Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin berbendera Malabo merupakan preseden buruk penegakan hukum IUU Fishing. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan kapal tersebut sangat jelas dan terang benderang melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia.
Ketua DPW KNTI Kepulauan Riau (Kepri) Indrajaya mengatakan, kapal MV Selin berbobot 78 GT telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan yang tanpa izin di perairan Indonesia. Ditambah lagi, nakhoda kapal tersebut berkewarganegaraan asing yang jelas melanggar ketentuan imigrasi.
“Jadi, kami dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan itu yang dimana Putusan tersebut telah mengkhianati konstitusi serta upaya perlindungan sumber daya perikanan dan nelayan tradisional, karena kapal MV Selin melanggar hukum dengan melakukan pencurian ikan yang merugikan nelayan tradisional Kepulauan Riau,” ujar Indrajaya dalam keterangan pers yang diterima sinarkeadilan.com, Sabtu (23/07/2016).
Selain itu, menurut Indra, pimpinan daerah Kota Tanjungpinang terkesan tidak menunjukkan keinginan untuk dapat melindungi sumber daya perikanan dan nelayan tradisional sehingga diduga ada permainan dibelakangnya.
“Kami melihat ada permainan antara pimpinan daerah dengan kapal yang menangkap ikan tanpa izin di perairan kepulauan Riau itu,” bebernya.
Marthin Hadiwinata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan menilai, putusan PN Tanjungpinang menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran IUU Fishing dari lembaga kejaksaan sangat lemah. Padahal, sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurut Marthin, pelanggaran tidak hanya melakukan kegiatan perikanan tanpa izin tetapi memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung termasuk Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum IUU Fishing.
“Terkait putusan PN Tanjungpinang itu, pemerintah pusat dalam hal ini lembaga yang terkait didalamnya harus melakukan upaya hukum karena persoalan ini jelas melanggar aturan hukum,” ucapnya.
Sebagai informasi, kapal MV Selin berbobot 78 GT dengan bendera Malabo ditangkap pada Sabtu 16 April 2016 di utara Bintan perairan Berakit. Di atas kapal terdapat terdapat 17 orang yang ditahan terdiri dari 1 nakhoda warga negara singapura dan 3 orang ABK warga negara Indonesia. Sisanya dari 13 orang penumpang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura, dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia. Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, namun tidak menggunakan ketentuan Pasal 93 dimana setiap penangkapan ikan wajib memiliki izin dan pidana bidang lain terkait imigrasi yang tertera dalam Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.(Richard)