SURAT TERBUKA KEPADA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu setiap warga (WNI) harus mempunyai wawasan kebangsaan yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai itulah yang tertanam dalam falsafah Pancasila yang merupakan kesepakatan anak bangsa. Sila pertama adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Yang berarti setiap warga negara percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud dari pengamalan Sila Pertama maka setiap Warga Negara mempunyai Hak untuk Percaya kepada Tuhan dan dengan cara masing-masing. Dan negara harus melindungi setiap warga negara yang menjalankan ibadah dan mendirikan tempat ibadah.
Fakta berkembang akhir akhir ini, muncul tindakan segelintir orang yang di dukung Pemerintah Kota (Walikota) Cilegon/Prov. Banten mau melanggar Sila Pertama dengan tidak memberi izin/menolak pembangunan rumah ibadah (gereja). Pemerintah seyogianya adalah fasilitator bagi umat beragama, bukan menjadi pendukung kegaduhan di tengah-tengah masyarakat (lihat pasal 29 butir 2 UUD NRI Tahun 1945 tentang Kebebasan Beribadah & Berkumpul dan Peraturan Bersama Menteri Agama REPUBLIK INDONESIA dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.09 dan No.8 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah).
Bersama dengan ini DPP Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) mengajukan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia sebagai berikut:
- Mendukung sepenuhnya kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia untuk mengadakan dialog umat dalam upaya mencapai solusi dengan tetap menjaga kerukunan umat
- Menjaga kesatuan bangsa sebagai dasar toleransi umat beragama tanpa
- Pemerintah Kota Cilegon (Walikota) harus mendukung dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah dan Menolak orang-orang yang membonceng penolakan pendirian rumah ibadah ini untuk dijadikan intoleransi yang mengarah ke radikalisme.
- Kepada Presiden Republik Indonesia kami mohon untuk ikut campur tangan agar tidak merembet jadi isu nasional yang dapat dipakai melawan Pemerintah.
Demikian kami sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi perhatian serta buat khusus buat warga Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dan masyarakat Indonesia umumnya.
Sekian dan Terima kasih.
Jakarta. 08 September 2022
Tembusan :
- Menteri Dalam Negeri Republik
- Menteri Agama Republik
- Kapolri Republik
- Pengurus KOMNAS HAM Republik
- Gubernur Provinsi
- Pengurus Asosiasi FKUB
- Pengurus Aras Nasional
- Walikota KDH
- Pertinggal