Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Banyak Kecurangan, Pemerintah Fraud

Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Banyak Kecurangan, Pemerintah Fraud

- in DAERAH, NASIONAL
910
0
Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Banyak Kecurangan, Pemerintah Fraud.

Tindak kecurangan atau fraud banyak dilakukan pemerintah dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 saja, pemerintah tidak melaksanakan evaluasi pengiuran.

 

Padahal, lanjut dia, pada Pasal 16i Perpres Nomor 19 Tahun 2016 itu, telah diamanatkan agar irusan dievaluasi paling lambat dua tahun.

 

“Sampai saat ini pemerintah tidak mau naikin iuran,” ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (21/03/2018).

 

Fraud selanjutnya, pemerintah membiarkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap sebanyak 23.000. Sementara peserta mandiri klas 3 iurannya Rp 25.500 per bulan.

 

“Sama-sama klas 3 dengan manfaat yang sama, kenapa iurannya berbeda? Ini dapat disebut sebagai diskriminasi iuran yang sistemik,” ujar Timboel.

 

Fraud lainnya, lanjut dia, memposisikan bayi baru lahir menanggung dosa ayah ibunya yang belum ikut JKN, sehingga anak juga dinyatakan tidak ikut JKN.  Timboel berharap, ketentuan direvisi sehingga bayi yang baru lahir mendapat tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

“Semoga revisi Perpres 19 nanti, bayi yang baru lahir tetap jadi tanggungan BPJS Kesehatan dalam jangka waktu tertentu, walaupun ibu bapaknya belum ikut JKN,” ujar Timboel.

 

Tidak hanya itu, Timboel melanjutkan, fraud juga terjadi karena pemerintah membiarkan para Kepala Daerah bermanuver sendiri dengan keluar dari JKN secara massif.

 

“Banyak yang mau-maunya sendiri dan keluar dari program JKN, terutama menjelang Pilkada Serentak ini, seperti yang dilakukan Walikota Bekasi,” kata Timboel.

 

Fraud lainnya, kata dia, dimana pemerintah tetap membiarkan banyak Rumah Sakit belum dibayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Fakta ini sangat menyusahkan Rumah Sakit, dan pada akhirnya menyusahkan peserta, yaitu rakyat Indonesia.

 

“Harusnya dengan kondisi saat ini Pemerintah sudah mendefinisikan fakta ini sebagai kondisi penting dan oleh karenanya pemerintah harus menggelontorkan dana lagi untuk menutup seluruh utang klaim Rumah Sakit. UU BPJS sangat jelas mengamanatkan tanggungjawab pemerintah ketika cash flow BPJS Kesehatan tidak mencukupi,” pungkasnya. (JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,