Penanganan Kasus Korupsi Tidak Transparan, Untuk Hary Tanoe dengan PT MNC Sekuritasnya Bersama Jaksa Medan; Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hadapi Jampidsus Adi Toegarisman Saja Dulu

Penanganan Kasus Korupsi Tidak Transparan, Untuk Hary Tanoe dengan PT MNC Sekuritasnya Bersama Jaksa Medan; Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hadapi Jampidsus Adi Toegarisman Saja Dulu

- in NASIONAL
636
0
Penanganan Kasus Korupsi Tidak Transparan, Untuk Hary Tanoe dengan PT MNC Sekuritasnya Bersama Jaksa Medan; Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hadapi Jampidsus Adi Toegarisman Saja Dulu.Penanganan Kasus Korupsi Tidak Transparan, Untuk Hary Tanoe dengan PT MNC Sekuritasnya Bersama Jaksa Medan; Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hadapi Jampidsus Adi Toegarisman Saja Dulu.

Penyidik Kejaksaan diduga sedang bermain api dengan perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, yakni PT MNC Sekuritas.

Soalnya, dalam pengusutan dugaan korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT MNC Sekuritas oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tidak professional, tidak transparan dan diduga sarat dengan permainan keduabelah pihak.

Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman mengatakan, dengan mengamati proses yang sedang berlangsung, ada ketidaksinkronan antara proses di Kejaksaan dengan Pihak PT MNC Sekuritas.

“Jaksa seperti itu sedang bermain api dengan pihak PT MNC Sekuritas. Proses penyidikan cenderung ditutup-tutupi. Tidak professional dan tidak transparan. Ini jadi pertanyaan yang harus diungkap oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin,” tutur Haris Budiman, di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Padahal, menurut Haris Budiman, hampir semua orang tahu, jika berurusan dengan penanganan kasus yang dialami oleh Hary Tanoe dan grup perusahaannya, penyidik cenderung melempem apabila digertak. Bahkan, lanjutnya, tidak segan untuk menutup dan mengubur pengusutan.

“Biasanya sih, dari yang sudah-sudah, penyidik main di bawah meja. Delapan enam. Dan kasus itu biasanya dibuat menjadi semakin tidak jelas, tidak transparan, dan hingga…wassalam…” imbuhnya.

Haris Budiman meminta Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin untuk menindak jaksanya yang bekerja tidak professional, yang tidak transparan, dan bahkan yang sering bermain-main api.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyampaikan, dirinya yang sedang melakukan aksi bersih-bersih di Korps Adhyaksa, akan menindaklanjuti hal itu.

“Nah, kalau yang itu, (Pengusutan Kasus PT MNC Sekuritas) ke Adi saja dulu. Hadapi Adi Toegarisman dulu bilang,” ujar ST Burhanuddin, ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019).

Adi Toegarisman saat ini adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Jampidsus). Adi Toegarisman menangani pengusutan perkara-perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara berkenaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adi Toegarisman yang adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu kini berkantor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “Jadi, yang itu ke Adi saja dulu,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Pengumuman itu disampaikan Kapuspenkum Mukri pada Rabu, 27 November 2019. Mukri mengatakan, seseorang berinisial Ai, yang merupakan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jaksa.

Mukri menerangkan, kasus korupsi dan dugaan TPPU itu berkenaan dengan penyimpangan pada Pembelian Surat Berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada tahun 2017-2018.

Untuk mengusut kasus korupsi ini, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, berinisial Ai.

Jaksa mendalami kasus ini sejak bulan Februari 2019. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa berkenaan dengan dugaan korupsi ini.

Mukri menerangkan, pada Pembelian Surat Berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada tahun 2017-2018 itu tidak dilakukan analisa perusahaan atau analisa korporat.

Untuk pengusutan kasus ini, Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, berinisial Ai sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu.

“Tersangka tersebut berinisial Ai, selaku Direktur Kapital Market PT MNC Securitas. Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan, hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Mukri.

Jaksa menjerat tersangka Ai dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mukri mengatakan, kasus itu bermula ketika PT MNC Sekuritas selaku arranger atau agen, mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT Bank Sumut, yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). PT SNP ini merupakan anak perusahaan PT Columbia.

“Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka Ai kepada Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, melalui email pribadi, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut,” ungkapnya.

Selanjutnya, tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut, untuk dilakukan pembelian MTN Ketiga, yang diterbitkan oleh PT SNP.

Proses yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

“Kemudian, Divisi Kredit menjawab surat dari Divisi Tresuary lewat surat, berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Direkur Utama PT Bank Sumut. Yang mengusulkan jumlah kredit line atau batas kredit sebesar Rp 52 miliar 500 juta,” ujar Mukri.

Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh  PT SNP melalui Arranger yakni PT MNC Securitas. Dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 November 2017.

“Dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp 50 miliar,” jelas Mukri.

Kemudian, PT MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN keempat PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama. Dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp 183.357.000.000.

“Yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar   Rp 75 miliar atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” katanya.

Kejanggalan tersebut akhirnya diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga  kegiatan usaha PT SNP Finance dibekukan, dengan diterbitkannya Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha.

“Dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT SNP yang telah dibeli oleh PT Bank Sumut karena profit atau keuntungan yang semestinya diterima oleh PT Bank Sumut, tidak bisa diterima,” jelas Mukri.

Bahkan, dana PT Bank Sumut yang telah diinvestasikan kepada PT SNP sebesar Rp 177 miliar terancam hilang, karena PT SNP telah dimohonkan ke Pengadilan untuk dipailitkan. “Sehingga akan berdampak pada kerugian PT Bank Sumut,” ujar Mukri.

Atas pengumuman berita dan informasi itu, anak buah taipan Hary Tanoe dari PT MNC Sekuritas langsung membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT MNC Sekuritas.

Corporate Communication & Corporate Secretary PT MNC Sekuritas, Nathania menyampaikan, pihaknya sudah mengkomunikasikan dan menjelaskan perihal informasi dan maupun sejumlah pemberitaan mengenai penahanan seseorang berinisial Ai, sebagai salah seorang Direktur di PT MNC Sekuritas.

“Kami sampaikan, bahwa tidak ada satupun Direktur PT MNC Sekuritas yang ditahan dan atau terlibat dalam kasus sebagaimana dimaksudkan dalam berita. Bahwa nama yang disebut-sebut telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak pernah menjadi Direktur PT MNC Sekuritas,” tutur Nathania lewat surat elektroniknya, Kamis (28/11/2019).

Nathania menegaskan, PT MNC Sekuritas juga tidak pernah bermasalah dengan PT Bank Sumut, sebagaimana diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sepanjang menyangkut mekanisme di internal PT Bank Sumut sudah pasti tidak ada sangkut pautnya dengan PT MNC Sekuritas,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemutan informasi dan berita tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada PT MNC Sekuritas. “Sehingga kami meragukan diterapkannya prinsip keberimbangan berita (cover both side),” pungkas Nathania.

Persitiawa bantah membantah ini, memicu reaksi pewarta dan publik, mengenai adanya sesuatu yang tidak transparan dan tidak profesional dalam pengusutan perkara itu.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,