Penimbun dan Pengekspor Masker di Sumut Harus Ditindaktegas, Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo: Nasionalismenya Sangat Rendah

Penimbun dan Pengekspor Masker di Sumut Harus Ditindaktegas, Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo: Nasionalismenya Sangat Rendah

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL
940
0
Penimbun dan Pengekspor Masker di Sumut Harus Ditindaktegas, Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo: Nasionalismenya Sangat Rendah. Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kajari Deliserdang) Teguh Wardoyo di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman Nomor 5L, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (22/03/2020). (Istimewa)Penimbun dan Pengekspor Masker di Sumut Harus Ditindaktegas, Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo: Nasionalismenya Sangat Rendah. Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kajari Deliserdang) Teguh Wardoyo di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman Nomor 5L, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (22/03/2020). (Istimewa)

Kejaksaan akan memberikan tuntutan yang sangat maksimal bagi para pengirim atau pengekspor masker ke luar negeri.

Di saat Indonesia sedang dirundung persoalan pandemik virus corona, berbagai barang kebutuhan untuk pencegahan seperti masker, hand sanitizer dan beberapa obat-obatan yang sangat diperlukan masyarakat malah dijual atau diekspor ke luar negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kajari Deliserdang) Teguh Wardoyo menegaskan, di Sumatera Utara, sedang ditangani sejumlah pemain ekspor masker ke luar negeri. Karena itu, jaksa akan melakukan penuntutan semaksimal mungkin terhadap orang-orang seperti itu.

Sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, bahwa setiap penimbun dan pengekspor masker dan alat-alat kebutuhan pencegahan penyebaran virus corona, harus ditindaktegas dan dituntut secara maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang (Kajari Deliserdang) Teguh Wardoyo menegaskan, di wilayahnya, tidak ada ampun dan toleransi bagi para mafia penimbun dan pengekspor masker ke luar negeri. Selain sangat tidak manusiawi, para mafia penimbun dan pengeksepor masker itu dinilai tidak memiliki nasionalisme Indonesia.

“Orang-orang seperti itu harus ditindaktegas. Jaksa akan memberikan tuntutan yang sangat maksimal. Mereka-mereka itu nasionalismenya rendah,” tegas Teguh Wardoyo, di Komplek Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman Nomor 5L, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (22/03/2020).

Menurut Teguh, bukan hanya persoalan harus ada efek jera dalam situasi seperti ini yang perlu dilakukan. Tetapi juga, rasa kemanusiaan, dan nasionalisme Indonesia harus diperkuat untuk bersama-sama menghadapi persoalan bangsa.

“Saat ini, di Sumut beberapa penimbun dan pengekspor masker sedang ditangani di Polda Sumut. Dan jika sudah sampai ke Jaksa, kita tidak main-main, harus dituntut sangat maksimal,” tegasnya.

Untuk mencegah semakin meluasnya pandemik virus corona, Teguh Wardoyo menyampaikan, di Kejari Deliserdang, sudah diterapkan antisipasi pencegahan oleh jaksa dan pegawai dan kepada setiap orang yang berdatangan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penggunaan masker, hand sanitizer, suntik vaksin flu, vitamin, memeriksakan kondisi kesehatan di Kejari, wajib dilakukan kepada setiap jaksa dan keluarganya, serta kepada para pegawai dan keluarganya.

“Sehingga, kita tetap bisa menjalankan tugas dan pekerjaan seperti biasanya. Meski, saya juga tetap mengingatkan, agar waspada dan berhati-hati terhadap penyebaran virus corona ini,” tuturnya.

Teguh juga berharap, masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk mengantisipasi dan menjaga dirinya dan lingkungannya, agar tidak tersebar virus corona.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Sumardi menegaskan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan di wilayah Sumatera Utara, untuk melakukan aksi pencegahan virus corona di masing-masing Kejaksaan.

Menurut Sumardi, setiap jaksa di wilayahnya wajib mengikuti Surat Edaran yang sudah disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Di dalamnya, Kejagung memperbolehkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah. Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

“Prosedur dan SOP dari Jaksa Agung harus tetap dilaksanakan. Lakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan mencegah dan menangani penyebaran virus corona di Sumut. Wajib dilakukan,” tutur Sumardi.

Sementara itu, Kapolres Tebingtinggi, AKBP James Hutagaol menegaskan, Polisi juga akan melakukan penindakantegas terhadap semua orang yang melakukan penimbunan masker di Tebingtinggi seiring merebaknya virus corona.

Hal ini ditegaskan Kapolres saat menanggapi kelangkaan masker di pasaran dan harga melambung tinggi. Ia menghimbau para penjual masker di Tebingtinggi akan tidak melakukan penimbunan masker.

“Untuk itu saya menghimbau para penjual masker di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, agar tidak melakukan tindakan menimbun masker di gudangnya, pihak Polres Tebingtinggi akan terus melakukan pemantauan,” tegasnya.

Sampai saat ini, Polres Tebingtinggi akan terus melakukan monitoring dengan instansi terkait mengenai penimbunan masker.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu gelisah terhadap kasus virus corona (Covid-19) ini. Namun demikian, masyarakat diminta tetap waspada, menghindari pola hidup tak sehat dan tak bersih.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, seluruh jajaran Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer, termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar dengan menaikkan harga masker dan hand sanitizer dengan harga yang sangat tinggi.

“Secara serentak Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer dan termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar (dengan) menaikkan harga masker dan hand sanitizer dengan harga yang sangat tinggi,” kata Asep, di Mabes Polri, Jakarta.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada Polri. “Ini tindak lanjut perintah Pak Presiden kepada jajaran kepolisian,” katanya.

Selain itu Polri juga melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita hoaks terkait virus corona Covid-19.

“Polri juga meningkatkan siber patrol khususnya mengawasi terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks sehubungan dengan virus corona,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Batavia Menyala Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Relawan Batavia Menyala mendeklarasikan dukungannya pada pada pasangan