Pengen Habisi Ancaman Terhadap NKRI, Pemblokiran Konten Anti Pancasila Perlu Penjelasan ke Publik

Pengen Habisi Ancaman Terhadap NKRI, Pemblokiran Konten Anti Pancasila Perlu Penjelasan ke Publik

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
690
0
Focus Group Discussion (FGD), bertema Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Media Komunikasi, yang digelar Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Kegiatan yang diikuti berbagai instansi pemerintah ini menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel) M Yusuf, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Bryan Amy Prastyo, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan ITE Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi dan Tim Telematika UI, Abdul Salam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan sinergisitas dengan unsur pemerintahan lainnya dalam rangka langkah antisipatif menangkal dan melawan konten-konten anti Pancasila yang kian marak.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD), bertema Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Media Komunikasi, yang digelar Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, di Jakarta.

Kegiatan yang diikuti berbagai instansi pemerintah ini menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel) M Yusuf, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Bryan Amy Prastyo, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan ITE Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi dan Tim Telematika UI, Abdul Salam.

Direktur B pada JAM Intel, M Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan mengawasi konten atau barang cetakan, serta aliran sesat yang dapat menganggu ketertiban umum dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kejaksaan melakukan pengawasan barang cetakan aliran keagamaan dan lain-lain mengacu pada Undang-Undang Intelijen Nomor 17 tahun 2013 Pasal 13. Disitu tegas mengatakan peran Intelijen Kejaksaan dibidang hukum sosial,” kata M Yusuf, Kamis (22/11/2018).

Dia menjelaskan, secara khusus, Intelijen Kejaksaan dalam bidang hukum sosial bermaksud mengawasi berbagai hal yang dapat menganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak negatif bagi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, konten yang bertentangan dengan Pancasila dan Hukum Posistif Indonesia, dilakukan pemblokiran.

“Konten bertentangan dengan Pancasila kita awasi yang menyimpangnya. Radikalisme, asusila, ini kita awasi semua,” ujarnya.

Menurut Yusuf, untuk mengatasi maraknya konten anti Pancasila itu, Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Maka dari itu, lanjut Yusuf, perlunya peningkatan sinergitas antar instansi pemerintah yang dengan hal ini, seperti Kemenkominfo dan Kemenko Polhukam serta Kemendagri.

“Ini enggak bisa dilakukan sendirian, tindakan peningkatan senirgitas, perventif. Tukar menukar informasi intelijen, untuk menjaga negeri dalam penertiban umum.  Harus ada preventif, kalau penindakan habis semuanya, penjara enggak muat lagi. Kemenkominfo harus subsidi silang, saling menukar informasi dan lainnya,” ujarnya.

Tim Telematika Universitas Indonesia, Abdul Salam mengingatkan agar pemerintah transparan dalam melakukan penindakan yang berkaitan dengan ITE.

Misalnya, dalam melakukan pemblokiran akun atau konten yang dinilai dapat menimbulkan dan menganggu ketertiban umum.

“Jika melakukan pemblokiran pemerintah harus memberikan notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, kata Abdul Salam, pemerintah juga harus memberikan alasan tindakan pemblokiran terhadap akun atau konten tersebut. Sebab, selama ini pemerintah sering main blokir saja tanpa notifikasi atau pemberitahuan serta alasannya ke publik.

“Melakukan pemblokiran tapa notifikasi, ini yang harus diperbaiki. Kenapa konten ini dilarang, buku ini dilarang, ini jelaskan secara transparan, karena bicara ketertiban ini luas sekali tidak ada parameternya,” tegasnya.

Hal serupa juga diungkapkan, Dosen Fakultas Hukum UI, Bryan Amy Prastyo. Menurutnya, selama ini pemerintah tidak pernah memberikan notifikasi ketika melakukan tindakan pemblokiran disetiap akun atau konten yang dinilai dapat menganggu ketertiban umum.

“Bisa diblokir, tapi seharusnya ada notifikasi ke pemilik konten, akun, bahwa telah diblokir. Pemerintah juga harus memberikan pembelaan terhadap konten yang diblokir dalam proses pengadilan,” ucapnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi