Pemerintah diminta agar menerapkan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor perikanan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyampaikan, pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan perikanan belum terlihat. Saat ini, kebijakan pengelolaan perikanan masih berfokus kepada aspek ekonomi tanpa memastikan aspek sosial dan lingkungan terlindungi.
Menurut Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata, hingga kini, belum ada kesungguhan kebijakan teknis perlindungan pekerja perikanan di Indonesia baik nelayan tradisional skala kecil hingga pekerja perikanan.
Dia menjelaskan, paska diadopsinya Pedoman Perlindungan Perikanan Skala Kecil oleh FAO pada tahun 2014, setiap negara anggota FAO dimandatkan untuk menerapkannya di dalam negeri masing-masing termasuk Indonesia.
“Komitmen Indonesia atas SSF Guidelines telah ada, tetapi perlu memastikan tindakan kongkrit seperti Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perikanan Skala Kecil. Selain itu UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan masih belum berjalan karena membutuhkan peraturan tindak lanjut serta komitmen dari Pemerintahan Daerah,” ujar Marthin dalam keterangan persnya, Rabu (14/12/2016).
Terkait perlindungan pekerja di atas kapal perikanan, lanjut dia, baru saja 16 November 2016 lalu, Lithuania menyerahkan ratifikasi sebagai syarat terakhir keberlakuan Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerja Diatas Kapal Perikanan.
Satu tahun lagi, ujar Marthin mengingatkan, tepatnya 17 November 2017, Konvensi ILo 188/2007 akan belaku dan mengikat bagi setiap negara untuk wajib melakukan upaya melindungi pekerja diatas kapal perikanan, baik nelayan maupun ABK kapal.
“Sampai saat ini Indonesia masih belum meratifikasi konvensi ini padahal telah ada kasus perbuadakan di atas kapal perikanan seperti Benjina,” ujarnya.
Marthin mengatakanm, intensi pemerintah atas proyek reklamasi teluk Jakarta semakin menginginkan untuk melanjutkannya. Padahal tiga syarat dari Presiden Jokowi hingga saat ini belum dipenuhi yaitu tidak dikendalikan swasta, tidak merusak lingkungan dan melindungi nelayan.
“Melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta dan kemudian mengembangkan proyek NCICD dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan publik merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi UUD 1945,” pungkasnya.(JR)