Sebagai salah satu kejahatan yang dikategorikan luar biasa atau extraordinary crime, tindak pidana korupsi juga harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa atau ekstraordinadi juga.
Oleh karena itu, KPK sebagai anak kandung Gerakan Reformasi 98 yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi dengan cara yang luar biasa di setiap elemen, hendaknya terus didukung dan diperkuat.
Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman menyatakan, tidak sedikit juga kritik yang dialamatkan kepada KPK, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang mendadak senyap, atau mandeg.
“KPK jangan melempem. Masyarakat Indonesia mendukung KPK sepenuhnya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus terus diperkuat, dan tunjukkan dong bahwa KPK mampu melakukan tindakan-tindakan yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi,” tutur Haris Budiman, Minggu (14/07/2019).
Tak bisa dipungkiri, upaya serangan balik dan juga upaya melemahkan KPK terus terjadi. Salah satunya, lewat penyusupan dalam rekrutmen pegawai dan juga seleksi Calon Pimpinan KPK yang sedang berlangsung. Semua ini harus diawasi ketat, dan disadari bahwa upaya pelemahan KPK dari dalam juga terjadi.
Apalagi, lanjut Haris Budiman, masyarakat Indonesia juga tahu, sejumlah unsur penagak hukum lainnya, seperti dari kepolisian dan kejaksaan, selama ini dikenal iri dan bahkan tidak sedikit memiliki misi terselubung untuk menghabisi KPK.
Peristiwa pelemahan KPK lewat permainan Cicak versus Buaya beberapa tahun silam, ungkap Haris Budiman, harus menjadi pelajaran yang sangat berharga dan pelemehan KPK tidak boleh dibiarkan.
“Yang sekarang, dalam proses rekrutmen calon pimpinan KPK, ada sejumlah jaksa dan polisi yang mendaftar juga lewat Pansel. Nah, itu semua harus diawasi dengan ketat. Buka dengan seluas-luasnya informasi dan juga sepak terjang para pendaftar itu. Siapa sebenarnya mereka? Jangan sampai mereka menjadi penyusup yang hendak melemahkan KPK,” ujar Haris Budiman mengingatkan.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah mengumumkan sebanyak 13 orang jenderal polisi yang mengikuti seleksi Capim KPK periode 2019-2023 lolos di tahap seleksi administrasi.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyampaikan, dari total 376 pendaftar, 192 di antaranya lolos administrasi. Dari unsur polri, ada 13 orang yang lolos seleksi administrasi.
“Anggota Polri. Pendaftar 13 orang, lulus 13 orang,” kata Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih.
Belakangan, Anggota Pansel KPK Hendardi menyebut, 13 orang yang lolos seleksi tersebut termasuk jenderal pensiunan. “Itu campur. Aktif dan pensiunan,” ujar Yenti.
Pansel KPK tidak menyebutkan satu per satu nama 13 jenderal polisi yang mendaftarkan diri dan lolos seleksi itu.
Namun, pansel merilis daftar nama 192 orang yang lolos seleksi administrasi tersebut kepada wartawan.
Berikut 10 jenderal polisi aktif dan 3 jenderal polisi pensiunan yang lolos tahapan administrasi itu.
- Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar
- Pati Bareskrim yang kini bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
- Pati Bareskrim Polri yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan Brigjen M Iswandi Hari
- Widyaiswara Madya, Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto
- Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul
- Analis Kebijakan Utama Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri Irjen Juansih
- Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.
- Wakapolda Jawa barat Brigjen Akhmad Wiyagus
- Kapolda Sumsel irjen Firli Bahuri
- Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin
- Mantan Staf Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Yovianes Mahar
- Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar
- Irjen (Purn) Yotje Mende
Para pendaftar yang lolos seleksi itu akan mengikuti uji kompetensi yang meliputi objective test dan penulisan makalah di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/7/2019).
Kemudian, capim yang lolos uji kompetensi akan mengikuti tes psikotes dan profile assessment. Dilanjutkan dengan uji publik agar masyarakat bisa melihat seperti apa gagasan para calon.
Selesai uji publik, capim yang lolos akan memasuki tahap wawancara pada awal September. Pada akhirnya, Pansel akan menyetor 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo pada bulan yang sama. Presiden Jokowi kemudian akan menyerahkan 10 nama capim KPK tersebut ke DPR. Komisi III DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 5 orang pimpinan KPK 2019-2024.
Sedangkan dari Kejaksaan, Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan ada 5 jaksa yang dia rekomendasikan untuk mengkuti seleksi Capim KPK.
Kelima nama jaksa yang direkomendasikannya itu pun telah dinyatakan lolos proses seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
“Saya kirim lima nama dan alhamdulillah semua lolos,” ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Kelima Jaksa yang lolos tahapan adminstrasi Seleksi Capim KPK 2019-2023 itu adalah:
- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo.
- Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Rum
- Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja
- Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Nama-nama jaksa tersebut tertuang dalam surat bernomor B-085/A/Cp.2/07/2019 perihal Pengusulan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Surat yang tertanggal 2 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo. Prasetyo mengatakan bahwa kelima nama yang disodorkan tersebut memang sudah melewati seleksi internal.
Seleksi internal yang dimaksud yakni ditinjau dari segi pengalaman maupun kredibilitas. Prasetyo pun menyerahkan proses dan hasil seleksi terhadap anak buahnya itu kepada pansel maupun DPR.
Satu hal yang penting, tidak ada larangan yang mengatur larangan jaksa menjabat sebagai komisioner KPK. Prasetyo mengutip Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik adalah penuntut umum.
“Itulah kenapa justru kita sangat respon keinginan pansel supaya Kejaksaan salah satu di antara capim KPK, kalau diterima monggo, kalau tidak ya enggak apa-apa,” katanya.(JR)