Pemerintah Tidak Konsisten, Jumlah Satwa Yang Dilindungi Malah Terus Dikurangi

Pemerintah Tidak Konsisten, Jumlah Satwa Yang Dilindungi Malah Terus Dikurangi

- in DAERAH, NASIONAL
871
0
Pemerintah Tidak Konsisten, Jumlah Satwa Yang Dilindungi Malah Terus Dikurangi.

Pemerintah telah mengeluarkan 5 jenis burung dari daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Sebelumnya, burung seperti Cucak Rawa, Murai Batu, dan Jalak Suren, dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) no. 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan demikian pemerintah merevisi peraturan tersebut menjadi Permen LHK no. 92/2018. Belakangan dari tiga jenis burung diatas, 2 jenis satwa burung yaitu Anis-bentet kecil dan Anis-bentet Sangihe juga dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi.

Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo Sembiring menuturkan, pihaknya bersama Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) berpendapat bahwa dasar penetapan yang digunakan dalam Permen LHK no. 92/2018 tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pasal 1A ayat (2) Permen LHK no. 92/2018 secara khusus mengatur penambahan kriteria penetapan menjadi satwa tidak dilindungi dan sebaliknya. Mulai dari banyaknya penangkaran, banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat, dan/atau lomba/kontes.

“Kriteria tersebut sesungguhnya mengingkari Pasal 6 PP no. 7/1999 yang menyatakan bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kriteria jenis tumbuhan dan satwa dilindungi,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (28/09/2018).

Faktanya, data dari LIPI tertanggal 5 September 2018 menyimpulkan adanya penurunan populasi Kucica Hutan/Murai Batu, perkiraan kepunahan di alam untuk jalak suren dan cucak rawa. Sementara untuk kedua jenis lainnya, tidak pernah terangkat isu adanya penolakan terhadap jenis tersebut, namun tiba-tiba dieliminasi dari daftar perlindungan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan yuridis dan ilmiah untuk mengubah status perlindungan jenis-jenis tersebut menjadi tidak dilindungi karena saat ini di alam pertumbuhan populasinya menurun dan mendekati kepunahan.

“Tanpa rekomendasi otorita ilmiah, Permen LHK no. 92/2018 merupakan produk hukum yang cacat,” ujar Raynaldo. Adapun syarat penetapan ini setidaknya harus memenuhi rekomendasi otorita ilmiah, dan syarat pemenuhan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP No 7/1999.

Sementara, Permen92/2018 disusun tidak berdasarkan pertimbangan dari LIPI dan LIPI tidak pernah memberikan ataupun menyampaikan rekomendasi untuk mengeluarkan 5 jenis tersebut dari daftar satwa dilindungi.

Dia menilai akar permasalahan ada di UU no, 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahwa kelima jenis burung ini statusnya memang sudah harus dilindungi. Hanya saja, permasalahan ini tidak luput dari ketertinggalan KLHK untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi keberadaan populasi, mendata dan mengontrol pemanfaatan, serta atas paradigma lama status perlindungan konservasi.

“Paradigma konservasi UU no. 5/1990 hanya menyediakan dua titik ekstrim, yaitu dilindungi atau tidak dilindungi. UU no. 5/1990 sendiri tidak memberi mandat pada KLHK untuk melakukan pengontrolan pemanfaatan jenis yang tidak dilindungi, sehingga populasi di alamnya semakin menurun,” jelasnya.

Selain itu ‘mekanisme antara’ dalam kenaikan status perlindungan juga tidak ada dasar hukumnya. Jika pemerintah melakukan pengontrolan dan suatu saat memang harus dinaikkan statusnya, seharusnya ada ‘mekanisme antara’ untuk terlebih dahulu mengkondisikan sosial dan psikologis masyarakat.

“KLHK pun seharusnya kembali memperjuangkan perubahan ini dalam revisi UU no. 5/1990, agar regulasi konservasi tak hanya menyelamatkan populasi tapi juga mencegah goncangan sosial dan psikologis masyarakat,” tandasnya.

Anggota Pokja Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI), Rosek Nursahid mengungkapkan, kelima jenis burung tersebut sudah sulit ditemui di alam, dan tiga diantaranya termasuk ke dalam kategori terancam punah.

“Apakah pemerintah tidak sadar kebijakannya menggiring kepunahan di alam? Sebab peraturan ini pastinya akan berdampak langsung pada kelestarian burung langka di Indonesia. Apalagi hanya dalam dua bulan, status perlindungan burung tersebut berubah,” sebutnya.

Padahal ‘gelar’ status perlindungan untuk kelima burung tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan beberapa pihak lain. Masyarakat yang peduli terhadap nasib burung di Indonesia meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mencabut Permen LHK 92/2018 yang mengancam kelestarian kelima jenis burung kicau itu dan mengembalikan status perlindungan kelima jenis burung tersebut.

“Selamatkan mereka dari pebisnis, biarkan mereka tetap hidup bebas di alam. Jangan sampai kita kehilangan harta kekayaan hayati yang selalu kita banggakan sebagai identitas bangsa ini,” tandasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset