Pengusaha Bos PT Lee Cooper Ngaku-Ngaku Terancam Bangkrut, Tolong Jangan Lari Dari Kewajiban Dong

Pengusaha Bos PT Lee Cooper Ngaku-Ngaku Terancam Bangkrut, Tolong Jangan Lari Dari Kewajiban Dong

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL
2466
0
Pengusaha Bos PT Lee Cooper Ngaku-Ngaku Terancam Bangkrut, Tolong Jangan Lari Dari Kewajiban Dong.

Pengusaha yang mengaku terancam bangkrut dan tidak bisa membayar gaji karyawan maupun pembayaran berbagai kontrak kerja sama dengan pihak lain diminta untuk tidak melarikan diri.

Seperti PT Lee Cooper yang beroperasi di Tangerang, kini sudah masuk ke proses hukum. Hendaknya perusahaan segera menyelesaikan berbagai kewajibannya, dan bertanggung jawab secara hukum.

Hal itu disampaikan Agus Sutoyo, salah seorang kuasa hukum dari CV Samijaya Perkasa Abadi, yang menggugat PT Lee Cooper atas dugaan wan prestasi yang dilakukan perusahaan yang bergerak di sektor tekstil itu.

Agus Sutoyo mengungkapkan, pada pertemuan yang digelar Agustus 2018 lalu, Willy Setiawan sebagai Direktur Utama CV Samijaya Perkasa Abadi bertemu baik-baik dengan Direktur Utama PT Lee Cooper Indonesia Jody Dharmawan.

Pada pertemuan itu, lanjut Agus Sutoyo, Direktur Utama PT Lee Cooper Indonesia Jody Dharmawan memberikan jawab bahwa perusahaannya sedang mengalami penurunan drastis dalam bisnis dan sedang menunggu investasi tambahan yang diperkirakan akan selesai dalam 3 bulan ke depan.

“Namun seiring berjalannya waktu hingga November 2018, jawaban yang diberikan masih sama, bahwa arus kas perusahaan negatif dan masih menunggu suntikan dana,” ujar Agus, dalam keterangan persnya, Sabtu (30/03/2019).

Melihat tidak adanya jalan penyelesaian, maka ditempuh jalur gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang didaftarkan pada 4 Desember 2018 oleh Willy Setiawan selaku Penggugat yang diwakili oleh Mustika Raja Law Office dengan kuasa hukum Hotmaraja B Nainggolan, Agus Sutoyo dan Vincent Suriadinata. Perkara yang diregister dengan nomor 951/Pdt.G/2018/PN Tng telah mulai disidangkan pada 3 Januari 2019.

Agus menuturkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka wajib dilakukan upaya mediasi sebelum masuk ke pokok perkara.

Sayangnya, lanjutnya lagi, dalam mediasi ini tidak pernah dihadiri oleh Jody Dharmawan selaku Direktur Utama PT Lee Cooper Indonesia maupun kuasa hukumnya.

Barulah pada 7 Februari 2019 kuasa hukum PT Lee Cooper Indonesia datang pada jadwal mediasi. “Namun tidak pernah dilakukan mediasi sama sekali. Karena dengan mantap dikatakan oleh kuasa hukum PT Lee Cooper sebagai tergugat untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara. Selain itu, beberapa kali pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang harus ditunda hingga berminggu-minggu,” ujar Agus.

Kasus ini bermula dari adanya kerjasama pembuatan artikel celana jeans antara Willy Setiawan selaku Direktur Utama CV Samijaya Perkasa Abadi dengan PT Lee Cooper Indonesia pada Januari 2016.

Dalam kerjasama ini, Agus menuturkan, CV Samijaya Perkasa bertindak sebagai pembuat barang pesanan, sedangkan PT Lee Cooper Indonesia bertindak sebagai pemesan barang dengan harga dan cara pembayaran yang telah disepakati bersama.

Awalnya kerjasama ini berjalan baik. Kewajiban pembayaran PT Lee Cooper Indonesia kepada CV Samijaya Perkasa Abadi atas setiap pekerjaan yang telah selesai, berjalan dengan lancar sesuai kesepakatan, hingga pertengahan tahun 2017.

Sejak pertengahan tahun 2017, kewajiban pembayaran PT Lee Cooper Indonesia kepada CV Samijaya Perkasa Abadi mulai sering mengalami keterlambatan.

“Tentu saja apa yang dilakukan PT Lee Cooper itu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi CV Samijaya Perkasa Abadi,” terang Agus.

Dia melanjutkan lagi, CV Samijaya Perkasa Abadi telah berupaya berulangkali meminta kepada PT Lee Cooper untuk memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut. “Namun sampai saat ini belum juga terlaksana,” ujarnya.

Kemudian, pada Maret 2018, PT Lee Cooper Indonesia mengajukan permohonan kepada CV Samijaya Perkasa Abadi agar pembayaran kewajibannya dapat dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil sebanyak 15 kali setiap bulan terhitung dimulai pada bulan Mei 2018.

“Namun dalam kenyataannya, untuk pembayaran angsuran atau cicilan pertama saja, PT Lee Cooper Indonesia telah ingkar janji,” terang Agus.

Agus menekankan, sudah mulai terlihat niat tidak baik dari pihak PT Lee Cooper, dan berupaya menghindar. PTLee Cooper sebagai tergugat berdalih, utangnya tersebut timbul akibat dari minat beli produk yang dipasarkan olehnya mengalami penurunan.

Selain itu, lanjut Agus menerangkan, meskipun sudah berupaya untuk melakukan kewajibannya kepada Penggugat dengan cara melakukan angsuran, namun faktanya hal tersebut tidak pernah ditepati.

“PT Lee Cooper Indonesia selalu mengulur-ngulur waktu dengan berbagai alasan. Antara lain mereka memiliki para tenaga kerja yang masih belum dibayar upahnya. Alasan lainnya adalah saat ini tergugat masih sedang mencari investor untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi,” ungkap Agus.

Dalam repliknya, Agus menegaskan bahwa PT Lee Cooper sebagai tergugat mengakui dengan tegas memiliki kerjasama pembuatan artikel garmen dengan Penggugat.

Tergugat juga mengakui memiliki kewajiban pembayaran atau hutang kepada Penggugat. Tergugat juga tidak dapat menjadikan Kreditur lain dan Tenaga Kerja Tergugat sebagai alasan tidak memenuhi kewajiban. Sebab Penggugat juga memiliki kewajiban pembayaran kepada Tenaga Kerja Penggugat.

“Di samping itu perbuatan wanprestasi Tergugat telah menyebabkan usaha Penggugat menjadi terhenti sama sekali karena kehabisan modal,” ujar Agus.

Agus mengatakan,kliennya  selaku Penggugat telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Dan produk yang dihasilkan telah terjual seluruhnya. Sehingga seharusnya dana yang diperoleh dibayarkan kepada CV Samijaya Perkasa Abadi.

“Jadi, tidak ada kaitannya dengan berbagai macam alasan. Termasuk tentang kemerosotan penjualan pihak Tergugat, sebab produknya telah terjual, seandainya belum terjual, maka produk dapat dikembalikan kepada klien kami,” katanya.

Agus menekankan, kesepakatan pihak Tergugat yang akan melakukan angsuran sebanyak 15 x @ Rp 64.050.210,- ternyata tidak pernah ditepati.

Padahal, di bulan pertama kali untuk cicilan jatuh  pada bulan Mei 2018 itu masa-masa panen untuk usaha Garment, karena menjelang lebaran.

“Akan tetapi faktanya tergugat ingkar janji lagi. Sehingga klien kami meragukan niat baik pihak Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya.Oleh karena itu, kami mengajukan sita jaminan untuk mendapatkan jaminan pembayaran yang merupakan hak dari klien kami. Serta, klien kami juga menolak permintaan pembayaran secara cicilan lagi, karena faktanya tergugat terus mengulur-ngulur waktu,” tegasnya.

Tertundanya pembayaran tersebut telah berlangsung lebih dari 2 tahun. Kondisi itu sangat merugikan CV Samijaya Perkasa Abadi sebagai penggugat.

Bahkan, lanjut Agus, usaha kliennya itu pun kini tidak berjalan. “Malah jaminan rumah tempat tinggal Penggugat hendak disita bank. Belum lagi Pengguat mengalami kerugian immaterial, yaitu bunga 6% perbulan, dan kehilangan potensi keuntungan dari usaha sebeasr 10% per bulan,” ujarnya.

Sehingga, CV Samijaya Perkasa Abadi sebagai pengguat, sangat mengharapkan memperoleh keadilan dengan dikabulkannya gugatannya.

“Apalagi telah diketahui bahwa kesempatan mediasi yang diberikan pengadilan tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak tergugat. Bahkan,  pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya  menolak perpanjangan waktu mediasi yang sempat ditawarkan oleh Hakim Mediasi,” ujar Agus.

Saat ditanya oleh awak media bagaimana upaya penyelesaian hutang yang akan dilakukan oleh PT Lee Cooper Indonesia jika tidak ada investor, kuasa hukum Tergugat Rinto Dani Wicaksono enggan untuk mengomentari.

“Nanti langsung saja ditanyakan dengan juru bicaranya yaitu Pak Robinson Pakpahan atau Pak Syahrizal Damanik. Mungkin beliau yang lebih berwenang untuk mengomentari. Karena saya dalam hal ini hanya untuk mewakili beliau (bersidang) saja,”ujar Wicaksono singkat.

Sidang dengan majelis yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, dengan  Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Anggota dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 4 April 2019 dengan agenda Duplik dari Tergugat.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di