Ratusan buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak diberikan upahnya lantaran mendirikan Serikat Buruh di perusahaan. Kejadian yang menimpa sebanyak 23 orang buruh yang bekerja di PT Jenindo Prakarsa Abadi atau yang dikenal sebagai PT JNP di Bekasi itu pun dilaporkan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Koordinator Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Nasrul Dongoran yang mendampingi para buruh itu menyampaikan, telah terjadi pemberangusan serikat buruh atau union busting di PT Jenindo Prakarsa Abadi atau yang dikenal sebagai PT JNP di Bekasi itu.
Sejumlah pelanggaran hukum dan Undang Undang pun dilakukan oleh PT JNP, yakni pasal 54 ayat 3 dan Pasal 153 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagkerjaan yang pada intinya Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan salah satunya karena mendirikan serikat buruh.
Selain itu, lanjut Nasrul, jaminan berserikat dan berkumpul juga telah dijamin oleh Pemerintah dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Di dalam Pasal 28 itu, kata dia, dengan tegas dituliskan; Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;kedua, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; ketiga, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; dan terakhi, melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
“Selain itu, buruh dan pengurus yang kini tergabung dalam Pengurus Unit Kerja Serikat Buruh Serikat Perjuangan Reformasi atau SBPR, yang didampingi Tim Advokasi PBHI Jakarta, saat ini kondisi sebagian sudah di PHK dan sebagian lagi tidak dibayarkan gaji sesuai UMP, malah hanya dibayar Rp500 ribu untuk gaji satu bulan,” tutur Nasrul Dongoran, saat hendak melapor ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Kamis (9/2/2017).
Seratusan buruh yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tergabung dalam Serikat Buruh Serikat Perjuangan Reformasi (SBPR) yang didampingi Tim Advokasi PBHI Jakarta akan mengadukan pemutusan hubungan kerja dan pemberangusan serikat terhadap 23 buruh dan puluhan buruh yang tidak diberikan upah oleh PT. Jenindo Prakarsa Abadi yang beralamat di Jalan Pedurenan Rt 003 RW 001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.
Karena itulah, lanjut dia, ratusan buruh dan Pengurus PUK SBPR PT JNP Bekasi akan mengadu ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Kita mengadu ke Ketua DPRD Kota Bekasi. Jangan tutup mata dengan persoalan ini,” ujar Nasrul.
Sementara itu, Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Buruh Serikat Perjuangan Reformasi (PUK SBPR)PT JNP Bekasi Walid mengharapkan Ketua DPRD Kota Bekasi dan anggota DPRD Bekasi dapat melakukan sidak langsung turun ke Perusahaan PT Jenindo Prakarsa Abadi untuk memeriksa atas pelanggaran yang sudah dilakukan.
“Ketua dan Anggota DPRD Kota Bekasi mesti datang dan turun langsung melihat situasi kami,” ujar Walid.
Walid pun mengungkapkan, sebelumnya mereka sudah melaporkan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan PT JNP Bekasi itu ke Komnas HAM dan Disnaker Kota Bekasi.
“Sayangnya hingga hari ini Disnaker Kota Bekasi tidak melakukan pengawasan secara maksimal dan terkesan melakukan pembiaran terhadap upaya pemberangusan serikat atau Union Busting ini,” pungkasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, PT Jenindo Prakarsa Abadi (PT JNP Bekasi) mengaku sebagai perusahaan swasta nasional yang didirikan di Bekasi pada tanggal 26 April 2013, bergerak dalam bidang usaha penyedia jasa tenaga kerja (Man Power Supply) dan penyelenggara pelatihan kerja (training & development) untuk kebutuhan tenaga kerja diperusahaan relasi kami yang khususnya bergerak dibidang manufaktur sparepart otomotif dan elektronik dan berbagai perusahaan lainnya. Namun, dari track record yang terpublish, perusahaan ini disebut sering melakukan penipuan dan melanggar hukum.(JR)