Pemerintah Diminta Segera Lindungi Tenurial Nelayan dan Petambak, Keadilan dan Kesejahteraan Laki-Laki Dan Perempuan Setara

Pemerintah Diminta Segera Lindungi Tenurial Nelayan dan Petambak, Keadilan dan Kesejahteraan Laki-Laki Dan Perempuan Setara

- in NASIONAL
406
0
Pemerintah Diminta Segera Lindungi Tenurial Nelayan dan Petambak, Keadilan dan Kesejahteraan Laki-Laki Dan Perempuan Setara.

Pemerintah didesak untuk melakukan perlindungan tenurial terhadap para nelayan dan petambak, terkhusus kepada para perempuan nelayan dan petambak perempuan.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, keadilan dan kesejahteraan antara laki-laki dan perempuan adalah setara. Sehingga, keduanya harus sama-sama mendapat perlindungan yang serius.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menjelaskan, nelayan dan petambak baik laki-laki dan perempuan dari 23 kabupaten/kota di Indonesia telah bermusyawarah selama enam hari mulai dari 11-16 September 2017.

Salah satu hal yang pokok hasilnya adalah mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan keseluruhan bagian Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Seluruh nelayan dan petambak tersebut tergabung dan merupakan anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ini merupakan bagian dari seluruh nelayan tradisional yang jumlahnya mencapai 2,7 juta jiwa,” tutur Marthin dalam keterangan persnya, Rabu (20/09/2017).

Dia melanjutkan, nelayan dan petambak tersebut berkontribusi terhadap penyediaan 80% kebutuhan protein hewani bagi penduduk Indonesia. Sayangnya, kesejahteraan mereka tidak banyak diperhatikan oleh negara.

“Padahal Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 dengan tegas memandatkan untuk menyejahterakan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada seluruh nelayan dan petambak di nusantara” tegas Marthin.

Ketua DPD KNTI Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rustan menyampaikan, berbagai permasalahan sampai saat ini masih menggelayuti pundak nelayan, sehingga sangat penting negara hadir untuk melindungi tenurial dan menjamin keadilan sosial untuk nelayan.

“Salah satu permasalahan adalah dari tidak pernah dilibatkannya perumusan kebijakan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ujarnya.

Dikatakan Rustan, RZWP3K haruslah melindungi wilayah tenurial nelayan perikanan tangkap dari nelayan dan petambak tradisional skala kecil. Sehingga nelayan dan petambak dapat dilindungi dalam setiap kawasan pemanfaatan umum untuk industri ekstraktif dan pembangunan yang merusak seperti reklamasi dan PLTU di pesisir termasuk berkonflik dengan alat tangkap yang merusak seperti trawl yang lemah pengawasan dan penegakan hukum di laut.

Ketua DPD KNTI Tanjungbalai-Asahan Muslim Panjaitan juga menyampaikan, pentingnya dukungan terhadap pemberantasan pencurian ikan melalui IUU fishing.

“KNTI mendukung pemanfaatan lestari dari sumber daya ikan dengan menghapus segala macam kejahatan IUU Fishing dan hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya penghargaan pemberantasan illegal fishing”.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga harus menjamin keadilan sosial, juga pengakuan terhadap perempuan nelayan yang sangatlah minim walaupun perempuan nelayan mengemban peran yang sangat besar.

Di tingkat nasional, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 merupakan kebijakan bersejarah, yang menjadi satu-satunya kebijakan yang khusus dibuat untuk dapat menggapai kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan dan petambak.

Sekjen DPP KNTI Iing Rohimin menjelaskan, proses perumusan UU No. 7 Tahun 2016 dilakukan dengan partisipasi KNTI dalam merumuskan ketentuan-ketentuan khusus di dalam aspek perlindungan nelayan sehingga tidak ada kata lain untuk pemerintah, untuk segera melaksanakan undang-undang ini.

“Implementasi undang-undang ini akan bergantung kepada ketentuan operasional di tingkat nasional sehingga di tingkat local,” ujar Rohimin.

Namun, lanjut dia, hingga kini, masih terjadi kekosongan peraturan operasional atas UU No. 7 Tahun 2016 tersebut, mulai dari peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, peraturan menteri yang terkait dengan lingkup perikanan nelayan dan petambak di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan termasuk lebaga negara lain seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dia mengatakan, di tingkat internasional, Pedoman Tenurial dan Pedoman Perikanan Nelayan Skala Kecil adalah kumpulan standar perlindungan untuk nelayan dan petambak yang diputuskan melalui keterlibatan World Forum of Fisher People (WFFP) sebagai salah satu organisasi nelayan internasional dimana KNTI menjadi anggotanya.

“Kedua pedoman tersebut hingga hari ini tidak membumi karena Pemerintah Indonesia walaupun telah menyatakan mendukung dan setuju terhadap pedoman tersebut dan juga anggota dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (UN-FAO) belum sepenuhnya menjalankan kedua pedoman tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, hendaknya, implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak tersebut dilakukan dengan panduan dan dengan standar dalam Pedoman Tenurial FAO Tahun 2012 dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO Tahun 2014.

Dia berharap, implementasi UU No. 7 Tahun 2016 dengan dipandu oleh Pedoman Tenurial dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil dapat melindungi hak tenurial nelayan dan petambak yang kemudian dapat memenuhi hak asasi nelayan dan menggapai keadilan sosial dan kesejahteraan dari nelayan dan petambak baik laki-laki maupun perempuan.

“Untuk itu kami nelayan dan petambak tradisional yang tergabung dalam KNTI meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini untuk segera mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016 dan dipandu kedua Pedoman Tenurial FAO Tahun 2012 dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO Tahun 2014 tersebut,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di