Pelayanan pekerja sosial di panti sosial karya wanita dinilai bobrok. Selain itu, berbagai jenis kejahatan dianggap terus langgeng terjadi di dalam panti yang dikenal tertutup ke publik itu.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean mengungkapkan, dalam beberapa temuannya, perilaku dan perbuatan aparat penegak hukum yang berkomplot dengan para petugas panti menjadi kejahatan yang harus dibongkar tuntas.
Dia mengungkapkan, perempuan-perempuan yang dimasukkan ke dalam panti sering diintimidasi, dipaksa, dipukuli dan bahkan dihamili dan di-duitin.
“Harus dibongkar tuntas itu. Banyak kejahatan dan komplotan penjahat berkedok pejabat dan petugas bermain dan mengendalikan panti sosial begitu. Bayangkan saja, kami mendapat informasi, ada dua orang perempuan yang ditangkap dan dimasukkan dengan alasan tak jelas ke dalam panti, lalu terungkap dihamili, entah siapa yang menghamili,” tutur Charles Hutahaean, di Jakarta, Jumat (05/10/2018).
Sebelumnya, diungkapkan Charles juga, delapan orang perempuan belia, yang rata-rata masih di bawah umur jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah ditahan di Panti Sosial Karya Wanita Mulia Jaya, Dinas Sosial, Pasar Rebo, tanpa kejelasan status.
Awalnya, kedelapan perempuan yang bekerja sebagai therapist di Yuk’s Massage And Longue, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor itu diduga dikriminalisasi oleh oknum kepolisian.
Charles mengatakan, tadinya, anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) Cibinong, Bogor, melakukan razia di Ruko Sentra Blok B14, Jalan Boulevard, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Target mereka hendak menertibkan tempat-tempat hiburan siang malam di wilayah itu.
“Kedelapan orang tersebut mejadi korban dari anggota polisi yang diduga berkomplot dengan pejabat sipil setempat bersama pengusaha dan pengacara pemilik hiburan malam itu. Tadinya, mau minta jatah kepada pengusaha tempat hiburan malam itu, eh malah para perempuan itu yang dikorbankan,” beber Charles.
Pada selasa malam, 24 Juli 2018 oknum polisi dari Polres Cibinong Bogor melakukan Razia disalah satu hiburan malam di Ruko Sentra Blok B14, Jalan Boulevard, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Dia juga mengatakan, kompleks-kompleks perumahan mewah dan tertutup seperti Kota Wisata Cibubur itu harus dibersihkan dari praktek-praktek bisnis haram dan bisnis esek-esek. Soalnya, lanjut dia, selain Yuk’s Massage And Longue, dia sendiri menemukan di wilayah itu puluhan tempat hiburan malam dan dugaan bisnis esek-esek bertebaran.
“Tidak tahu kita apakah itu diizinkan di kompleks perumahan begitu? Siapa yang memberi izinnya? Apa pengelola kawasan tahu dan memberi izin? Apa aparat dan pejabat yang membiarkan itu menjamur di sana? Semua itu harus dibersihkan dan dibongkar,” tuturnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) Kementerian Sosial RI, Sonny W Manalu mengatakan, pihaknya akan menindaktegas para pekerja sosial (Peksos) dan pejabat di panti sosial, jika terbukti turut berkomplot dan melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum.
“Jadi yang direhab di panti itu adalah seseorang yang berprofesi tunasusila. Mereka diantar Polisi atau Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk dirujuk. Kemungkinan, yang delapan orang itu karena tertangkap pada saat razia,” kata Sonny W Manalu, saat dikonfirmasi, di kantornya di Kompleks Kementerian Sosial.
Meski begitu, jika memang benar ada tempat hiburan yang berpraktek untuk bisnis esek-esek, Sonny berjanji akan bertindak tegas. Dia pun menegaskan, tidak akan memberikan ampun bagi anggotanya yang terlibat menjalankan bisnis esek-esek. Ia akan menindak tegas jika ada bawahannya yang menyimpang dari tugasnya.
“Kalau betul ini di panti kami ada bisnis esek-esek, wah ini perang dunia ke tiga ini. Akan kita gempur ini siapapun orangnya. Itu enggak boleh main-main ini,” tegasnya.
Tugas dan fungsi Panti Sosial Karya Wanita (PSKW), lanjutnya, memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berisifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosiliasi bimbingan lanjutan bagi para wanita tuna susila, agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan pengembangan standar pelayanan dan rujukan.
