Pemerintah Harus Belajar Dari Kasus Pulau Pari, Perbaiki Perlindungan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Pemerintah Harus Belajar Dari Kasus Pulau Pari, Perbaiki Perlindungan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
700
0
Pemerintah Harus Belajar Dari Kasus Pulau Pari, Perbaiki Perlindungan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil.

Perlindungan negara terhadap kawasan pesisir dan pulau kecil kembali dipertanyakan. Berkaca dari kasus Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, pemerintah gagal melindungi masyarakat setempat dari penguasaan pulau oleh korporasi. Akibatnya masyarakat kian terpinggirkan setelah sumber penghidupannya dirampas.

 

Manajer Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ony Mahardika, menuturkan dalam kasus Pulau Pari, wilayah pulau tersebut diklaim 100 persen oleh korporasi sehingga masyarakat setempat yang sudah tinggal disana secara turun temurun menjadi terpinggirkan.

 

Menurutnya, ada perampokan sistematis yang dilakukan perusahaan dan difasilitasi oleh negara, ketika perusahaan tersebut memiliki sertifikat. Bahkan tidak segan masyarakat dikriminalisasi.

 

“Bagaimana perusahaan sampai punya sertifikat, sampai hak guna bangunan (HGB) ada. Sebenarnya bagaimana mereka mendapatkan itu, apakah ada yang terselubung?” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

 

Pihaknya juga menyoroti soal pengelolaan wilayah pulau. Padahal UU no. 27/2007 soal Pengelolaan Pesisir memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat pesisir. “Sementara di Pulau Pari, masyarakat yang mengelola pesisir malah dikriminalisasi sampai dijebloskan ke penjara,” sebutnya.

 

Ony mengungkapkan, gara-gara kriminalisasi kini masyarakat Pulau Pari mengalami situasi tidak menentu walau mereka sendiri sudah lama menetap di pulau itu. Walhi sendiri mencoba mendapatkan pengakuan negara dalam pengelolaan pulau oleh masyarakat. Walhi juga melakukan pendampingan hukum terkait kasus-kasus yang menimpa masyarakat Pulau Pari.

 

Sementara itu, Kasubdir Pulau-Pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Haris, mengaku klaim penguasaan lahan oleh perusahaan atas Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang menccapai 90 persen dirasa aneh.

 

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KP No 39/2004 dan Permen ATR No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Pulau-pulau dan Wilayah Pesisir, lahan yang dapat dimanfaatkan itu hanya 70 persen.

 

“Sudah ada peraturan untuk pulau-pulau kecil, kita ada Permen KKP No 39/2004, pulau itu yang bisa dimanfaatkan 70 persen. Sisanya, 30 persen itu area publik. Jadi itu sudah melanggar kalau satu pulau dikuasai 90 persen,” ujarnya.

 

Menurut Haris, perlu ditelusuri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagaimana proses itu bisa terjadi. Apalagisecara de facto, masyarakat yang tinggal di sana sudah menguasai pulau tersebut dari awal.

 

Kok secara de juresekarang masyarakat tidak menguasai, sudah berpindah. Kalau begitu saya setuju dengan istilah ada dugaan perampokan,” imbuhnya.

 

Ditambahkannya, jika BPN mengeluarkan sertifikat ada dua hal yang tercakup di dalamnya, yaitu bukti penguasaan fisik dan ada bukti secara de jure. Dia menduga, karena masyarakat Pulau Pari yang tidak mengerti akan aturan tersebut, maka mereka tak punya bukti secara de jure itu.

 

Selain aturan yang mengatur pemanfaatan lahan pulau 30 persen untuk publik juga menyatakan bahwa pantai yang ada pun tak boleh dimiliki oleh perusahaan. Karena itu, pantai tidak dapat disertifikatkan.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,