Jutaan satwa liar dan bahkan yang dilindungi di Indonesia menjadi sasaran kejahatan perdagangan satwa liar dan illegal trans nasional.
Selama ini, proses penindakan hukum terhadap kejahatan pedagangan satwa liar dan illegal ini masih kocar-kacir dan berjalan sendiri-sendiri.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Setia Untung Arimuladi menyampaikan, proses penanganan hukum yang parsial dan tidak efektif itu terjadi, salah satunya dikarenakan adanya persepsi yang berbeda-beda dari institusi penagak hukum Indonesia dan instansi terkait lainnya.
“Jutaan satwa liar menjadi target perburuan dan perdagangan satwa liar dan ilegal, tetapi hanya sebagian kecil yang diproses hukum,” tutur Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (16/01/2020).
Selain itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajari Jabar) ini menegaskan, pemahaman dan kemampuan penyidik dan aparat penegak hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan perdagangan satwa liar dan illegal itu masih sangat minim.
Karena itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Setia Untung Arimuladi menggandeng Wildfile Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) menggelar pelatihan dan harmonisasi materi atau modul pemberantasan kejahatan satwa liar di antara aparat penegak hukum Indonesia.
Langkah awal harmonisasi itu telah dilakukan Lokakarya Harmonisasi Materi Pelatihan Terkait Kejahatan Perdagangan Satwa Liar dan Penyusunan Rencana Pelatihan Terpadu, di Hotel Grand Savero Bogor, pada Senin 14 Januari 2020.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini pun mengajak aparat penegak hukum Indonesia yang terdiri dari Polri, Hakim dan Jaksa untuk membahas dan menyusun modul bersama pemberantasan kejahatan satwa liar dan illegal, serta bersama-sama membuat Rencana Pelatihan Terpadu Penanganan Kejahatan Satwa Liar Tahun 2020.
Kegiatan itu dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri dari para utusan kepala penegak hukum Indonesia, antara lain Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Balitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bambang Hery Mulyono, Direktur Flora Fauna Internasional, Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mohamad Agung Budiyono yang diwakili AKBP Sugeng Iriyanto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Nani Indrawati, Hakim Tinggi Badan Litbang Diklat Kumdil, Dr Zulfahmi, Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia dan Wildfile Trade Program Manager WCS IP, Sofi Mardiah.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Setia Untung Arimuladi menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti salah satu program prioritas yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia Maju, maka sudah selayaknya institusi aparat penegak hukum, baik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, mempersiapkan SDM yang kompeten, profesional, berintegritas dalam menghadapi tantangan permasalahan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Salah satu kejahatan yang terus berkembang, bersifat lintas Negara, dan menimbulkan kerugian yang cukup signifikan adalah kejahatan perdagangan satwa liar, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar atau ilegal, maupun produk-produknya, masih sangat massif terjadi.
“Dan sampai saat ini, merupakan ancaman terbesar dalam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Jutaan satwa liar menjadi target perburuan dan perdagangan satwa liar dan illegal, tetapi hanya sebagian kecil yang diproses hukum,” tutur Setia Untung Arimuladi.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menekankan, selama ini kejahatan perdagangan satwa liar illegal itu belum ditangani dengan seksama. Dikarenakan kurangnya pengetahuan, perbedaan persepsi serta kurangnya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan illegal, terutama yang sulit pembuktiannya.
“Contohnya, yang melibatkan koorporasi atau perdagangan satawa liar illegal antar Negara, seringkali menjadi hambatan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Setia Untung Arimuladi, penanganan dan pemberantasan kejahatan Satwa liar ilegal dapat dilakukan secara efektif, apabila proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutansampai pada proses persidangan di pengadilan, dilakukan secara terpaduoleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Setia Untung Arimuladi menyampaikan, peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, yang terdiri dari penyidik, jaksa dan hakim, dalam menangani kejahatan satwa liar atau ilegal dengan materi-materi atau modul yang terharmonisasi dengan baik.
“Merupakan suatu keniscayaan sehingga tercipta aparat penegak hukum yang professional dan mempunyai kesamaan persepsi dalam menangani dan memberantas kejahatan satwa liar atau ilegal,” tandasnya.
Sehubungan dengan hal itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat Kejaksaan RI), dengan Wildfile Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) mengadakan kegiatan harmonisasi modul materi pelatihan, terkait kejahatan satwa liar dan atau ilegal dan penyusunan Rencana Pelatihan Terpadu bersama-sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Bareskrim Polri.(JR)