Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dibunuhnya seorang Pendeta di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pembunuhan terhadap Pendeta Melida Zidomi itu adalah kekejian yang harus diungkap. Kepala Humas PGI Irman Iriana Simanjuntak menyatakan, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) mengungkapkan dukacita mendalam atas pembunuhan terhadap Pendeta Melida Zidomi, yang sedang melakukan pelayanan di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Selasa 26 Maret 2019.
“Perbuatan tersebut merupakan tindakan keji dan tak beradab yang tak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat,” tutur Irma Iriana Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu (27/03/2019).
Atas peristiwa itu, PGI menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus Pdt Melinda melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir.
“Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal,” ujarnya.
PGI meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan segera menangkap pelaku pembunuhan pendeta itu.
Irma menekankan, perbuatan itu cukup mengguncang umat Kristiani di Tanah Air. Karena itu, pihak kepolisian juga diminta mengungkap motif kriminal murni ataukah ada motif lain yang mendasari pelaku membunuhnya.
“Usut secara tuntas. Segera tangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Motif pembunuhan itu juga harus dibongkar tuntas,” ujarnya.
Menurut Irma Iriana, tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa.
“Karena, hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Olehnya MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
PGI juga meminta negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya, melalui perundang-undangan. Segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan harus dihapuskan.
“PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang,” pungkasnya.(JR)