dalam kesempatan itu juga, disampaikan Amir Yanto, pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi Pengadilan Negeri Batam yang pada akhirnya dapat memahami serta sependapat dengan permohonan dan pendapat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.

Dijelaskan Amir Yanto, penyerahan Ekstradisi LYN dilakukan oleh Jaksa dengan cara diserahkan secara fisik dan hukum kepada U.S. Marshal yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Amerika Serikat guna menjemput dan menerima penyerahan dimaksud.

Dia merinci, proses penyerahan ekstradisi LYN dimulai dengan dibawanya yang bersangkutan oleh Jaksa dari Bandara Hang Nadim, Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 157 pada tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul16.40 WIB dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 18.25 WIB.

Selanjutnya, LYN diserahkan oleh Jaksa kepada U.S. Marshal di Posko II Kejaksaan Agung RI, Bandara Soekarno-Hatta pada sekira pukul 19.15 WIB, untuk selanjutnya dibawa menuju ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat Korean Air nomor penerbangan KE 5628 pada sekira pukul 23.15 WIB.

Keberhasilan perkara ekstradisi ini, kata Amir Yanto, membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Kejaksaan beserta segenap penegak hukum di Indonesia akan terus berperan dalam memastikan agar setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dan, Indonesia bukanlah safe heaven, bukan surga bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri,” pungkas Amir Yanto.(JR-1)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

IPW: Jangan Bertindak Biadab Kepada Rakyat, Hentikan Kekerasan Terhadap Warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang

Indonesia Police Watch (IPW) menyerukan kepada Pemerintah, khususnya