Pada 15 November 2018, Ardiansyah sebagai Direktur PT Nusantara Shipping Line, yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya, Komplek Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/17, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapat surat pemanggilan dari penyidik Dirtipidter.
Ardhi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kepemilikan Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar. Kepada Tim Penyidik Dirtipidter Bareskrim yang dipimpin AKBP Suyono, Ardhi menjelaskan posisi kapal dan juga menampik adanya transaksi BBM ilegal dari kapalnya.
“Itu tidak boleh. Kami memiliki jalur resmi dan halal, legal dalam pembelian BBM,” ujar Ardhi.
Selain Ardhi, penyidik juga memanggil dua orang ABK Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar yakni Amar Yatim dan Eko Yulianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan kepada kedua orang ini dilakukan pada 14 November 2018.
Tindakan yang dilakukan Bakamla itu telah merugikan dirinya. Selain itu, para karyawan dan ABK mengeluh karena belum memperoleh gaji selama kapal tidak beroperasi lagi. “Tidak ada penghasilan. Karena kapal kita dikandangi begitu saja. Tidak tahu apa salahnya kini,” ujar Ardhi.
Dia bingung dan mempertanyakan program Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan menindak tegas pelaku kejahatan di laut. Sebab Presiden Joko Widodo memiliki program Poros Maritim Dunia.
“Tetapi kok perilaku Bakamla begini? Visi misinya Pak Presiden Jokowi ya tak berguna dong kalau begitu,” ujar Ardhi.
Menurut dia, dengan melihat kondisi yang sedang terjadi penuh pemaksaan, maka dia berharap Presiden Joko Widodo mengetahui dan mengecek kebenaran persoalan ini.
“Hanya Bapak Presiden Jokowi yang bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Kami berharap Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan persoalan yang dilakukan Bakamla ini,” ujarnya.
Pada 12 November 2018 lalu, Bakamla melalui Direktur Operasi Laut Bakamla Lasksamana Pertama TNI Nur Syawal Embun mengumumkan adanya penangkapan terhadap dua kapal aats dugaan adanya penyeludupan BBM Ilegal. Kedua kapal yang ditangkap itu adalah Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6 dan Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar.
Direktur Operasi Laut Bakamla Lasksamana Pertama TNI Nur Syawal Embun mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 10 November 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, MT Nusantara Bersinar disandari SPOB Michael 6, yang diduga akan melakukan bunker minyak jenis High Speed Diesel (HSD) sebanyak 50 kiloliter.
Hasil pemeriksaan tidak ditemukan beberapa dokumen yang harusnya menyertai kapal muat bahan bakar maupun kapal yang berada di sebelahnya (MT Nusantara Bersinar),” kata Embun, Senin (12/11/2018).
SPOB Michael 6 dinahkodai Sally Putri Anugerah Eni Sambul (WNI) dengan delapan orang anak buah kapal (ABK). Sementara MT Nusantara Bersinar dinahkodai Eko Yulianto (WNI) dan diawaki 17 orang ABK.
‘Baik dari dokumen kapal itu, karena kapal yang bergerak harus ada dokumen yang menyertai, yang melekat dimiliki oleh kapal, kemudian juga muatan yang diangkut, setelah dicek tidak ada dokumennya,’ ujarnya.
Embun mengatakan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikian asal dan tujuan kapal SPOB Michael 6 tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan kepada pihak terkait.
“Nanti akan dilakukan pendalaman oleh tim. Kalau indikasi ini memang benar, cukup menguatkan secara aspek hukumnya, mungkin kita akan serahkan ke stake holder terkait,” kata Embun.
Atas peristiwa penangkapan itu, pada Kamis 15 November 2018, Ardhi mengeluarkan bantahan bahwa kapal miliknya membeli BBM Ilegal.
“Kapal MT Nusantara Bersinar tidak pernah membawa BBM Ilegal. Pada saat kejadian, kapal baru selesai melakukan bongkar muatan CPO di Jeti 003 Tanjung Priok,” ujarnya.
Kemudian, sesuai dengan SOP di PT Nusantara Shiping Line selaku pemilik kapal, pengisian BBM dan keperluan kapal selama menjalankan aktifitasnya harus melalui prosedur yang telah diatur perusahaan.
“Kronologi kejadian itu, pada tanggal 10 November 2018 KN Belut Laut milik Bakamla melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Michael 06 yang diduga membawa BBM ilegal dan melakukan transfer ke kapal kami,” ujar Ardhi.
Ditegaskan Ardhi, sejak kejadian tersebut, Bakamla dalam hal ini KN Belut Laut, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kapal kami sesuai dengan dugaan/tuduhan terhadap Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar.
Namun demikian, KN Belut Laut Bakamla memaksa kapal SPOB Michael 06 bersandar di kapal MT Nusantara Bersinar tanpa disertai surat dan alasan yang jelas.
“Sampai hari ini tindakan yang sewenang-wenang tersebut telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan moril. Ini dikarenakan MT Nusantara Bersinar tidak dapat melakukan aktifitasnya,” ujar Ardhi.(JR/Nando)