Koordinator Pengacara Rakyat (Perak), Charles Hutahaean mempertanyakan integritas dan kredibilitas Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai lembaga pengawas kinerja Jaksa.
Dia meminta Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipokor 2018 mencoret nama anggota Komisioner Komjak, Pultoni dari daftar Hakim yang diterima.
“Seharusnya, Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawasan harus lebih bersih, lebih jujur, lebih memiliki integritas dan lebih beretika daripada lembaga yang diawasinya. Secara etis, harusnya Pultoni mundur dari Komjak. Emangnya, dia ikut Seleksi Hakim Adhoc Tipikor 2018 atas se-ijin siapa?” ujar Charles Hutahaean, di Jakarta, Selasa (06/11/2018).
Menurut dia, serangkaian kebohongan diduga telah dilakukan Pultoni sebagai Komisioner Komjak antara lain, mengikuti tes atau rekrutmen Hakim Ad Hoc Tipikor 2018. Pultoni yang masih aktif sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan, dengan sengaja mengikuti rekrutment Calon Hakim Ad Hoc dengan mengaburkan profesi yang sebenarnya.
“Dia berbohong. Pejabat kok berbohong. Dia menulis pekerjaannya sebagai dosen dalam proses rekrutmen Hakim Ad Hoc itu. Faktanya, dia adalah pejabat lembaga negara yakni masih menjabat Komisioner di Komisi Kejaksaan,” ungkap Charles.
Lebih lanjut, Charles Hutahaean yang adalah Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) itu melanjutkan, dalam Pengumuman Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Nomor 67/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2018, Pultoni mengikuti seleksi yang diselenggarakan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018, yang diselenggarakan pada Jumat 3 Agustus 2018 lalu, Pultoni dinyatakan lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor untuk Pengadilan Tingkat Pertama yakni di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Pultoni yang memiliki nomor ujian seleksi 111001 itu pun diwajibkan segera mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Pultoni juga harus membawa berkas-berkas sebagai bahan pengisian atau lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan di situ jelas disebutkan, hasil seleksi yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, Pultoni kini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc dan masih menjadi Komisioner Komjak. Pultoni tidak menjaga integritas diri, pembohong dan tidak menjunjung etika profesinya sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan. Orang ini harus dipecat dan dihukum,” beber Charles Hutahaean.
Charles menjelaskan, Komisioner Komjak diangkat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Maka dia pun harus bertanggung jawab kepada atasannya itu.
Pultoni secara sengaja telah mengangkangi dan melanggara Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 (Perpres 18 Tahun 2011) tentang Komisi Kejaksaan pada pasal 35.
Pasal 35 Perpres 18 Tahun 2011 berbunyi; Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi: a. Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan; b. Hakim atau Jaksa; c. Advokat; d. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah; e. Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau, f. Pengurus partai politik.
“Jadi, sangat jelas, Pultoni itu selagi masih menjadi Komisioner di Komisi Kejaksaan, maka tidak boleh menjadi hakim,” tutur Charles.
Secara operasional Komjak berada di bawah Kemenkopolhukam. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Wiranto diminta segera memecat Pultoni dari Komisioner Kejaksaan, serta mengusut adanya serangkaian dugaan pelanggaran dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkannya.
“Pultoni juga diketahui memainkan anggaran Komisi Kejaksaan untuk kepentingan dirinya. Ini harus diusut tuntas. Selain dipecat, dia harus diusut tuntas. Tidak layak manusia seperti itu duduk jadi hakim di republik ini. Pansel Hakim Adhoc Tipikor 2018 jangan diam saja,” tutur Charles.
Anggota Komisi Kejaksaan Pultoni menampik dirinya berbohong mengenai profesinya ketika mendaftar sebagai Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018.
“Enggak. Saya cantumkan semua profesi saya. Termasuk posisi saya sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, tidak ada ketentuan yang dilanggarnya. “Justeru grade saya naik dong dengan mencantumkan posisi saya sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan,” kata Pultoni.
Dia pun enggan membahas lebih jauh soal pelanggaran Perpres mengenai Komjak yang tidak memperbolehkan Komisioner Komjak aktif sebagai hakim. “Nanti saja mas. Cari waktu saya akan jelaskan semuanya,” tutup Pultoni.(JR)