Pengrusakan Terus Terjadi di Danau Toba, Pemerintah Mendadak Tuli, Masyarakat Akan Tutup Sendiri Perusahaan Perusak Lingkungan KDT

Pengrusakan Terus Terjadi di Danau Toba, Pemerintah Mendadak Tuli, Masyarakat Akan Tutup Sendiri Perusahaan Perusak Lingkungan KDT

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
409
0
Pengrusakan Terus Terjadi di Danau Toba, Pemerintah Mendadak Tuli, Masyarakat Akan Tutup Sendiri Perusahaan Perusak Lingkungan KDT.

Pemerintah Pusat dianggap mendadak tuli dengan suara masyarakat yang menyerukan agar segera ditutupnya sejumlah perusahaan pencemar lingkungan Kawasan Danau Toba (KDT). Karena itu, masyarakat sendiri yang akan berupaya menutup perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja dan sadar telah mengeruk keuntungan pribadi dan membiarkan alam dan lingkungan di Kawasan Danau Toba mengalami kerusakan parah.

 

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Jhohannes Marbun menyayangkan sikap pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang sepertinya sengaja tuli dan tidak mau tahu dengan berbagai laporan dan tuntutan warga masyarakat Kawasan Danau Toba agar segera menutup dan melarang perusahaan-perusahaan jahat yang merusak lingkungan di sana.

 

“Laporan, pertemuan, surat, publikasi, demonstrasi dan berbagai upaya sudah dilakukan mengingatkan pemerintah agar membuka mata dan membuka telinga agar dengan segera menutup sejumlah perusahaan perusak di Kawasan Danau Toba. Namun, hingga kini respon pun tak ada, bagai tuli mendadak,” tutur Jhohannes Marbun di Jakarta, kemarin, Kamis (17/02/2017).

 

Pria yang akrab disapa Joe ini melanjutkan, langkah hukum dan gugatan pun sudah dilayangkan ke berbagai instansi hukum, karena terbukti adanya pelanggaran dan pencemaran di Danau Toba yang mengandung unsur pidana juga.

 

Sikap lembaga negara, lembaga bentukan dan ulah para pejabat pemerintahan pun dianggap sudah tidak ada yang berpihak kepada kelestarian Kawasan Danau Toba serta masyarakatnya, maka upaya formal pun dilakukan untuk menuntut pemerintah.

 

“Seperti yang kita lakukan meminta informasi dan penjelasan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM terkait data perusahaan yang diijinkan menanam modal di Kawasan Danau Toba. Tetapi tak digubris. Nyatanya perusahaan-perusahaan itu telah begitu parahnya merusak di sana,” ujar Joe.

 

Karena itu, dia menjelaskan, masyarakat melalui Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) pun telah menggugat BKPM atas hal itu. Dan pada Kamis, 16 Februari 2016, sekitar jam satu siang telah digelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Pemohon terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Termohon.

 

“Objek sengketanya adalah ketertutupan BKPM memberikan data dan informasi publik mengenai perusahaan-perusahaan bermodal asing atau PMA yang saat ini sedang melakukan kegiatan budidaya ikan di Danau Toba. Hal ini penting diinformasikan kepada publik sebagai wahana pembelajaran dan pencerdasan akan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik yang seharusnya diketahui,” tutur Joe.

 

Sebelumnya, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yang diwakili Ketua Umumnya Maruap Siahaan dan Tim Litigasi pun telah melaporkan dan mengajukan gugatan perdata dan pidana atas sejumlah perusahaan yang merusak Danau Toba.

 

Laporan dan gugatan telah ditujukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Bunga Raya Nomor 18, Asam Kumbang, Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Jalan Sisingamangaraja Nomor 60 Tanjung Morawa, Medan, pada Senin, 06 Februari 2017.

 

Maruap yang didampingi Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) itu mendaftarkan gugatan TUN atas pemberian ijin yang diberikan terhadap dua perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

 

Tim juga mendatangi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (BLH Prov. Sumut) c.q. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jalan Tengku Daut Nomor 5, Medan untuk memberi laporan adanya dugaan tindak pidana pencemaran air Danau Toba Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yaitu perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air Danau Toba.

 

“Berkas kita sudah lengkap. Tinggal memantau proses dan mengikuti persidangan-persidangan,” ujar Maruap.

