Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang membebaskan pencuri ikan di laut Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, membebaskan awak kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial, terdakwa kasus pencurian ikan di Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia, persisnya di Perairan Bintan.
Atas kekecewaannya, Susi menilai, keputusan tersebut membuat hambar semangat jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemberantasan ilegal fishing di Indonesia.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan itu. Ini kabar tidak menyenangkan atau tidak sesuai dengan semangat kita, terutama dalam menegakkan ilegal fishing,” kata Susi usai acara halal bi halal, di Ballroom gedung Mina Bahari 3, Jakarta Pusat.
Susi menilai ada keanehan pada kasus kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial itu. Pihaknya memiliki barang bukti terkait dugaan pencurian ikan berupa, satu unit kapal MV Selin 78 GT, enam buah alat pancing (joran), 20 ekor ikan campuran, dan satu bundle dokumen. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan kepada warga negara Singapura bernama Shoo Chiau Huat (60), yang mengawaki kapal tersebut.
“Mereka jelas-jelas orang asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia. Mereka dikatakan pencuri, karena sudah memancing ikan di perairan Indonesia, khususnya yang berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia”,kata Susi. Susi berharap, pihaknya akan memenangkan perkara di tingkat kasasi kelak.(Richard)