Menurutnya, sebelum direhabilitasi, para wanita tuna susila akan terlebih dahulu diminta kesediaannya untuk direhabilitasi selama enam bulan ke depan. Selama berada di dalam panti sosial, para wanita tuna susila akan dilatih berbagai keterampilan.
Di dalam panti itu, diminta kesediaan mereka untuk mengikuti bimbingan. “Supaya nanti pulang atau keluar dari panti itu supaya mempunyai usaha yang baik, tidak lagi mengulangi perbuatan yang salah itu. Mereka direhabilitasi selama 6 bulan. Mereka dilatih menjahit, dilatih masak-memasak, membuat kue. Itulah tugas panti. Setiap setiap eks wanita tuna susila harus ada pendampingnya. Dan pendampinya itu perempuan,” ucap Sonny.
Bagi para tuna susila yang tidak bersedia untuk direhabilitasi, lanjut Sonny, akan dikembalikan kepada keluarganya langsung. Selama berada di dalam Panti Sosial Karya Wanita, para eks tuna susila tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarga maupun tamu. Panti juga tidak memiliki jam bezuk.
“Di sana itu tidak ada jam jenguk. Sejak pertama kali masuk ke dalam panti rehabilitasi langsung di periksa kehamilan,” ujarnya.
Dia mengatakan, sejak pertama kali masuk di panti sosial, para wanita tuna susila akan langsung di periksa kesehatannya. “Yang tidak bersedia untuk direhabilitasi kita pulangkan. Tapi harus keluarganya yang menjemput langsung dengan menunjukkan idientitas dan bukti bahwa memang benar-benar yang menjemputnya itukeluarganya,” pungkas Sonny.
Sebanyak 22 orang perempuan yang terjaring razia yang dilakukan oleh Polres Cibinong, Bogor kini tidak jelas keberadaannya. Razia tersebut dilakukan di Ruko Sentra B14, Jl. Boulevard, Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 24 Juli 2018.
Para perempuan yang terjaring razia oleh Polres Cibinong Bogor kemudian dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita Mulia Jaya (PSKW Mulia Jaya), Kementerian Sosial, yang beralamat di Jalan Tat Twam Asi, Kampung Gendong , Pasar Rebo, Jakarta Timur, sejak tanggal 25 Juli 2018.
Namun saat ini, dari 22 perempuan yang terjaring razia tersebut hanya tersisa 12 orang. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Rehabilitasi Sosial PSKW Mulia Jaya, Edy Santoso yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fepi Rubianti dan bagian Program dan Advokasi Sosial, Tika saat ditemui di kantornya, pada Selasa (02/10/2018).
“Total rujukan dari polresta bogor itu ada sekita 22 orang. Yang kabur ada 8 orang. Mereka masuk tanggal 25 Juli. Dikirim oleh Polres Bogor,” ucap Edy Santoso.
Menurut Edy, sebanyak delapan orang kabur atau melarikan dari PSKW Mulia Jaya dan dua orang lainnya di kembalikan kepada pihak keluarganya karena terdeteksi hamil.
Pada saat Polresta Bogor merujuk ke 22 orang perempuan yang terjaring razia tersebut langsung dilakukan tes kesehatan dan tes kehamilan.
Edy mengungkapkan, sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) PSKW Mulia Jaya untuk mengembalikan wanita tuna sosial yang terdeksi hamil kepada keluarganya.
“Pada saat mereka baru datang, mereka langsung kita tes. Tes kesehatan, tes kehamilan, termasuk tes Human Immunodeficienci Virus (HIV). Ketika mereka terdeteksi hamil langsung dipulangkan, langsung kita kembalikan kekeluarganya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, PSKW Mulia Jaya tidak melakukan rehabilitasi kepada perempuan hamil. Hal dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Memang sudah ketentuan dan syarat di PSKW untuk mengembalikan wanita tuna susila yang kondisinya hamil. Karena kan kalau yang hamil ini sensitif. Karena kegiatan kita di sini kan dari pagi sampai sore,” ungkap Edy.
Kedua orang tuna susila yang terdeteksi hamil tersebut dikembalikan pada tanggal 21 dan 27 Agustus 2018. PSKW Mulia Jaya memastikan langsung pengembalian tuna susila tersebut kepada keluarganya masing-masing.(JR/Nando Tornando)
2 Comments
Sumo
ini berita kok sepertinya sang penulis atau redaksi tidak paham dg hal yg diberitakan ya…
redaksi
Terimakasih responnya. Penulis pasti faham. Silakan masukannya. Terimakasih.