 

Pada pertengahan tahun 2016, BLH Provinsi Sumatera Utara pernah membuat rilis pasca matinya ribuan ton ikan dari KJA di Harang Gaol, bahwa air Danau Toba telah tercemar dan sumber pencemaran yang paling besar yaitu dari KJA sebanyak 69 persen.

 

“Hal ini telah dikonfirmasi kembali oleh YPDT kepada Kepala BLH Prov Sumut pada 23 Januari 2017 bahwa apa yang pernah dirilis tersebut adalah benar,” ujar Maruap.

 

Selanjutnya, pada 10 November 2016 lalu YPDT menggandeng Sucofindo untuk melakukan uji sampel air dari 11 titik lokasi KJA PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka.

 

Pada 20 Desember 2016, Sucofindo mengeluarkan Laporan Analisis dengan mengacu pada kriteria air baku air minum yang ada dalam PP No. 82 Tahun 2001 jo Pergub SU No. 1 Tahun 2009.

 

“Dan hasilnya sangat jelas membuktikan bahwa kondisi air Danau Toba saat ini sudah tercemar, dengan adanya kegiatan budidaya ikan air tawar dengan cara Keramba Jaring Apung (KJA) yang diduga dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka. Berdasarkan Laporan Analisis dari Sucofindo, kita dapat melihat dengan jelas bahwa air Danau Toba saat ini bukan air dengan kualifikasi air kelas satu,” ungkapnya.

 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c PP No. 82 Tahun 2001 jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c Pergub SU No. 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan ikan air tawar dilakukan di air dengan kualifikasi kelas dua atau kelas tiga. Dengan demikian, kegiatan budidaya ikan air tawar ini tidak sesuai dan tidak mengamanatkan apa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c PP No. 82 Tahun 2001 jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan c Pergub SU No. 1 Tahun 2009.

 

Terpisah, ratusan anak muda yang tergabung dalam Naposo Batak Jabodetabek (NABAJA) meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan di Kawasan Danau Toba (KDT).

 

Ketua Umum Naposo Batak Jabodetabek (NABAJA) Darman Saidi Siahaan menyampaikan, para pemuda (naposo) Batak telah menandatangani surat permohonan pencabutan izin usaha Keramba Jaring Apung (KJA) PT Aquafarm Nusantara yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Pertanian (pemberi izin pertama kali), dan BKPM.

 

“Kami menuntut perusahaan-perusahaan yang beroperasi di  Kawasan Danau Toba (KDT) dicabut izinnya karena merusak lingkungan hidup di KDT,” ujar Darman.

 

Sebelumnya pada Kamis (2/2/2017) YPDT sudah melayangkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan tembusan kepada Kementerian Pertanian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Presiden RI.

 

Surat tersebut adalah permohonan mencabut izin usaha perikanan PT Aquafarm Nusantara dan Suri Tani Pemuka yang diduga telah mencemari air Danau Toba, sehingga mengakibatkan air Danau Toba yang semula baku mutunya kelas 1, kini dengan beroperasinya mereka menjadi baku mutu air kelas 2. Sebagaimana kita ketahui bahwa baku mutu air kelas 1 adalah air yang layak diminum manusia.

 

Selain para naposo Batak turut menandatangani formulir permohonan pencabutan izin usaha tersebut, mereka juga akan menuntut perusahaan-perusahan lain yang merusak lingkungan hidup di KDT.

 

Di samping PT Aquafarm Nusantara dan Suri Tani Pemuka, tuntutan pencabutan izin usaha ditujukan juga kepada PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) yang sekarang berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang bermasalah dengan penebangan hutan.

 

“Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu telah dengan seenaknya saja menebangi hutan dan lalu membiarkannya rusak begitu saja. Perusahaan PT TPL juga kerap melakukan klaim sepihak hutan adat yang juga Daerah Tangkapan air Danau Toba, lalu aparatur keamanan diadu untuk menindas warga karena mempertahankan hak-haknya. Kemudian, ada juga perusahaan Allegrindo yakni perusahaan peternakan babi di Simalungun yang diduga membuang limbah dan kotorannya ke Danau Toba. Semua ini harus  ditutup, merusak saja kerjanya,” kata Darman.(JR)(JR(

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus