Categories: NASIONAL

Pembahasan Revisi Undang Undang Terorisme; Tolong Diaudit Dululah Program Pemberantasan Teroris!

Upaya melakukan revisi undang undang pemberantasan terorisme harus diletakkan pada porsi yang obyektif. Saat ini, negara dianggap sedang tergesa-gesa dan sangat terkesan haus agar sesegera mungkin menancapkan kekuatan dan kewenangannya dengan dalih memerangi terorisme melalui upaya revisi undang undang.

Direktur Eksekutif Indra Institut Jaka Setiawan menolak keras pemberian kewenangan berlebihan kepada aparat negara untuk memberantas manusia yang diduga sebagai teroris melalui revisi undang undang terorisme yang saat ini sedang dibahas di gedung parlemen.

Jaka meminta seluruh elemen masyarakat agar bersikap kritis dan menilah revisi undang undang terorisme itu.

“Serluruh stakeholders harus bersikap kritis dan kita menolak dengan tegas revisi undang undang terorisme itu. Karena, di dalam implementasi yang sudah-sudah, telah banyak memakan korban, juga salah tangkap hingga adanya extra judicial killing,” ujar Jaka dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (16/02/2016).

Dia mengingatkan, sebelum terlalu jauh dalam pembahasan revisi undang undang ini, sebaiknya DPR dan pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap kinerja dan implementasi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang sudah menyimpang dari norma Hukum dan HAM.

“Jangan sampai kita mengorbankan kebebasan sipil dan Hak asasi manusia, yang sudah kita raih susah payah dan berdarah-darah,” papar Jaka.

Menurut dia, selama ini kinerja pemberantasan terorisme belum pernah sekalipun diaudit, padahal banyak kebijakan kontra terorisme di lapangan telah melampaui kewenangannya, dan penuh dengan pelanggaran HAM.

“Penangkapan tanpa surat perintah, extra judicial killing, penggeledahan dan penyitaan di luar norma hukum yang berlaku. Penganiayaan dan penyiksaan, kegiatan intelijen yang meneror masyarakat baik fisik maupun non fisik, itulah yang selama ini terjadi,” ujar dia.

Sebutan kata teroris, lanjut Jaka, bahkan bisa menjadi beban sejarah bagi anak cucu bangsa Indonesia. Di negara satelit seperti Indonesia, isu terorisme menjadi suatu hal yang sangat problematik jika dikaitkan dengan prinsip HAM.

“Pemberantasan terorisme hanya memperkuat sepak terjang Densus 88 seolah menjadi dead squad, yang sering terlibat dalam penyiksaan dan extra judicial killing terduga teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan,” pungkasnya.(Jimmi)

redaksi

Recent Posts

Biksu Datangi Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan Jakarta Utara, Ada Apa?

Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna kuning, tampak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta…

5 hari ago

Tak Mempan Jalur ‘Soft’, Banthe Bodhi Setuju ‘Main Keras’ Untuk Hentikan Sepak Terjang Biksuni Eva alias Suhu Vira Vasu dan ‘Biksu Liar’ Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni via Dirjen Bimas Agama Buddha, didesak untuk…

1 minggu ago

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya diduga telah melakukan kebohongan, dan dugaan permainan…

2 minggu ago

Terlibat Kasus Pidana, Banthe Bodhi Desak Biksuni Eva alias Suhu Vira Segera Dipecat dan Ditahan

Keterlibatan seorang rohaniawan atau biarawati Buddhis bernama Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira dalam kasus…

2 minggu ago

Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan di Sidang PN Jakarta Utara, Sejumlah Petinggi dan Pengurus Vihara Dharma Suci PIK Diduga Sengaja Lindungi Kejahatan Biksuni Eva dan Keluarganya

Sejumlah Petinggi dan Pengurus Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, diduga bersengaja melindungi…

2 minggu ago

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai…

4 minggu ago