Center for Budget Analysis (CBA) menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ratusan ribu kelambu ber-insektisida di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan modus bermain proyek oleh oknum di sektor kesehatan itu.
“Kami menemukan dugaan permainan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Kementerian Kesehatan dalam proyek pengadaan kelambu bernilai puluhan miliar rupiah,” ujar Jajang Nurjaman, Jumat (20/04/2018).
Dijelaskan dia, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, pada 2016 memiliki proyek pengadaan kelambu berinsektisida.
Adapun perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT BMI, seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Nomor HK.05.01/IV.9/L/77/2016.
“Penandatanganan sendiri dilakukan tanggal 31 Agustus 2016,” ungkap Jajang.
Dia membuka, anggaran yang disepakati pihak Kemenkes dengan PT BMI sebesar Rp 40,7 miliar. Uang puluhan miliar ini untuk memborong sekitar 491.000 buah kelambu berinsektisida.
Kemenkes memberi waktu pekerjaan kepada PT BMI selaku pemenang proyek selama 110 hari atau 4 bulan. Terhitung sejak mulai 31 Agustus sampai dengan 18 Desember 2016.
Selain memasok ratusan ribu buah kelambu berinsektisida, dalam klausul perjanjian, PT BMI diberi tugas tambahan untuk mendistribusikan kelambu ke 132 Dinas Kesehatan.
Kedua pekerjaan ini selain harus dirampungkan dalam kurun waktu 4 bulan, juga wajib dibuktikan pihak PT BMI dengan penyerahan bukti pengiriman barang berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).
“Dimana SBBK harus bisa menunjukkan kapan barang diterima, ditandatangani dan distempel oleh pejabat struktural sebagai syarat untuk melakukan pembayaran,” kata Jajang.
Nah, lanjut dia, pihak Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes diduga kongkalikong dengan pihak swasta sejak awal proses lelang proyek.
Adanya indikasi permainan proyek ini, kata Jajang, terlihat dari dokumen pelelangan, persyaratan klasifikasi usaha adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masuk kategori non kecil serta Pengalaman di bidang Pestisida/Insektisida.
“Anehnya, dalam dokumen perjanjian Pengadaan Kelambu Berinsektisida yang ditandatangani tanggal 1 Agustus 2016 ada perubahan dalam persyaratan Surat Ijin Usaha Perdagangan,” tutur Jajang.
Perubahan itu, menjadi SIUP bidang bahan dan barang kimia dasar pestisida/insektisida/klasifikasi non kecil. Setelah diperiksa, persyaratan pengalaman di bidang pestisida/insektisida tiba-tiba dihilangkan pihak Kemenkes.
“Kami menduga, hal itu dilakukan untuk mengunci perusahaan yang akan dimenangkan untuk tender, perusahaan itu ya jagoan Kemenkes,” imbuhnya.
Jajang juga mengungkap fakta lainnya. Ternyata, PT BMI selaku pemenang tender baru mendapat SIUP klasifikasi usaha menengah pada 5 Agustus 2016.
“Artinya, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang bahan kimia dan insektisida sebagai badan usaha dengan klasifikasi usaha non kecil,” ujarnya.
Ditambah lagi, berdasarkan dokumen impor barang, diketahui bahwa klasifikasi untuk kelambu berinsektisida adalah tekstil.
Dengan demikian, lanjut Jajang, seharusnya persyaratan klasifikasi usaha adalah bidang tekstil, bukan bidang kimia dan insektisida.
“Kami meminta KPK segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Jika perlu, panggil juga Menteri Kesehatan untuk dimintai keterangan,” pungkas Jajang.(JR)