Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menindak tegas rumah sakit yang tidak meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta BPJS.
Hal itu disampaikan disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) MP BPJS Hery Susanto saat usai menggelar rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) MP BPJS Sumbagsel yang di Hotel Swarna Dwipa, Palembang.
Menurut Hery, BPJS hanya tegas memberikan sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran kepesertaan namun kepada rumah sakit mitra BPJS terkesan dibiarkan dan tidak digubris.
“Jangan hanya tegas memberi sanski denda kepada masyarakat saja dong. Harus tegas juga dalam menindak RS mitra BPJS yang buruk dalam pelayanannya. Karena jika pelayanan RS mitra BPJS buruk akan merusak animo masyarakat menjadi peserta dan membayar iuran BPJS,” ujar Hery Susanto, dalam siaran persnya, Senin (6/2/2017).
Hery mengatakan, Undang-Undang BPJS menegaskan bahwa per tanggal 1 Januari 2019 seluruh warga negara Indonesia harus sudah ter-cover menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melihat hal itu, kata Hery, MP BPJS telah mempunyai 11 Koordinator Wilayah (Korwil) dan 115 Koordinator Cabang (Korcab) yang siap membantu BPJS dalam melaksanakan amanat UU BPJS tersebut.
“Jadi kami mengambil sikap dan keputusan bahwa setiap anggota MP BPJS wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti dua program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hery.
Selain itu, lanjut Hery, MP BPJS juga mendirikan Posko Pelayanan Pendaftaran dan Pengaduan Peserta BPJS disetiap wilayah dan salah satunya di Sumbagsel. Posko tersebut berada di tiap rumah kader MP BPJS.
“Posko pelayanan MP BPJS di wilayah Sumbagsel dan lainnya ini sekaligus sebagai sentra sosialisasi program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.
Sementara itu, Korwil MP BPJS Sumbagsel Zulkifli Yasin mengatakan, pihaknya siap menjalankan program peningkatan kepesertaan BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Ada sejumlah problem mendasar dalam masalah pelayanan BPJS yakni sosialisasi yang dinilai masih kurang maksimal dilakukan sehingga mengurangi pemahaman masyarakat tentang teknis tata kelola klaim, data fasilitas kesehatan serta minimnya pelibatan masyarakat dalam program BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divre III BPJS Kesehatan Erna Wijaya Kesuma mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan hanya menyiapkan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sanksi tersebut yakni, pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Lalu yang kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir.
“Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan gratis. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Masri yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat menyambut positif program MP BPJS sebagai penggerak jamsos nasional.
“MP BPJS harus mampu memanfaatkan momentum program peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan MP BPJS merupakan mitra strategis bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan,” ujar Masri.(Richard)
1 Comment
Kampung
Bakal Megah, RSUD Konawe Bak Hotel Mewah