Pemerintah Harus Stop Swastanisasi Air

Pemerintah Harus Stop Swastanisasi Air

- in NASIONAL
445
0
Pemerintah Harus Stop Swastanisasi Air.

Pemenuhan hak atas air masih belum dirasakan sebagian rakyat Indonesia. Kendati Undang Undang Sumber Daya Air sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015, pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menghentikan swastanisasi air. Akibatnya monopoli sumber daya air oleh pihak swasta masih berlansung.

 

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruHA), Muhammad Reza, mengatakan monopoli air oleh pihak swasta merupakan pelanggaran pelanggaran konstitusi. Tindakan monopoli tersebut terbukti menghambat pemenuhan hak atas air. “Sejak 2011, KruHA telah menggugat swastanisasi air, namun sampai hari ini dari sisi pelayanan air minum pun kita sangat bergantung pada perpipaan,” katanya di Jakarta, Kamis (26/01/2017).

 

Dia menuturkan, selama ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terus dilemahkan demi memberikan jalan bagi swastanisasi air. Padahal pemerintah tidak boleh melepas hak untuk menguasai air kepada swasta.

 

“Selama ini soal pemenuhan hak atas air pemerintah tidak bisa lakukan apa apa karena tanggung jawabnya sudah diberikan ke swasta, inilah yang membuat MK membatalkan UU Sumber Daya Air,” ujarnya.

 

Pasca putusan MK pun keadaan tidak banyak berubah. Saat ini rakyat di beberapa wilayah masih harus berjuang mempertahankan sumber airnya dari proyek-proyek investasi. Salah satunya kasus perlawanan warga Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang mempertahankan sumber airnya dari proyek investasi semen.

 

Sebagai solusi, Reza mengusulkan agar pemerintah membuat Undang Undang Air yang menjamin pemenuhan hak atas air bagi seluruh rakyat. Namun pemerintah masih sangat tertutup soal pembahasan RUU Air tersebut. KruHA sendiri berencana mengadukan hal ini ke DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

 

Dikatakan dia, ada sejumlah poin yang harus diakomodir dalam UU Air. Diantaranya, pemerintahan yang akuntabel, ekosistem air yang lestari, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

 

“Swasta tidak boleh mengganggu kontrol negara atas sumber daya air, kontrol tersebur tetap harus dimiliki negara,” ujarnya.

 

Perwakilan warga Rawa Badak Jakarta Utara, Ela, mengaku pihaknya kecewa dengan pemerintah yang mengabaikan hak warga atas air. “Sejak masa Fauzi Bowo kami sudah berdialog dengan PT Aetra dan Pemprov DKI Jakarta, di penghujung kekesalan itu kami menggugat di PN Jakarta Pusat dan menang,” ujarnya.

 

Namun kemenangan tersebut tidak ada implementasinya. Tidak ada perubahan kebijakan yang berarti dari pemerintah. “Sampai sekarang akses air susah, bayar tetap mahal, airnya tetap bau dan berwarna,” ujarnya.

 

Koordinator Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Amirudin Mutaqin, memaparkan saat ini warga Desa Lakardowo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengalami krisis air bersih sejak di desa tersebut dibangun industri pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terbesar se Jawa Timur. Jika dulu air sumur bisa
dikonsumsi oleh warga, saat ini air tersebut sudah mengandung bahan-bahan berbahaya.

 

“Dokter pun rekomendasikan agar warga tidak menggunakan air sumurnya untuk mandi, akibatnya warga yang rata-rata petani harus mengeluarkan uang untuk membeli air mandi,” katanya.

 

Selain itu, dampak limbah juga terjadi pada air sungai. Apalagi ada sebagian warga yang menggunakan air sungai tersebut untuk dikonsumsi.

 

Amir menyayangkan sikap pemerintah yang tidak serius melihat masalah ini. Penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menyatakan bahwa angka Total Dissolved Solid (TDS) dan kandungan logam berat di sumur-sumur sudah sangat tinggi. “Tapi dalam kesimpulannya KLHK tidak menyebut adanya pencemaran air,” ujar dia.

 

Dia mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak jelas. Pihak industri diberi ijin untuk membuang limbah ke sungai, sementara PDAM mengambil pasokan airnya dari sungai. “Negara harusnya menjamin air yang didistribusikan PDAM ke masyarakat adalah air bersih dan sehat,” ucapnya.(Nando)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus